Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Arab Saudi Membatasi Operasional Penerbangan Haji Indonesia 30 Hari

Penerbangan Arab Saudi membatasi operasional penerbangan haji Indonesia selama 30 hari, Pembatasan 30 hari ini tidak hanya berlaku bagi Indonesia, tetapi negara-negara lainnya yang mengirimkan jemaah haji di atas 30.000.

General Authority of Civil Aviation (GACA) dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah jemaah. Negara dengan jemaah kurang dari 20 ribu, masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari.

Negara yang mengirimkan 20-30 ribu jemaah, masa penerbangan 25 hari. Sementara negara dengan lebih 30ribu jemaah, durasi penerbangannya adalah 30 hari.

“Penutupan bandara itu dilakukan 4 Dzulhijjah, sehingga kami tarik 30 hari ke belakang untuk 30 hari masa keberangkatan jemaah haji Indonesia. Diperkirakan, jemaah kloter pertama terbang 24 Mei 2023,” jelas Hilman.

“Demikian juga pasca puncak haji, bandara Arab Saudi, baru dibuka 15 Dzulhijjah. Sehingga kami jadwalkan penerbangan kepulangan jemaah 30 hari ke depan. Sehingga jemaah kloter terakhir pulang 2 Agustus 2023,” sambungnya.

Kebijakan inilah, kata Hilman, yang salah satunya menjadi dasar pertimbangan pemerintah menyelenggarakan haji 42 hari.

“Fase dari 4 – 15 Dzulhijjah inilah sebenarnya tahap penyelenggaraan ibadah haji. Lebih kurang 12 hari. Makanya dalam rancangan kami, masa tinggal jemaah sekitar 42 hari,” tandasnya.

Hingga saat ini, kata Hilman, Kementerian Agama terus menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi mengenai kemungkinan mengurangi masa tinggal jemaah. Hal ini sejalan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun Komisi VIII DPR RI.

“Upaya mengurangi masa tinggal jemaah terus dilakukan. Kita terus jalin komunikasi dengan otoritas di Saudi,” pungkasnya.

Sumber : HIMPUH

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Arab Saudi Bolehkan Akad Nikah Digelar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Arab Saudi Bolehkan Akad Nikah Digelar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

29 January 2024 58x Artikel, Info Samira, Kabar Mekkah

Pihak berwenang Saudi telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat suci umat Islam di Mekkah dan Madinah sebagai bagian dari inisiatif yang diluncurkan untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung. Dilansir dari gulfnews pada Senin Inisiatif ini diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah yang memungkinkan pelaksanaan kontrak pernikahan ... selengkapnya

Jemaah Haji 2025

Jemaah Haji 2025 Sudah Tiba di Arab Saudi

19 May 2025 143x Artikel, Info Saudi

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pada Minggu (18/5/2025) bahwa lebih dari 504.600 jemaah haji 2025 telah tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun 2025.  Jumlah tersebut setara dengan 36 persen dari total visa haji yang telah dikeluarkan tahun ini. Menurut data resmi, 493.100 jemaah tiba melalui jalur udara, 10.100 melalui jalur... selengkapnya

HIMPUH Dukung Program Pemeriksaan Virus Meningitis

HIMPUH Dukung Program Pemeriksaan Virus Meningitis

11 October 2024 66x Artikel, Blog, Info Samira, Tips Umroh

Dasar kebijakan wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah yang dikeluarkan pemerintah Indonesia dinilai belum sepenuhnya didukung oleh basis penelitian ilmiah yang memadai. Anggota Dewan Pakar Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muh. A. Wahyudi mengatakan selama ini belum ada penelitian yang spesifik memotret angka statistik jemaah umrah yang ter... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.