Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Bulan ini disebut oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Syahrullah (Bulan Allah).
Tentunya, bulan ini memilki keutamaan yang sangat besar.
Al-Muharram di dalam bahasa Arab artinya adalah waktu yang diharamkan. Untuk apa? Untuk menzalimi diri-diri kita dan berbuat dosa.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu”
(QS At-Taubah: 36)
Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setahun terdiri dari dua belas bulan.
Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu:
Dzul-Qa’dah,
Dzul-Hijjah
dan Al-Muharram,
serta RajabMudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban. “
(HR Al-Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679/4383.)
Pada ayat di atas Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian di dalamnya”, karena berbuat dosa pada bulan-bulan haram ini lebih berbahaya daripada di bulan-bulan lainnya.
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:
“Kemudian Allah menjadikannya bulan-bulan haram, membesarkan hal-hal yang diharamkan di dalamnya dan menjadikan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dan menjadikan amalan soleh dan pahala juga lebih besar.”
(Tafsir Ibnu Abi Hatim VI/1791.)
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Layanan Badal Umroh Untuk Jamaah Lansia, Sakit dan Sudah Wafat
Arab Saudi telah meluncurkan layanan “Badal”, yang memungkinkan orang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan umrah atas nama orang lain yang tidak dapat melaksanakan ibadah. Layanan badal umrah dilakukan ketika tidak dapat melaksanakan ibadah umrah sendiri karena sakit, usia lanjut, atau kondisi tertentu yang membuatnya tidak memungkinkan untuk pergi k... selengkapnya
Kemenag-Panja BPIH sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp56 Juta
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M menyepakati biaya haji 2024 Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesarRp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH. Hal tersebut diputuskan dalam r... selengkapnya
Beribadah di Raudhah Masjid Nabawi, Ini Tata Cara Masuknya
Jakarta (PHU) —- Selain ibadah Arbain, berkesempatan beribadah di Raudhah juga dimanfaatkan oleh seluruh jemaah haji Indonesia. Raudhah adalah tempat yang berada di antara rumah Nabi (sekarang makam Nabi) dan mimbar. Luas dari arah timur ke barat sepanjang 22 meter dan dari utara ke selatan 15 meter. “Raudah adalah tempat di mana doa-doa dikabulkan,... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar