Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan jemaah yang berhaji harus menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut juga sudah difatwakan oleh ulama di sana.
“Kami ingin menyampaikan kepada semua yang ada di sini tidak ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji sebagai mana yang telah diatur dengan visa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi dan tidak ada yang bisa melakukan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang ditentukan,” kata Tawfiq saat jumpa pers menggunakan Bahasa Arab dengan didampingi penerjemah.
Jumpa pers itu tentang Persiapan Musim Haji 1445H/2024M dan Lokakarya Pengenalan Tempat Bersejarah di Hotel di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4).
“Telah dikeluarkan fatwa dari majelis ulama senior, aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melakukan ibadah haji kecuali menjalankannya secara prosedural,” imbuhnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kata Tawfiq, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk mengatasi masalah visa yang tidak sesuai ini.
“Kami melakukan koordinasi dengan Menteri Agama bahwa yang mempromosikan haji dengan visa-visa yang tidak prosedural, kami koordinasi untuk memerangi propaganda atau promosi-promosi yang tidak benar itu,” ucapnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Di kesempatan yang sama, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan bahwa jangan sampai ada jemaah Indonesia yang nekat pergi haji dengan visa yang tidak resmi. Akan ada sanksi tegas bila ketentuan tersebut dilanggar.
“Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi dan ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” ujar Yaqut.
Visa tersebut yakni visa haji dan mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Di luar visa tersebut seperti visa ziarah, umrah, wisata hingga kunjungan tidak diizinkan.
“Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi,” ucapnya.
sumber : Kumparan.com
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Lebih dari 10 Juta Jemaah Kunjungi Raudhah
Lebih dari 10 juta jamaah sejauh ini telah melaksanakan ibadah di Al-Rawdah Al-Sharifa di Masjid Nabawi di Madinah selama tahun 2024. Menurut statistik yang dirilis oleh Otoritas Umum untuk Pemeliharaan Urusan Masjid Nabawi, total 5.583.885 pria dan 4.726.247 wanita telah melaksanakan ibadah di Al-Rawdah Al-Sharif selama periode tersebut. Al-Rawdah Sharif ad... selengkapnya
Manasik Haji di Mercure Batavia Jakarta Hari ke 2
Samiratravel.co.id – Samira Travel, Jakarta, Memberangkatkan 48 Calon Jama’ah Haji (Calhaj) furoda, dari Hotel Mercure Jakarta Batavia – Aska, Jum’at (23/6/2023). Acara hari ke 2 di mulai pada jam 9 pagi Calon Jama’ah Haji Furoda mulai berkumpul di Aula Lobby Utama untuk melakukan Manasik Haji Bersama Ustadz Abdul Muyassir, Lc. Siang Ha... selengkapnya
Keutamaan Sholat di Masjidil Haram
Berdasarkan hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, sholat di Masjidil Haram memiliki keutamaan yang sangat besar dibandingkan dengan sholat di masjid-masjid lainnya. Beberapa hadits shahih menjelaskan bahwa pahala sholat di Masjidil Haram dilipatgandakan hingga seratus ribu kali lipat dibandingkan sholat di masjid lainnya. Alasan Keutam... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com






Belum ada komentar