Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Blog » Pendaftaran Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Sudah Dibuka

Pendaftaran Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Sudah Dibuka, Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci akan mulai membuka pendaftaran bagi jemaah yang ingin melaksanakan Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, pada 18 Maret 2023 M atau 25 Sya’ban 1444 H.

Pendaftaran program Itikaf sendiri akan ditutup pada tanggal 10 Ramadhan, sekaligus menjadi awal dimulainya program tersebut.

Adapun proses pendaftaran program Itikaf dapat dilakukan melalui Aplikasi Nusuk maupun website resmi Nusuk.sa.

Dilansir dari theislamicinformation.com, Presidensi Umum telah menekankan pentingnya mematuhi aturan dan peraturan Itikaf, yang melarang meninggalkan masjid selama masa Itikaf selain untuk keperluan seperti menggunakan kamar kecil atau mendapatkan perawatan medis.

Ini adalah sepuluh aturan Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:

1. Itikaf adalah ritual keagamaan yang dilakukan di masjid selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

2. Sebelum memasuki masjid, peserta harus dalam keadaan suci (wudu atau ghusl).

3. Jemaah hanya boleh meninggalkan masjid untuk keperluan ke kamar kecil, atau perawatan medis.

4. Kegiatan duniawi apa pun, seperti menjalankan bisnis, berinteraksi dengan orang lain, atau menggunakan teknologi, tidak diizinkan.

5. Selama Itikaf, seluruh jemaah diwajibkan menjaga ketenangan dan kesucian masjid.

6. Peserta Itikaf wajib melaksanakan Sholat lima waktu dan sholat-sholat sunnah.

7. Jemaah dianjurkan banyak membaca Alquran, berdzikir, berdoa, serta berbagai ibadah lainnya.

8. Dilarang mengganggu kekhusuan jemaah lain, seperti berteriak atau berdebat. Seluruh jemaah wajib mengikuti semua ketentuan.

9. Setelah waktu Itikaf, peserta diwajibkan untuk segera meninggalkan masjid. Selain itu, peserta diharapkan menjaga kebersihan masjid dan menghormati kesuciannya.

Yang juga perlu menjadi catatan, Kepresidenan Umum menyatakan bahwa semua peserta Itikaf harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Kementerian Kesehatan Saudi Sebut Covid Varian EG.5 Tidak Berbahaya

Kementerian Kesehatan Saudi Sebut Covid Varian EG.5 Tidak Berbahaya

30 August 2023 112x Artikel, Blog, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Kementerian Kesehatan Arab Saudi membenarkan munculnya varian baru Covid-19 dengan nama Eris atau EG.5. Varian Covid-19 yang disebut sebagai anak Omicron ini telah banyak ditemukan menyerang masyarakat di wilayah Amerika dan China. Meski dinilai mudah dan cepat menular, namun Kementerian Kesehatan Arab Saudi menegaskan bahwa EG.5 tidak memiliki dampak serius... selengkapnya

Gandeng Polri, Kemenag Perkuat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus

Gandeng Polri, Kemenag Perkuat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus

4 September 2023 93x Artikel, Blog, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Polri dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah dan haji khusus di Tanah Air. Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan yang masih cukup marak terjadi. Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Diklat PPNS m... selengkapnya

Haji Khusus Menggunakan Kuota Haji Negara Republik Indonesia

Haji Khusus Menggunakan Kuota Haji Negara Republik Indonesia

31 December 2019 73x Kabar Mekkah

“Saya ingin mendaftar Haji ONH Plus agar tidak perlu antri. Di mana saya bisa mendaftar Haji ONH plus yang bisa langsung berangkat Haji tahun depan?” Jawab : Yang dulu dikenal sebagai Haji ONH Plus sekarang disebut Haji Khusus. Haji khusus juga menggunakan kuota Haji negara Indonesia. Jadi, meskipun ditangani oleh swasta kuota Haji Khusus juga... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.