Asosiasi Umrah Usul Harga Referensi Umrah Rp23 Juta
Sebanyak 11 Asosiasi Haji dan Umrah di Indonesia bersepakat memberi usulan pada Kementerian Agama untuk menetapkan harga referensi biaya umrah sebesar Rp23 Juta. Usulan ini disampaikan Asosiasi Umrah saat menggelar rapat bersama Ditjen Penyelenggara Haji Umrah (PHU) untuk membahas Penyusunan KMA tentang Penetapam Besaran Harga Referensi dan Bank Garansi PPIU dan PIHK di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) bidang Luar Negeri Muhammad Acung Wahyudi, yang turut hadir pada rapat tersebut mengatakan usulan harga referensi umrah sebesar Rp23 juta ini berdasarkan dengan standar layanan paling minimal yang akan didapatkan jemaah umrah.
“Harga referensi umrah yang diusulkan berdasarkan rapat Asosiasi Haji Umrah ini adalah Rp23 Juta. Ini dipandang dalam dalam rapat kemarin sebagai harga yang baik mengikuti standar pelayanan minimal. Maksudnya (standar pelayanan minimal) ini adalah para jemaah mendapatkan pelayanan yang baik yang layak, mendapat makanan dan minuman teratur, disiapkan bisnya, ada tour leadernya, jarak hotelnya juga tidak terlalu jauh dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” kata dia kepada himpuhnews pada Senin (20/11).
“Tapi ini sifatnya masih berupa usulan. Nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian Agama dan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) secara resminya,” sambung dia.
Menurut Ustadz Wahyu, begitu ia akrab disapa, penyesuaian harga referensi umrah ini harus diperbaharui seiring dengan beberapa faktor mulai dari kenaikan berbagai layanan di Arab Saudi hingga munculnya tren umrah backpacker yang ada di masyarakat. Ia berharap setelah usulan ini nanti ditetapkan menjadi KMA, masyarakat bisa bijak dan memiliki gambaran dalam memilih travel untuk perjalanan umrahnya.
“Jadi dulu sudah ditetapkan melalui KMA itu bahwa harga referensi umrah itu Rp20 juta lalu pas covid naik jadi Rp26 juta. Nah berdasarkan beberapa variabel maka diusulkan untuk lebih rendah diangka Rp23 juta ini. Ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi umrah backpacker yang menawarkan harga lebih murah dari travel umrah sekarang,” papar dia.
Ustadz Wahyu menjelaskan HIMPUH sendiri awalnya mengusulkan agar harga referensi umrah ini ada diangka Rp20 juta untuk mengantisipasi praktik umrah backpacker yang marak di masyarakat saat ini. Ia beralasan bahwa harga umrah Rp20 juta bisa dimungkinkan jika standar pelayanan minimun ini juga diturunkan.
“Memang dari HIMPUH punya satu usulan meminta untuk biaya referensi ini yang sedang bahkan cenderung rendah. Karena untuk mengatasi problematika sebagian anggota HIMPUH yang menghadapi serangan dari jemaah umrah backpacker dimana mereka jual murah sedangkan kita dengan acuan harga referensi dulu Rp20 juta waktu covid Rp26 juta. Nah sekarang Rp23 juta itu cukup besar, cukup berat makannya HIMPUH minta harga yang lebih rendah lagi sampai 20 juta,” jelas Ustadz Wahyu.
“Jadi dari sisi HIMPUH sendiri sebenarnya kalo standar pelayanan minimalnya diturunkan dengan artian orang-orang yang masuk Backpacker ini bisa beralih ke Umrah yang dikelola PPIU yang berijin ini usulan HIMPUH. Skemanya itu dari pada mereka backpackeran, sedangkan travel ini bisa melayani harga yang juga murah ya kenapa tidak. Sehingga jemaah ini bisa terkontrol dan mendapat kepastian layanan. Kalo backpacker itu kan tidak terkontrol. Misalnyakemaren ada kasus sakit atau meninggal pun dari Kemenag secara formal tidak bisa menolong, tapi karena dia WNI ya gak mungkin ga ditolong. Nah ini kan warga kita juga. Tapi kan prosesnya tidak mudah, harus melalui berbagai jalur birokrasi yang cukup banyak,”imbuh dia.
Bank Garansi Tidak Berubah
Selain membahas mengenai Harga Referensi Umrah, rapat juga membahas mengenai penetapan Bank Garansi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK). Dimana berdasarkan usulan dari 11 Asosiasi Haji Umrah, besaran Bank Garansi PPIU dan PIHK tidak berubah nominalnya yakni PPIU 100 juta kemudian PIHK 200 juta
“Penetapan Bank Garansi PPIU dan PIHK, itu dari kita HIMPUH mengusulkan tetap tak berubah yaitu PPIU 100 juta kemudian PIHK 200 juta. Memang usulan dari Kemenag itu lebih tinggi. Kemarin rata-rata asosiasi itu setuju. Tapi karena situasi dan kondisi tahun politik maka keputusan besaran Bank Garansi PPIU dan PIHK ditunda sampai dengan setelah Pemilu 24 Februaru 2024,” kata Ustadz Wahyu.
Dia membeberkan salah satu alasan mengapa HIMPUH mengusulkan agar nominal bank garansi tidak berubah adalah karena kondisi para travel umrah dan haji yang menurutnya masih dalam masa pemulihan pasca Covid-19.
“Jadi alasan keduanya, ini masih paca pandemi, situasi travel travel ini masih masa pemulihan. Ya menurut kami di HIMPUH sih bijaksana jika ditunggu sampai 2024. Mudah mudahan di 2024 kalo perekonomian sudah bagus, seandainya ini disesuaikan dengan kebutuhan untuk dinaikan atau ditingkatkan seperti dulu selama seluruh asosiasi ini setuju, HIMPUH sih tidak masalah. Jadi untuk sekarang sih sepakat masih sama seperti dulu PPIU Rp100 juta dan PIHK Rp200 juta,” pungkas dia.
Sumber : Himpuh