Rekam Biometrik Ternyata Sudah Tak Wajib Lagi untuk Terbitkan Visa Umroh dan Haji
Belum lama ini sedang viral di media sosial soal adanya Surat Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik untuk proses penerbitan visa haji dan umrah. Kementerian Agama (Kemenag) RI membenarkan hal ini.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar membenarkan adanya kebijakan baru tersebut. Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak jadi memberlakukan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa.
“Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya,” kata Nizar dalam keterangannya pada hari Kamis (25/4/2019).
Nizar mengatakan, sebagai tindak lanjut Kemenag sudah membuat surat edaran kepada seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Berdasarkan pengumuman tersebut, proses penerbitan visa bisa dilakukan tanpa harus menunggu rekam biometrik.
“Rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan Jeddah, kecuali bagi jemaah yang sudah melakukan perekaman di Tanah Air,” ujarnya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menambahkan, proses perekaman melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka. Namun, layanan itu semantara hanya untuk daerah yang mudah aksesnya sehingga mungkin untuk terus dilanjutkan.
“Untuk jemaah dari wilayah-wilayah kepulauan yang jaraknya jauh, perekaman akan dilakukan saat tiba di Madinah dan Jeddah,” katanya.
Kasubdit Penyiapan Dokumen Haji Reguler Nasrullah Jassam mengatakan, hingga Selasa (23/4) sore, tercatat ada 152 ribu jemaah yang sudah melakulan rekam biometrik.
“Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Sudah 65% jemaah haji Indonesia yang melakukan rekam biometrik,” ujar Nasrullah.