Penerbangan Arab Saudi membatasi operasional penerbangan haji Indonesia selama 30 hari, Pembatasan 30 hari ini tidak hanya berlaku bagi Indonesia, tetapi negara-negara lainnya yang mengirimkan jemaah haji di atas 30.000.
General Authority of Civil Aviation (GACA) dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah jemaah. Negara dengan jemaah kurang dari 20 ribu, masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari.
Negara yang mengirimkan 20-30 ribu jemaah, masa penerbangan 25 hari. Sementara negara dengan lebih 30ribu jemaah, durasi penerbangannya adalah 30 hari.
“Penutupan bandara itu dilakukan 4 Dzulhijjah, sehingga kami tarik 30 hari ke belakang untuk 30 hari masa keberangkatan jemaah haji Indonesia. Diperkirakan, jemaah kloter pertama terbang 24 Mei 2023,” jelas Hilman.
“Demikian juga pasca puncak haji, bandara Arab Saudi, baru dibuka 15 Dzulhijjah. Sehingga kami jadwalkan penerbangan kepulangan jemaah 30 hari ke depan. Sehingga jemaah kloter terakhir pulang 2 Agustus 2023,” sambungnya.
Kebijakan inilah, kata Hilman, yang salah satunya menjadi dasar pertimbangan pemerintah menyelenggarakan haji 42 hari.
“Fase dari 4 – 15 Dzulhijjah inilah sebenarnya tahap penyelenggaraan ibadah haji. Lebih kurang 12 hari. Makanya dalam rancangan kami, masa tinggal jemaah sekitar 42 hari,” tandasnya.
Hingga saat ini, kata Hilman, Kementerian Agama terus menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi mengenai kemungkinan mengurangi masa tinggal jemaah. Hal ini sejalan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun Komisi VIII DPR RI.
“Upaya mengurangi masa tinggal jemaah terus dilakukan. Kita terus jalin komunikasi dengan otoritas di Saudi,” pungkasnya.
Sumber : HIMPUH
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Barang Tirkah Milik Jemaah Haji
Operasional ibadah haji 1445 H/2024 M telah berakhir, namun tugas Kementerian Agama dalam melayani jemaah belumlah usai. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam kunjungan dinasnya di Arab Saudi mengadakan rapat dengan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah dan jajaran untuk membahas regulasi tentang barang tirkah dan tercecer milik jemaah haji. Regulas... selengkapnya
7 Tips Tidak Tersesat Selama Ibadah Haji
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=_6RMc7Dky14[/embedyt] Salam Sahabat Religi, Tidak lama lagi, jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan nih ke tanah suci. Nah, karena selama ibadah haji, jemaah berada di wilayah yang baru disinggahi, maka kerap ada sebagian dari mereka tersesat. Agar tidak tersesat selama ibadah haji, yuk simak… Sumber : Kemen... selengkapnya
Hewan Dam Didistribusikan di Indonesia
Mudzakarah Perhajian Indonesia yang digelar di Bandung pada 7-9 November 2024 memutuskan bahwa hewan dam boleh disembelih dan didistribusikan dagingnya di Indonesia. Pada pembacaan keputusan Mudzakarah yang disampaikan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon dikatakan Bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar t... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar