Haji Khusus Menggunakan Kuota Haji Negara Republik Indonesia
“Saya ingin mendaftar Haji ONH Plus agar tidak perlu antri. Di mana saya bisa mendaftar Haji ONH plus yang bisa langsung berangkat Haji tahun depan?”
Jawab :
Yang dulu dikenal sebagai Haji ONH Plus sekarang disebut Haji Khusus. Haji khusus juga menggunakan kuota Haji negara Indonesia. Jadi, meskipun ditangani oleh swasta kuota Haji Khusus juga terbatas. Bila jumlah yang mendaftar Haji Khusus lebih banyak dari kuota yang tersedia, maka yang tidak kebagian kuota harus berangkat pada musim Haji selanjutnya (tahun berikutnya) atau antri.
Hanya ada dua jenis Visa Haji yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia :
Visa Haji yang diberikan kepada semua umat Islam di seluruh dunia, dengan jatah kuota berbeda- beda untuk setiap negara.
Visa Haji undangan.
Jatah kuota Haji negara Indonesia adalah 231.000 orang (setelah ada penambahan 10.000 orang di tahun 2019). Dari jumlah kuota tersebut 17.000 orang dialokasikan untuk Haji Khusus, sisanya untuk Haji Reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Jadi, meskipun mendaftar melalui biro travel Haji khusus, sebenarnya uang pendaftaran Haji Khusus yang disetorkan ke Bank juga disetorkan ke akun Kementrian Agama. Pendaftaran Haji Khusus juga diinput ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagaimana Haji Reguler dan juga akan mendapatkan nomor porsi.
Kesimpulan jawaban : saat ini tidak ada Haji Khusus yang setelah mendaftar bisa langsung berangkat tahun depan.
Tambahan :
Bila ingin mendaftar Haji sekarang dan berangkat tahun depan harus menggunakan Visa Haji undangan, atau dalam UU no 8 tahun 2019 disebut “Visa Haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi”.
Haji Mujamalah ini dalam UU no 8 tahun 2019 ditetapkan harus berangkat melalui biro perjalanan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biasanya biaya lebih mahal dari Haji Khusus.
Dengan terbitnya UU no 8 tahun 2019 ini, jalur Haji Mujamlah (biasa disebut Haji Furodah) diakui berdasar Undang-undang dan pelaksanaannya dipantau/diawasi oleh Kementrian Agama meskipun tidak menggunakan kuota Haji Indonesia.
sumber : Kemenag