Pemerintah Arab Saudi mengimbau para khatib Jumat di masjid lingkungan kerajaan untuk mengedukasi jemaahnya terkait aturan haji. Khususnya aturan tentang pelaksanaan haji dengan izin dan visa haji serta larangan melaksanakan haji secara ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi, Syekh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al Alsheikh melalui laman X Kementerian Urusan Islam Saudi. Dilihat detikHikmah, Kamis (16/5/2024), Syekh Abdullatif mengarahkan para khatib masjid-masjid di seluruh wilayah Saudi untuk memberikan edukasi pada khutbah Jumat seputar manasik haji yang mengacu pada hasil keputusan Majelis Ulama Senior Saudi tentang hukum sahnya menunaikan haji.
Imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi jemaah haji mengenai ketentuan-ketentuan ibadah haji serta memberikan bimbingan kepada jemaah haji agar mendapatkan mendapatkan predikat haji mabrur atau haji yang diterima.
Kementerian juga mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA terkait sabda Rasulullah SAW tentang haji mabrur, “Dan pahala haji yang mabrur (yang diterima oleh Allah atau yang dikerjakan tanpa berbuat zalim) tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Bukhari dan Muslim)
Ditegaskan, bagi yang menunaikan haji tanpa izin itu berdosa sebab ia telah melanggar aturan yang ditetapkan pemimpin, serta tindakan tersebut dapat berdampak buruk kepada seluruh jemaah haji. Pernyataan Kementerian juga mengutip surah Al Hajj ayat 25,
“Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidil Haram yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.”
Penekanan untuk mematuhi peraturan ini, disebutkan Kementerian, untuk memudahkan jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.
Khatib Jumat juga diimbau untuk meneruskan pada jemaah, seseorang dianggap tidak mampu menunaikan haji apabila seseorang tidak mampu memperoleh izin haji dari otoritas.
Sanksi bagi Pelaku Haji Tanpa Izin
Menurut laporan Saudi Gazette, sebelumnya Kementerian Saudi telah menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,5 juta (kurs Rp 4.250). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
Selain itu, membawa masuk jemaah haji tanpa izin juga termasuk pelanggaran berat. Pihak yang terbukti melakukan hal ini akan mendapat hukuman berupa ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 214,4 juta.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga akan mengenakan denda ganda sebesar 100.000 Riyal atau sekitar 425 juta bagi mereka yang melakukan pelanggaran berulang.
Tak hanya sanksi denda, otoritas juga akan menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat ini dilarang masuk Kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
Perlu dicatat juga, denda yang akan dikenakan dapat bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Info Haji 2022 : Pemberangkatan Pertama Jama’ah Indonesia
Rombongan jemaah calon haji kloter (kelompok terbang) pertama embarkasi Padang, Solo, Surabaya, Jakarta-Pondok Gede, dan Jakarta-Bekasi telah masuk ke asrama haji pada hari ini, Jumat 3 Juni 2022. Jemaah yang akan diberangkatkan pada Sabtu besok terdiri dari 389 orang yang berasal dari Sumatra Barat, 356 orang berasal dari Solo, Jawa Tengah, kemudian terda... selengkapnya
1,576 Jamaah Samira Travel Ziarah Di Jabal Uhud
Sebanyak 1,576 Jamaah Umroh Samira Travel melakukan ziarah ke Jabal Uhud pada 9 September 2022. [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=ZLcqJKDffGA[/embedyt] Post Views: 548 selengkapnya
Jabal Abu Qubais Fakta Unik yang Perlu Kita Ketahui !
Jabal Abu Qubais atau Jabal Qubais adalah salah satu gunung yang terletak di sebelah timur Makkah. Gunung ini berdekatan dengan Masjidil Haram. Keadaannya saat ini sudah berubah menjadi istana Raja. Mengutip buku Sejarah Terlengkap 25 Nabi oleh Riziem Aizid, Jabal Abu Qubais berhadapan dengan Jabal Quayqian. Di gunung ini pula menjadi lokasi ditemukannya kem... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar