Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Khutbah Jumat di Seluruh Masjid di Kerajaan Tekankan Larangan Haji Tanpa Ijin

Pemerintah Arab Saudi mengimbau para khatib Jumat di masjid lingkungan kerajaan untuk mengedukasi jemaahnya terkait aturan haji. Khususnya aturan tentang pelaksanaan haji dengan izin dan visa haji serta larangan melaksanakan haji secara ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi, Syekh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al Alsheikh melalui laman X Kementerian Urusan Islam Saudi. Dilihat detikHikmah, Kamis (16/5/2024), Syekh Abdullatif mengarahkan para khatib masjid-masjid di seluruh wilayah Saudi untuk memberikan edukasi pada khutbah Jumat seputar manasik haji yang mengacu pada hasil keputusan Majelis Ulama Senior Saudi tentang hukum sahnya menunaikan haji.

Imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi jemaah haji mengenai ketentuan-ketentuan ibadah haji serta memberikan bimbingan kepada jemaah haji agar mendapatkan mendapatkan predikat haji mabrur atau haji yang diterima.

Kementerian juga mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA terkait sabda Rasulullah SAW tentang haji mabrur, “Dan pahala haji yang mabrur (yang diterima oleh Allah atau yang dikerjakan tanpa berbuat zalim) tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ditegaskan, bagi yang menunaikan haji tanpa izin itu berdosa sebab ia telah melanggar aturan yang ditetapkan pemimpin, serta tindakan tersebut dapat berdampak buruk kepada seluruh jemaah haji. Pernyataan Kementerian juga mengutip surah Al Hajj ayat 25,

“Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidil Haram yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.”

Penekanan untuk mematuhi peraturan ini, disebutkan Kementerian, untuk memudahkan jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.

Khatib Jumat juga diimbau untuk meneruskan pada jemaah, seseorang dianggap tidak mampu menunaikan haji apabila seseorang tidak mampu memperoleh izin haji dari otoritas.

Sanksi bagi Pelaku Haji Tanpa Izin

Menurut laporan Saudi Gazette, sebelumnya Kementerian Saudi telah menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,5 juta (kurs Rp 4.250). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Selain itu, membawa masuk jemaah haji tanpa izin juga termasuk pelanggaran berat. Pihak yang terbukti melakukan hal ini akan mendapat hukuman berupa ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 214,4 juta.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga akan mengenakan denda ganda sebesar 100.000 Riyal atau sekitar 425 juta bagi mereka yang melakukan pelanggaran berulang.

Tak hanya sanksi denda, otoritas juga akan menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat ini dilarang masuk Kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Perlu dicatat juga, denda yang akan dikenakan dapat bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

lansia

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh bagi Jemaah Lansia

Berdasarkan dari Rencana Perjalanan Haji (RPH) dari Kementerian Agama, jemaah haji tahun 2025M/1446H akan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025. Penyelenggaraan haji tahun depan juga diprediksi masih bakal didominasi oleh jemaah lanjut usia (lansia). Menurut Dosen Poltekkes Kemenkes Malang, dr. Endang Sari Dewi Hastuti.,MQIH  terdapat 3 kelompok kategori... selengkapnya

Alasan Memilih Travel Umroh Terbagus di Jakarta

Alasan Memilih Travel Umroh Terbagus di Jakarta Travel Umroh Terbagus di Jakarta – Samira Ali Wisata tour and travel telah di kenal sebagai agen umroh dan haji terbagus, baik di Jakarta ataupun kota lain nya selama bertahun-tahun. Sejak tahun 2016, kami menawarkan paket umroh, program berangkat dulu bayar belakangan dan mengunjungi tempat-tempat bersejarah... selengkapnya

https://himpuh.or.id/blog/detail/801/gaca-batasi-operasional-penerbangan-haji-indonesia-30-hari

Arab Saudi Membatasi Operasional Penerbangan Haji Indonesia 30 Hari

16 February 2023 59x Artikel, Info Haji

Penerbangan Arab Saudi membatasi operasional penerbangan haji Indonesia selama 30 hari, Pembatasan 30 hari ini tidak hanya berlaku bagi Indonesia, tetapi negara-negara lainnya yang mengirimkan jemaah haji di atas 30.000. General Authority of Civil Aviation (GACA) dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah jemaah. Negara dengan ... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.