Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan jemaah yang berhaji harus menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut juga sudah difatwakan oleh ulama di sana.
“Kami ingin menyampaikan kepada semua yang ada di sini tidak ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji sebagai mana yang telah diatur dengan visa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi dan tidak ada yang bisa melakukan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang ditentukan,” kata Tawfiq saat jumpa pers menggunakan Bahasa Arab dengan didampingi penerjemah.
Jumpa pers itu tentang Persiapan Musim Haji 1445H/2024M dan Lokakarya Pengenalan Tempat Bersejarah di Hotel di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4).
“Telah dikeluarkan fatwa dari majelis ulama senior, aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melakukan ibadah haji kecuali menjalankannya secara prosedural,” imbuhnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kata Tawfiq, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk mengatasi masalah visa yang tidak sesuai ini.
“Kami melakukan koordinasi dengan Menteri Agama bahwa yang mempromosikan haji dengan visa-visa yang tidak prosedural, kami koordinasi untuk memerangi propaganda atau promosi-promosi yang tidak benar itu,” ucapnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Di kesempatan yang sama, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan bahwa jangan sampai ada jemaah Indonesia yang nekat pergi haji dengan visa yang tidak resmi. Akan ada sanksi tegas bila ketentuan tersebut dilanggar.
“Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi dan ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” ujar Yaqut.
Visa tersebut yakni visa haji dan mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Di luar visa tersebut seperti visa ziarah, umrah, wisata hingga kunjungan tidak diizinkan.
“Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi,” ucapnya.
sumber : Kumparan.com
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Himpuh Minta Anggota Jaga Kekompakan Hadapi Musim Haji 2024 yang Penuh Tantangan
Himpuh Minta Anggota Jaga Kekompakan Hadapi Musim Haji 2024 yang Penuh Tantangan, Penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/2024 M diprediksi akan kembali menghadirkan banyak tantangan bagi para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi seperti pembatasan jumlah User E-Hajj, serta batas minima... selengkapnya
Jemaah Haji Kloter UPG 5 Makassar yang Pesawatnya Sempat Terbakar Sudah Tiba
Rombongan jemaah haji kloter UPG 5 asal embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya tiba di Tanah Suci. Keberangkatan jemaah sempat tertunda karena mesin pesawat Garuda Indonesia yang ditumpangi terbakar setelah lepas landas. Rombongan jemaah haji tersebut tiba di Bandara Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Kamis (16/5/2024), pu... selengkapnya
Perlengkapan Umroh yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Berangkat
Dalam menunaikan ibadah umrah tentunya kita perlu mempersiapkan perlengkapan umrah. Hal ini tentunya bertujuan supaya saat berada di tanah suci kita benar-benar sudah siap tanpa kebingungan lagi mencari- cari perlengkapan yang tidak terpikir sebelumnya. Oleh karena itu diperlukan perencanaan dan persiapan yang baik,bukan? Perlengkapan umrah ini memang berbed... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar