Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Mengapa dinamakan bulan Muharram ?

Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Bulan ini disebut oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Syahrullah (Bulan Allah).

Tentunya, bulan ini memilki keutamaan yang sangat besar.

Al-Muharram di dalam bahasa Arab artinya adalah waktu yang diharamkan. Untuk apa? Untuk menzalimi diri-diri kita dan berbuat dosa.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu”
(QS At-Taubah: 36)

Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setahun terdiri dari dua belas bulan.
Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu:
Dzul-Qa’dah,
Dzul-Hijjah
dan Al-Muharram,
serta RajabMudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban. “
(HR Al-Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679/4383.)

Pada ayat di atas Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian di dalamnya”, karena berbuat dosa pada bulan-bulan haram ini lebih berbahaya daripada di bulan-bulan lainnya.

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:

“Kemudian Allah menjadikannya bulan-bulan haram, membesarkan hal-hal yang diharamkan di dalamnya dan menjadikan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dan menjadikan amalan soleh dan pahala juga lebih besar.”
(Tafsir Ibnu Abi Hatim VI/1791.)

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Masuk Makkah Tanpa Ijin Haji Bakal Didenda

Masuk Makkah Tanpa Ijin Haji Bakal Didenda Rp42 Juta dan Disanksi Deportasi

13 May 2024 74x Info Haji, Kabar Mekkah, Video

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta)  akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024. Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi ... selengkapnya

visit madinah

Saudi Luncurkan Aplikasi Visit Madinah

Selain berupaya menghadirkan fasilitas terbaik bagi jemaah yang berziarah ke masjid Nabawi, Arab Saudi juga terus berupaya mengembangkan sektor pariwisata di Kota Suci Madinah. Pengembangan sektor pariwisata religi tersebut diharapkan mempu memberikan pengalaman ziarah yang tak terlupakan bagi jemaah muslim mancanegara.  Otoritas Pengembangan Wilayah Ma... selengkapnya

Kemenhaj Saudi Terbitkan 4 Panduan

Kemenhaj Saudi Terbitkan 4 Panduan

16 October 2024 140x Artikel, Blog, Info Haji, Kabar Mekkah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (Kemenhaj Saudi) telah mengumumkan empat panduan penting bagi jemaah haji tahun 2025, yang menekankan pentingnya mematuhi protokol khusus. Dilansir dari laman media sosial x Kementerian @MoHU_En pada Minggu (13/10), Kemenhaj menggarisbawahi bahwa tahap awal ritual haji berkisar pada lokasi tertentu, sebagaimana ditetapka... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.