Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan jemaah yang berhaji harus menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut juga sudah difatwakan oleh ulama di sana.
“Kami ingin menyampaikan kepada semua yang ada di sini tidak ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji sebagai mana yang telah diatur dengan visa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi dan tidak ada yang bisa melakukan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang ditentukan,” kata Tawfiq saat jumpa pers menggunakan Bahasa Arab dengan didampingi penerjemah.
Jumpa pers itu tentang Persiapan Musim Haji 1445H/2024M dan Lokakarya Pengenalan Tempat Bersejarah di Hotel di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4).
“Telah dikeluarkan fatwa dari majelis ulama senior, aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melakukan ibadah haji kecuali menjalankannya secara prosedural,” imbuhnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kata Tawfiq, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk mengatasi masalah visa yang tidak sesuai ini.
“Kami melakukan koordinasi dengan Menteri Agama bahwa yang mempromosikan haji dengan visa-visa yang tidak prosedural, kami koordinasi untuk memerangi propaganda atau promosi-promosi yang tidak benar itu,” ucapnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Di kesempatan yang sama, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan bahwa jangan sampai ada jemaah Indonesia yang nekat pergi haji dengan visa yang tidak resmi. Akan ada sanksi tegas bila ketentuan tersebut dilanggar.
“Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi dan ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” ujar Yaqut.
Visa tersebut yakni visa haji dan mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Di luar visa tersebut seperti visa ziarah, umrah, wisata hingga kunjungan tidak diizinkan.
“Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi,” ucapnya.
sumber : Kumparan.com
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenag : Pentingnya Mempersiapkan Kesehatan Sebelum Pergi Haji
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama meminta jemaah haji yang akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1444H/2023M ini mempersiapkan kesehatan fisiknya menjelang keberangkatannya ke Tanah Suci. Demikian dikatakan Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat dałam sambutannya pada peresmian Asrama Haji Transit Provinsi Ka... selengkapnya
Cara Arab Saudi Jaga Kualitas Udara dan Lingkungan di Masjdil Haram
Cara Arab Saudi Jaga Kualitas Udara dan Lingkungan di Masjdil Haram, Sebagai tuan rumah yang menjamu tamu-tamu Allah dari seluruh dunia, Arab Saudi selalu berupaya untuk memberikan layanan terbaik yang bisa memberi kenyamanan, kemudahan, keamanan hingga aspek kebersihan udara dan lingkungan di Dua Masjid Suci. Arab Saudi ingin selalu memastikan bahwa dua tem... selengkapnya
Intip Paket Menu Takjil Buka Puasa di Masjidil Haram, Apa Saja Isinya?
Kaum muslimin yang melaksanakan umrah di bulan Ramadan akan merasakan kekhusyu’an ibadah yang lebih banyak dirasakan dari pada bulan-bulan selainnya. Selain juga merasakan kedermawanan warga Saudi yang berbagi untuk menu berbuka puasa atau sahur. Biasanya momen berbuka puasa di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi adalah hal yang paling dinantikan juga d... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com







Belum ada komentar