Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan bahwa pendaftaran haji 1444 H/2023 M untuk penduduk lokal yang belum pernah berhaji, akan ditutup mulai tanggal 10 Ramadhan.
Adapun bagi warga lokal yang pernah berhaji lima tahun lalu, atau lebih dari itu, bisa kembali mendaftarkan diri untuk berhaji setelah tanggal 10 Ramadhan, selama kuota masih tersedia.
Jemaah haji lokal dapat mengajukan permohonan haji melalui situs https://localhaj.haj.gov.sa/ atau melalui aplikasi Nusuk.
Selanjutnya, jemaah haji yang mengajukan pembatalan sebelum 14 syawal atau sebelum diterbitkan izin hajinya, maka akan menerima refund atau pengembalian dana secara penuh.
Sementara ketika izin haji telah dikeluarkan dan ia membatalkan, maka 10 persen dari nilai kontrak layanan haji akan dipotong, di samping biaya untuk layanan elektronik.
Selanjutnya untuk jamaah yang berhalangan melakukan haji karena keadaan darurat seperti kematian, kondisi kesehatan kritis, proses pidana, kecelakaan lalu lintas yang memerlukan rawat inap, atau infeksi Covid-19 setelah 1 Dzulhijjah maka akan dibebaskan dari kebijakan pengembalian uang dan dilunasi asalkan mereka menunjukkan bukti untuk membenarkan klaim mereka.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan bahwa pembatalan izin haji harus dilakukan melalui platform Absher, dan harus diikuti dengan pembatalan reservasi melalui situs webnya, atau aplikasi Nusuk.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Arab Saudi Kembali Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah Mulai Musim Depan
Kementerian Kesehatan Arab Saudi baru-baru ini menerbitkan surat pemberitahuan bahwa vaksin meningitis akan kembali menjadi syarat wajib bagi umat muslim yang khendak menunaikan ibadah umrah. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada umrah musim 1445 H/2024M, serta berlaku bagi seluruh calon jemaah umrah [usia 1 tahun ke atas] dari seluruh dunia, termasuk Indone... selengkapnya
Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Barang Tirkah Milik Jemaah Haji
Operasional ibadah haji 1445 H/2024 M telah berakhir, namun tugas Kementerian Agama dalam melayani jemaah belumlah usai. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam kunjungan dinasnya di Arab Saudi mengadakan rapat dengan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah dan jajaran untuk membahas regulasi tentang barang tirkah dan tercecer milik jemaah haji. Regulas... selengkapnya
Tata Cara Pelaksanaan Manasik Ibadah Haji
Setelah mengetahui tentang berbagai urutan manasik ibadah haji, jamaah juga harus tahu mengenai tata caranya. Berikut penjelasan secara singkat mengenai tata cara pelaksanaan manasik ibadah haji. 1. Memulai Ihram dari Miqat Perlu diketahui bahwa membaca niat ihram harus dimulai dari Miqat dengan batas yang sudah ditentukan sebelumnya. Batas ini akan dibu... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com






Belum ada komentar