Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Saudi Syaratkan Booster bagi Jemaah Umrah RI Penerima Sinovac

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, mengungkapkan pemerintah Arab Saudi mengharuskan WNI penerima vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm menerima suntikan booster sebelum berangkat umrah.
Hal itu diutarakan Eko menyusul keputusan Saudi yang secara resmi membuka pintu lagi bagi jemaah Indonesia untuk umrah.

Eko mengatakan meski Saudi telah mengakui dua vaksin buatan China itu, sampai saat ini pemerintahan Raja Salman masih menetapkan empat jenis vaksin sebagai syarat sah bepergian ke negara kerajaan tersebut.

“Sampai saat ini Saudi tetap bilang untuk yang dapat vaksin lengkap selain dari empat vaksin (Pfizer, AstraZeneca, Johnson&Johnson, dan Moderna), harus pakai booster dengan satu suntikan diantara empat itu,” kata Eko kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/10).

“Walau sebenarnya Sinovac dan Sinopharm juga kemudian diakui Saudi,” ucapnya menambahkan.

Dengan begitu, Eko menuturkan jika calon jemaah umrah baru menerima dua dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm, mereka harus mendapat satu lagi suntikan vaksin untuk booster dari Pfizer, AstraZeneca, J&J, atau Moderna.

“Boleh saja dua kali Sinovac, tapi harus booster satu diantara empat vaksin itu. Bagi yang sudah dua kali (vaksin) dari empat (merk vaksin itu) tidak harus booster,” kata Eko menambahkan.

Sementara untuk kuota jemaah umrah, Arab Saudi tak memberikan batasan, kata Eko.

Selama ini jemaah umrah Indonesia terbanyak kedua di dunia yakni sekitar 1,2 juta jamaah per tahun, setelah Pakistan sebanyak 1,5 juta jemaah.

Eko mengatakan saat ini aspek teknis paling utama yang harus dibahas antara Indonesia dengan Arab Saudi adalah bagaimana sertifikat vaksin Indonesia dapat diakui oleh Saudi.
Menurutnya, perlu dipastikan agar aplikasi Pedulilindungi dapat ditegrasikan dengan aplikasi serupa buatan Saudi yakni Tawakalna.

“Selama ini Pedulilindungi belum bisa dibaca di Saudi. Tanpa link itu sulit bagi jamaah untuk bisa umroh,” kata Eko.

Jika kesepakatan itu sudah tercapai, penerbangan ke Arab Saudi yang harus melewati ke negara ketiga juga kemungkinan tidak berlaku lagi.

“Insya Allah larangan terbang langsung juga akan dicabut. Apalagi penanganan Covid-19 di Indonesia kan semakin terkendali,” tutur Eko.

Senada, KJRI di Riyadh, Endang Jumali mengatakan belum ada petunjuk teknis terkait umrah dari Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada Juknis (petunjuk teknis terkait umrah dari Indonesia, masih dalam pembahasan,” katanya.

Ia mengaku telah diundang rapat oleh Kementerian Haji Arab Saudi, namun masih belum ada rincian teknis mengenai ibadah itu.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan bahwa pemerintah Saudi melalui nota diplomatiknya telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

Izin itu diberikan mengingat laju penularan Covid-19 di Indonesia mulai membaik dalam beberapa bulan terakhir ini.

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah Indonesia,” kata Retno dalam jumpa pers virtual, Sabtu (9/10).

Pada Agustus 2021, Saudi membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi negara-negara tertentu.

Namun, saat itu, Indonesia bersama sembilan negara lain tidak bisa menerbangkan langsung jemaah umroh ke Saudi. Jemaah RI dan sembilan negara lain harus transit di negara ketiga untuk menjalani karantina sebelum bisa masuk Saudi.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag

kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag

11 August 2022 107x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag dalam pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah kebijakan baru penyelenggaraan ibadah umroh 1444 H. Pertemuan ini berlangsung pada 1 Agustus 2022 dan diselenggarakan di Kanto... selengkapnya

Saudi Batasi Usia Minimal Jemaah Haji 12 Tahun

Saudi Batasi Usia Minimal Jemaah Haji

16 February 2023 198x Artikel, Info Haji, Info Samira

Saudi Batasi Usia Minimal Jemaah Haji 12 Tahun, Kementerian Haji Arab Saudi menetapkan usia minimum bagi jemaah haji musim 1444 H/2023 M adalah 12 tahun. Selain itu, Saudi juga akan memprioritaskan jemaah yang mendaftar haji pada tahun ini merupakan umat Islam yang belum pernah melakukan haji sebelumnya untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima. Dilansir ... selengkapnya

call center

Masjidil Haram Luncurkan Nomor Call Center Gratis

Ketua Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah mengumumkan layanan khusus untuk membantu jamaah dengan call center pertanyaan keagamaan mereka. Dilansir dari laman the islamic information, Para jamaah dan pengunjung kini dapat mencari panduan tentang pelaksanaan ritual dan ibadah sesuai dengan ajaran Islam melalui dua nomor GRATIS dan bebas pul... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.