Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jasa layanan kursi roda serta skuter bagi jemaah haji yang membutuhkannya dalam rangka memudahkan pelaksanaan ritual thawaf dan sai.
Meski demikian, jemaah haji perlu mencatat, bahwa tidak semua layanan kursi roda dan skuter disana bersifat resmi, ada pula pihak-pihak lain yang menyediakan layanan tersebut, sehingga harga sewa pun menjadi variatif.
Terkait hal ini, pemerintah meminta jemaah haji menggunakan jasa layanan resmi. Dilansir dari Kemenag.go.id, pengelola masjid telah menetapkan besaran tarif jasa pendorong kursi roda dan skuter.
Mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya dengan rincian tarif: Pra Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sa’i SAR 250 dan Pasca Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sa’i SAR 500 – 600.
Pendorong kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram bisa dikenali dengan ciri-ciri; Pertama, mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda. Kedua, rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam), dan ketiga, ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.
Mengenal dengan baik ciri dan identitas khusus pendorong kursi roda tersebut oleh jemaah sangat penting untuk menghindari oknum atau pihak lain yang menawarkan jasa pendorong jemaah yang akan Tawaf dan Sa’i dengan tarif di luar ketentuan yang ditetapkan pengelola masjid dan akan merugikan jemaah.
Jemaah haji diimbau untuk mengabaikan bila ada oknum yang menawarkan jasa kursi roda di luar petugas dan tarif resmi yang dikeluarkan pengelola masjid dan tidak mengenakan identitas resmi dan imbauan ini sebagai bagian dari upaya pelindungan petugas terhadap jemaah.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
BPKH Tekor Rp1,02 Triliun untuk Biaya Haji 2024, Kok Bisa?
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan dana nilai manfaat sebesar Rp8,2 triliun rupiah atau Rp37,3 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan dan BPKH di Jakarta pada Senin (27/11). Dengan demikian dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)... selengkapnya
Kementerian Kesehatan Saudi Sebut Covid Varian EG.5 Tidak Berbahaya
Kementerian Kesehatan Arab Saudi membenarkan munculnya varian baru Covid-19 dengan nama Eris atau EG.5. Varian Covid-19 yang disebut sebagai anak Omicron ini telah banyak ditemukan menyerang masyarakat di wilayah Amerika dan China. Meski dinilai mudah dan cepat menular, namun Kementerian Kesehatan Arab Saudi menegaskan bahwa EG.5 tidak memiliki dampak serius... selengkapnya
Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Haji
Saat menunaikan ibadah haji kemampuan (istithaah) kesehatan fisik jemaah adalah faktor yang amat penting. Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia bahkan telah menjadikan istithaah kesehatan sebagai syarat wajib diperbolehkannya jemaah untuk menunaikan haji. Istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tan... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com






Belum ada komentar