Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Pentingnya Memahami Tarwiyah, Sunnah Haji di Tanggal 8 Dzulhijjah

Pada 8 Dzulhijjah, sebelum jemaah haji bergerak ke Arafah untuk melaksanakan Wukuf keesokan harinya, ada sebuah ritual yang disunnahkan bagi mereka, yaitu Sunnah Tarwiyah.

Dalam sejarahnya, pada tanggal 8 Dzulhijjah itu, Rasulalallh SAW bersama para sahabat singgah di Mina untuk melepaskan dahaga mereka setelah menempuh perjalanan dari Makkah. Selain melepaskan dahaga, mereka juga mengumpulkan perbekalan air karena di Arafah pada masa itu tidak terdapat air. Di Mina juga, Rasulallah SAW pun menunaikan Sholat Dzuhur, Asar, Magrib, Isya hingga Sholat Subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah.

“…ketika hari Tarwiyah tiba, para Sahabat pergi menuju Mina dan mereka melakukan ihram untuk haji, dan (saat itu) Rasulullah mengenderai kenderaannya. Di Mina, Rasulullah Saw menunaikan salat Dzuhur, Asar, Magrib Isya dan Subuh. Nabi berada di Mina hingga matahari terbit …” (HR. Abu Dawud).

Atas dasar inilah, banyak jemaah haji, termasuk yang berasal dari Indonesia mengejar Sunnah Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah.

Namun perlu digarisbawahi, bahwa Tarwiyah bukanlah rukun maupun wajib haji, sehingga jikapun tidak dilaksanakan, tidak akan mengurangi keutamaan atau afdhaliyah haji.

وكل ذلك مسنون ليس بنسك واجب فلو لم يبيتوا بها أصلا ولم يدخلوها فلا شيء عليهم لكن فاتتهم السنة

Artinya, “Semua ini bersifat sunnah, bukan bagian dari manasik wajib haji. Jika mereka tidak mabit di Mina sama sekali, dan tidak singgah, maka tidak ada dam pada mereka. Mereka hanya keluputan sunnah saja,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Haji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 143).

Al-Haitami menambahkan, kalau mereka hanya shalat tanpa mabit atau mabit tanpa shalat, mereka tetap mendapat keutamaan sunnah yang mereka lakukan.

الظاهر أنهم إذا صلوا بها ما ذكر ولم يبيتوا أو باتوا بها ولم يصلوا ذلك بها حصلت لهم سنة الصلاة أو المبيت وإن فاتتهم السنة الأخرى

Artinya, “Secara zahir, mereka bila melaksanakan shalat yang dianjurkan tersebut dan tidak melakukan mabit atau sebaliknya yaitu mabit tetapi tidak shalat yang dianjurkan, maka mereka mendapatkan keutamaan sunnah shalat atau mabit sekalipun mereka keluputan sunnah yang lainnya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 143).

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kesunnahan pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) tidak termasuk bagian dari wajib dan rukun haji yang memiliki konsekuensi ketika ditinggalkan.

Sejauh dapat diamalkan keseluruhan atau sebagiannya, maka silakan amalkan. Tetapi jika fasilitas dan kondisi tidak memungkinkan untuk mengamalkan kesunnahan di hari Tarwiyah, jamaah haji tidak perlu merisaukannya.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

riyadh

Wisata Sejarah dan Rekreasi Riyadh

25 June 2025 81x Artikel, Blog

keistimewaan Kota Riyadh, ibu kota Arab Saudi, yang membuatnya menarik baik dari sisi sejarah, budaya, ekonomi, maupun modernitas 🏛️ Wisata Sejarah Riyadh 🌳 Wisata Rekreasi Alam & Modern Riyadh Post Views: 697 selengkapnya

Aturan Kesehatan Haji Diperketat

Aturan Kesehatan Haji Diperketat, Calon Jamaah harus Sehat

10 September 2024 71x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah memberlakukan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025. Dilansir dari Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan para jemaa... selengkapnya

kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag

kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag

11 August 2022 75x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag dalam pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah kebijakan baru penyelenggaraan ibadah umroh 1444 H. Pertemuan ini berlangsung pada 1 Agustus 2022 dan diselenggarakan di Kanto... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.