Saudi Syaratkan Booster bagi Jemaah Umrah RI Penerima Sinovac

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, mengungkapkan pemerintah Arab Saudi mengharuskan WNI penerima vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm menerima suntikan booster sebelum berangkat umrah.
Hal itu diutarakan Eko menyusul keputusan Saudi yang secara resmi membuka pintu lagi bagi jemaah Indonesia untuk umrah.

Eko mengatakan meski Saudi telah mengakui dua vaksin buatan China itu, sampai saat ini pemerintahan Raja Salman masih menetapkan empat jenis vaksin sebagai syarat sah bepergian ke negara kerajaan tersebut.

“Sampai saat ini Saudi tetap bilang untuk yang dapat vaksin lengkap selain dari empat vaksin (Pfizer, AstraZeneca, Johnson&Johnson, dan Moderna), harus pakai booster dengan satu suntikan diantara empat itu,” kata Eko kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/10).

“Walau sebenarnya Sinovac dan Sinopharm juga kemudian diakui Saudi,” ucapnya menambahkan.

Dengan begitu, Eko menuturkan jika calon jemaah umrah baru menerima dua dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm, mereka harus mendapat satu lagi suntikan vaksin untuk booster dari Pfizer, AstraZeneca, J&J, atau Moderna.

“Boleh saja dua kali Sinovac, tapi harus booster satu diantara empat vaksin itu. Bagi yang sudah dua kali (vaksin) dari empat (merk vaksin itu) tidak harus booster,” kata Eko menambahkan.

Sementara untuk kuota jemaah umrah, Arab Saudi tak memberikan batasan, kata Eko.

Selama ini jemaah umrah Indonesia terbanyak kedua di dunia yakni sekitar 1,2 juta jamaah per tahun, setelah Pakistan sebanyak 1,5 juta jemaah.

Eko mengatakan saat ini aspek teknis paling utama yang harus dibahas antara Indonesia dengan Arab Saudi adalah bagaimana sertifikat vaksin Indonesia dapat diakui oleh Saudi.
Menurutnya, perlu dipastikan agar aplikasi Pedulilindungi dapat ditegrasikan dengan aplikasi serupa buatan Saudi yakni Tawakalna.

“Selama ini Pedulilindungi belum bisa dibaca di Saudi. Tanpa link itu sulit bagi jamaah untuk bisa umroh,” kata Eko.

Jika kesepakatan itu sudah tercapai, penerbangan ke Arab Saudi yang harus melewati ke negara ketiga juga kemungkinan tidak berlaku lagi.

“Insya Allah larangan terbang langsung juga akan dicabut. Apalagi penanganan Covid-19 di Indonesia kan semakin terkendali,” tutur Eko.

Senada, KJRI di Riyadh, Endang Jumali mengatakan belum ada petunjuk teknis terkait umrah dari Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada Juknis (petunjuk teknis terkait umrah dari Indonesia, masih dalam pembahasan,” katanya.

Ia mengaku telah diundang rapat oleh Kementerian Haji Arab Saudi, namun masih belum ada rincian teknis mengenai ibadah itu.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan bahwa pemerintah Saudi melalui nota diplomatiknya telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

Izin itu diberikan mengingat laju penularan Covid-19 di Indonesia mulai membaik dalam beberapa bulan terakhir ini.

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah Indonesia,” kata Retno dalam jumpa pers virtual, Sabtu (9/10).

Pada Agustus 2021, Saudi membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi negara-negara tertentu.

Namun, saat itu, Indonesia bersama sembilan negara lain tidak bisa menerbangkan langsung jemaah umroh ke Saudi. Jemaah RI dan sembilan negara lain harus transit di negara ketiga untuk menjalani karantina sebelum bisa masuk Saudi.

Sumber : www.cnnindonesia.com