Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Khutbah Jumat di Seluruh Masjid di Kerajaan Tekankan Larangan Haji Tanpa Ijin

Pemerintah Arab Saudi mengimbau para khatib Jumat di masjid lingkungan kerajaan untuk mengedukasi jemaahnya terkait aturan haji. Khususnya aturan tentang pelaksanaan haji dengan izin dan visa haji serta larangan melaksanakan haji secara ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi, Syekh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al Alsheikh melalui laman X Kementerian Urusan Islam Saudi. Dilihat detikHikmah, Kamis (16/5/2024), Syekh Abdullatif mengarahkan para khatib masjid-masjid di seluruh wilayah Saudi untuk memberikan edukasi pada khutbah Jumat seputar manasik haji yang mengacu pada hasil keputusan Majelis Ulama Senior Saudi tentang hukum sahnya menunaikan haji.

Imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi jemaah haji mengenai ketentuan-ketentuan ibadah haji serta memberikan bimbingan kepada jemaah haji agar mendapatkan mendapatkan predikat haji mabrur atau haji yang diterima.

Kementerian juga mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA terkait sabda Rasulullah SAW tentang haji mabrur, “Dan pahala haji yang mabrur (yang diterima oleh Allah atau yang dikerjakan tanpa berbuat zalim) tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ditegaskan, bagi yang menunaikan haji tanpa izin itu berdosa sebab ia telah melanggar aturan yang ditetapkan pemimpin, serta tindakan tersebut dapat berdampak buruk kepada seluruh jemaah haji. Pernyataan Kementerian juga mengutip surah Al Hajj ayat 25,

“Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidil Haram yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.”

Penekanan untuk mematuhi peraturan ini, disebutkan Kementerian, untuk memudahkan jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.

Khatib Jumat juga diimbau untuk meneruskan pada jemaah, seseorang dianggap tidak mampu menunaikan haji apabila seseorang tidak mampu memperoleh izin haji dari otoritas.

Sanksi bagi Pelaku Haji Tanpa Izin

Menurut laporan Saudi Gazette, sebelumnya Kementerian Saudi telah menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,5 juta (kurs Rp 4.250). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Selain itu, membawa masuk jemaah haji tanpa izin juga termasuk pelanggaran berat. Pihak yang terbukti melakukan hal ini akan mendapat hukuman berupa ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 214,4 juta.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga akan mengenakan denda ganda sebesar 100.000 Riyal atau sekitar 425 juta bagi mereka yang melakukan pelanggaran berulang.

Tak hanya sanksi denda, otoritas juga akan menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat ini dilarang masuk Kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Perlu dicatat juga, denda yang akan dikenakan dapat bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Tahun 2025 Bakal Jadi Ibadah Haji Terakhir

Tahun 2025 Bakal Jadi Ibadah Haji Terakhir yang Berlangsung saat Musim Panas

19 June 2024 115x Artikel, Info Haji, Kabar Mekkah

Cuaca panas yang selama ini selalu dirasakan jemaah haji dari tahun ke tahun nampaknya akan segera berakhir. Pusat Meteorologi Nasional (NMC) Arab Saudi memprediksi tahun 2025 M/1446 H bakal menjadi momen terakhir ibadah haji berlangsung saat musim panas. “Musim haji akan memasuki fase baru perubahan iklim pada tahun 2026,” ujar Hussein Al-Qahtani, J... selengkapnya

Samira Travel Memberangkatkan Jama'ah di Bulan Ramadhan

Samira Travel Memberangkatkan Jama’ah di Bulan Ramadhan

11 April 2023 128x Artikel, Info Samira, Tips Umroh

Samira Travel Memberangkatkan Jama’ah di Bulan Ramadhan, memberangkatkan jamaah umroh, yang langsung di lepas di bandara Soekarno Hatta Jakarta.dalam pemberangkatan ini, ada sebanyak 42 jamaah, yang di berangkatkan di tanggal 8 dan 9 April 2023. Samira Travel, memberangkatkan jamaah umroh, yang langsung di lepas di bandara Soekarno Hatta Jakarta. peser... selengkapnya

Aturan Penting yang Harus Ditaati Saat Melaksanakan Sa'i

Aturan Penting yang Harus Ditaati Saat Melaksanakan Sa’i

28 October 2024 224x Artikel, Blog, Tips Umroh

Sai adalah salah satu rukun umrah maupun haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah. Sai sendiri merupakan ritual berjalan kaki dan berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah, pun sebaliknya sebanyak 7 kali. Pada tempat yang ditandai ditandai pilar hijau (neon hijau), jamaah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil, sedangkan wanita berjalan cep... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.