Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » BPKH Tekor Rp1,02 Triliun untuk Biaya Haji 2024, Kok Bisa?

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan dana nilai manfaat sebesar Rp8,2 triliun rupiah atau Rp37,3 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan dan BPKH di Jakarta pada Senin (27/11).

Dengan demikian dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang disepakati Pemerintah dan DPR sebesar Rp 93,4 juta, jemaah haji rata-rata hanya membayarkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta atau dengan komposisi 60% saja.

Meski menyambut secara positif keputusan rapat yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jamaah haji, BPKH menyebut dengan komposisi 60%-40% ada kekurangan sebesar Rp1,02 triliun untuk menutup biaya haji tahun 2024.

“Kalau 60-40, kita ada kekurangan sebesar Rp 1,02 triliun yang akan ditutup dengan cadangan Nilai Manfaat BPKH,” kata Anggota BPKH Acep Riana dalam rapat dengan panitia kerja Komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR, Senin (27/11/2023).

Acep menjelaskan BPKH telah melakukan simulasi 3 skenario terkait pembiayaan BPIH 2024. Pertama adalah skenario 70% BPIH ditanggung jamaah lewat mekanisme Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipiih) dan 30% ditanggung Nilai Manfaat. Nilai Manfaat di sini adalah uang setoran awal jamaah yang dikelola oleh BPKH.

Apabila skenario 70:30 ini dilaksanakan, maka Nilai Manfaat yang dikeluarkan oleh BPKH pada penyelenggaran haji 2024 adalah sebesar Rp 6,15 triliun. Dengan skenario itu, BPKH masih bisa menikmati surplus Rp 1,09 triliun.

Skenario hitung-hitungan kedua yang dilakukan BPKH adalah komposisi 65% Bipih dengan 35% Nilai Manfaat. Dengan skenario ini, BPKH hanya perlu menganggarkan Nilai Manfaat sebesar Rp 7,18 triliun. BPKH masih bisa surplus Rp 300 miliar dengan skenario kedua.

Sementara, untuk skenario ketiga 60% Bipih dan 40% Nilai Manfaat, total dana yang harus dikeluarkan oleh BPKH adalah Rp 8,2 triliun. Dengan skenario ketiga ini, maka BPKH akan mengalami defisit untuk tahun 2024 sebanyak Rp 1,02 triliun.

“Kami ulangi kalau 70-30 kita akan surplus Rp 1,09 triliun, kalau 65-35 kita surplus Rp 300 miliar, sedangkan kalau 60-40 kami ada kekurangan sebesar Rp 1,02 triliun yang akan ditutup dari cadangan Nilai Manfaat BPKH,” kata Acep.

Seperti dijelaskan di atas bahwa komposisi nilai manfaat akan diberikan kepada jemaah haji sebesar 40% atau Rp 37,3 juta. Dengan jumlah jamaah tahun depan yang mencapai 241 ribu orang, maka pemerintah secara total harus mengeluarkan dana hingga Rp 20,17 triliun untuk memberangkatkan seluruh jamaah ke Tanah Suci.

Apabila peserta haji hanya membayar sebanyak Rp 56 juta, maka dana yang berhasil terkumpul barulah Rp 12,51 triliun. Artinya, BPKH harus mengeluarkan dana dari Nilai Manfaat sebanyak Rp 8,2 triliun untuk menambal kekurangan tersebut.

Padahal, pendapatan BPKH setiap tahun dari setoran awal peserta haji Rp 25 juta, plus setoran lunas Rp 10 juta per jamaah (kuota haji per tahun 203 ribu jamaah) baru mencapai Rp 7,1 triliun.

“Nilai manfaat dari BPKH adalah Nilai Manfaat tahun berjalan. Nah itu sekitar Rp 7,1 triliun, tapi itu kurang, sehingga harus menggunakan cadangan nilai manfaat Rp 1,02 triliun,” kata Acep ditemui seusai rapat.

Meski harus menambal sebanyak Rp 1 triliun, Acep menjamin keuangan BPKH saat ini masih aman. Namun, ke depannya Acep mengatakan formulasi mengenai perbandingan Bipih dan Nilai Manfaat harus terus menerus dievaluasi.

Dia mengatakan evaluasi komposisi BPIH sebenarnya sudah mulai dilakukan oleh pemerintah maupun DPR sejak 2023. Pada 2023, kata dia, komposisi antara Bipih dan Nilai Manfaat adalah 55% banding 45%. Komposisi itu diubah dengan menambahkan persentase Bipih-Nilai Manfaat menjadi 60%-40% pada 2024. Dia mengatakan naiknya persentase Bipih itu harus dilakukan mengingat biaya haji yang naik terus tiap tahun.

“Kalau terus-terusan kaya dulu 50% banding 50% ya habis, tapi kalau ditingkatkan terus insya Allah, karena kan biaya di Arab Saudi naik terus,” kata dia.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Mengapa Harus Samira Travel untuk Haji?

Mengapa Harus Samira Travel untuk Haji?

24 October 2024 275x Artikel, Blog, Info Samira

Samira Travel telah menjadi pilihan calon jemaah haji karena berbagai alasan. Berikut beberapa faktor yang membuat mereka memilih Samira Travel: Namun, sebelum memutuskan untuk memilih Samira Travel atau biro perjalanan haji lainnya, sebaiknya Anda melakukan beberapa hal berikut: Penting untuk diingat bahwa memilih biro perjalanan haji adalah keputusan yang ... selengkapnya

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci 18 Juni

14 March 2023 218x Blog, Info Samira, Kabar Mekkah

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci 18 Juni, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan umrah musim 1444 H akan ditutup pada tanggal 15 Dzulqodah atau 4 Juni 2023. Sementara batas akhir untuk apply visa ditetapkan sehari sebelumnya, 14 Dzulqoadah atau 3 Juni 2023. Jemaah umrah juga sudah diwajibkan.... selengkapnya

Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci

Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci

13 May 2024 205x Artikel, Info Haji, Kabar Mekkah

Semakin mendekatnya keberangkatan haji, para jemaah tentunya mulai mengemas barang untuk persediaan mereka di Makkah dan Madinah selama sekitar 40 hari. Waktu yang lama ini sering kali membuat banyak orang membawa barang yang terlalu banyak, bahkan tak jarang membawa barang yang dilarang. Untuk menghindari hal tersebut, Jemaah harus tahu  barang yang tidak... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.