Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan jemaah yang berhaji harus menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut juga sudah difatwakan oleh ulama di sana.
“Kami ingin menyampaikan kepada semua yang ada di sini tidak ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji sebagai mana yang telah diatur dengan visa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi dan tidak ada yang bisa melakukan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang ditentukan,” kata Tawfiq saat jumpa pers menggunakan Bahasa Arab dengan didampingi penerjemah.
Jumpa pers itu tentang Persiapan Musim Haji 1445H/2024M dan Lokakarya Pengenalan Tempat Bersejarah di Hotel di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4).
“Telah dikeluarkan fatwa dari majelis ulama senior, aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melakukan ibadah haji kecuali menjalankannya secara prosedural,” imbuhnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kata Tawfiq, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk mengatasi masalah visa yang tidak sesuai ini.
“Kami melakukan koordinasi dengan Menteri Agama bahwa yang mempromosikan haji dengan visa-visa yang tidak prosedural, kami koordinasi untuk memerangi propaganda atau promosi-promosi yang tidak benar itu,” ucapnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Di kesempatan yang sama, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan bahwa jangan sampai ada jemaah Indonesia yang nekat pergi haji dengan visa yang tidak resmi. Akan ada sanksi tegas bila ketentuan tersebut dilanggar.
“Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi dan ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” ujar Yaqut.
Visa tersebut yakni visa haji dan mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Di luar visa tersebut seperti visa ziarah, umrah, wisata hingga kunjungan tidak diizinkan.
“Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi,” ucapnya.
sumber : Kumparan.com
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Doa Melepas Orang Pergi Haji Sesuai Sunnah Nabi SAW
Doa Melepas Orang Pergi Haji bisa Anda bacakan saat mengantar sanak saudara atau kenalan yang hendak berangkat melaksanakan rukun Islam kelima di tanah suci Mekkah. Haji adalah ibadah yang harus dilakukan, terutama oleh umat Islam yang mampu. Terlebih, mengunjungi tanah suci pasti merupakan impian bagi setiap umat-Nya. Di Indonesia, para jemaah haji yang hen... selengkapnya
Wukuf di Arafah, Jutaan Jemaah Haji Bergerak ke Muzdalifah Lintasi Jalur Pejalan Kaki Terpanjang di Dunia
Wukuf di Arafah, Jutaan Jemaah Haji Bergerak ke Muzdalifah Lintasi Jalur Pejalan Kaki Terpanjang di Dunia. Puncak haji di Arafah sudah selesai, jutaan jemaah haji dari berbagai penjuru dunia bergerak ke Muzdalifah untuk melaksanakan mabit atau bermalam, pada Selasa (27/6/2023) malam Waktu Arab Saudi. Ketika jamaah tiba di Muzdalifah, mereka melakukan sholat ... selengkapnya
Segini Tarif Sewa Kursi Roda di Masjidil Haram, Jemaah Diminta Gunakan Layanan Resmi
Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jasa layanan kursi roda serta skuter bagi jemaah haji yang membutuhkannya dalam rangka memudahkan pelaksanaan ritual thawaf dan sai. Meski demikian, jemaah haji perlu mencatat, bahwa tidak semua layanan kursi roda dan skuter disana bersifat resmi, ada pula pihak-pihak lain yang menyediakan layanan tersebut, sehingga... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar