Info Haji 2022 : Pemberangkatan Pertama Jama’ah Indonesia
4 June 2022 63x Artikel

Rombongan jemaah calon haji kloter (kelompok terbang) pertama embarkasi Padang, Solo, Surabaya, Jakarta-Pondok Gede, dan Jakarta-Bekasi telah masuk ke asrama haji pada hari ini, Jumat 3 Juni 2022.
Jemaah yang akan diberangkatkan pada Sabtu besok terdiri dari 389 orang yang berasal dari Sumatra Barat, 356 orang berasal dari Solo, Jawa Tengah, kemudian terdapat jemaah lainnya dari Surabaya yang terdiri atas 446 orang.
Sementara itu, kloter pertama jemaah calon haji embarkasi Jakarta-Pondok Gede dan Jakarta-Bekasi terdiri dari 389 orang dari DKI Jakarta, dan 406 orang dari Jawa Barat.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan jemaah dalam kondisi sehat dan terbebas dari paparan Covid-19.
“Saya yakin jemaah yang masuk hari ini sehat-sehat dan terbebas dari Covid-19. Saya lebih baik keras disini demi melindungi semua jemaah haji,” tegas Hilman di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022 dikutip Kabar Banten dari laman kemenag.
Para calon haji 2022 secara serentak masuk asrama pada hari ini dengan berbagai jadwal waktu yang ditentukan sesuai kota, dan akan di berangkatkan serentak pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Menag Yaqut Cholil Qoumas akan melepas pemberangkatan haji Indonesia pertama di Bandara Soekarno-Hatta Sabtu 4 Juni 2022 pukul 06.45.
Demikian info haji 2022, selamat menjalankan ibadah haji bagi jemaah haji Indonesia.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Izin Travel Umroh TERPERCAYA !!!
Izin Travel Umroh TERPERCAYA !!! – Bagi calon peserta umroh yang akan mendaftar di travel PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) wajib mengecek dahulu legalitas perusahaannya, karena diwajibkan bagi calon jamaah umroh mendaftar di travel umroh yang sudah berizin resmi Kementerian Agama, agar calon jamaah umroh mendapatkan dalam hal keamanan hukum... selengkapnya
Masjidil Haram Luncurkan Nomor Call Center Gratis
Ketua Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah mengumumkan layanan khusus untuk membantu jamaah dengan call center pertanyaan keagamaan mereka. Dilansir dari laman the islamic information, Para jamaah dan pengunjung kini dapat mencari panduan tentang pelaksanaan ritual dan ibadah sesuai dengan ajaran Islam melalui dua nomor GRATIS dan bebas pul... selengkapnya
Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI..... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar