Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Khutbah Jumat di Seluruh Masjid di Kerajaan Tekankan Larangan Haji Tanpa Ijin

Pemerintah Arab Saudi mengimbau para khatib Jumat di masjid lingkungan kerajaan untuk mengedukasi jemaahnya terkait aturan haji. Khususnya aturan tentang pelaksanaan haji dengan izin dan visa haji serta larangan melaksanakan haji secara ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi, Syekh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al Alsheikh melalui laman X Kementerian Urusan Islam Saudi. Dilihat detikHikmah, Kamis (16/5/2024), Syekh Abdullatif mengarahkan para khatib masjid-masjid di seluruh wilayah Saudi untuk memberikan edukasi pada khutbah Jumat seputar manasik haji yang mengacu pada hasil keputusan Majelis Ulama Senior Saudi tentang hukum sahnya menunaikan haji.

Imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi jemaah haji mengenai ketentuan-ketentuan ibadah haji serta memberikan bimbingan kepada jemaah haji agar mendapatkan mendapatkan predikat haji mabrur atau haji yang diterima.

Kementerian juga mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA terkait sabda Rasulullah SAW tentang haji mabrur, “Dan pahala haji yang mabrur (yang diterima oleh Allah atau yang dikerjakan tanpa berbuat zalim) tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ditegaskan, bagi yang menunaikan haji tanpa izin itu berdosa sebab ia telah melanggar aturan yang ditetapkan pemimpin, serta tindakan tersebut dapat berdampak buruk kepada seluruh jemaah haji. Pernyataan Kementerian juga mengutip surah Al Hajj ayat 25,

“Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidil Haram yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.”

Penekanan untuk mematuhi peraturan ini, disebutkan Kementerian, untuk memudahkan jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.

Khatib Jumat juga diimbau untuk meneruskan pada jemaah, seseorang dianggap tidak mampu menunaikan haji apabila seseorang tidak mampu memperoleh izin haji dari otoritas.

Sanksi bagi Pelaku Haji Tanpa Izin

Menurut laporan Saudi Gazette, sebelumnya Kementerian Saudi telah menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,5 juta (kurs Rp 4.250). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Selain itu, membawa masuk jemaah haji tanpa izin juga termasuk pelanggaran berat. Pihak yang terbukti melakukan hal ini akan mendapat hukuman berupa ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 214,4 juta.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga akan mengenakan denda ganda sebesar 100.000 Riyal atau sekitar 425 juta bagi mereka yang melakukan pelanggaran berulang.

Tak hanya sanksi denda, otoritas juga akan menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat ini dilarang masuk Kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Perlu dicatat juga, denda yang akan dikenakan dapat bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Gandeng Polri, Kemenag Perkuat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus

Gandeng Polri, Kemenag Perkuat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus

4 September 2023 71x Artikel, Blog, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Polri dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah dan haji khusus di Tanah Air. Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan yang masih cukup marak terjadi. Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Diklat PPNS m... selengkapnya

ibadah di Al-Rawdah Al-Sharifa

Lebih dari 10 Juta Jemaah Kunjungi Raudhah

14 October 2024 89x Artikel, Blog, Tips for travellers, Tips Umroh

Lebih dari 10 juta jamaah sejauh ini telah melaksanakan ibadah di Al-Rawdah Al-Sharifa di Masjid Nabawi di Madinah selama tahun 2024. Menurut statistik yang dirilis oleh Otoritas Umum untuk Pemeliharaan Urusan Masjid Nabawi, total 5.583.885 pria dan 4.726.247 wanita telah melaksanakan ibadah di Al-Rawdah Al-Sharif selama periode tersebut. Al-Rawdah Sharif ad... selengkapnya

Pemerintah Saudi Janji Bagi Jemaah Visa Non-Haji di 2024

Pemerintah Saudi Janji Tutup Rapat Pintu Masuk Bagi Jemaah dengan Visa Non-Haji di 2024

6 October 2023 68x Artikel, Blog, Info Haji, Info Samira, Kabar Mekkah

Pemerintah Saudi Janji Tutup Rapat Pintu Masuk Bagi Jemaah dengan Visa Non-Haji di 2024, Fenomena overcapacity pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 menjadi sorotan serius Kementerian Agama RI maupun Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Fenomena tersebut terjadi akibat banyaknya jemaah haji yang berangkat menggunakan visa non-haji, sehingga pelayanan terha... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.