Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Pentingnya Memahami Tarwiyah, Sunnah Haji di Tanggal 8 Dzulhijjah

Pada 8 Dzulhijjah, sebelum jemaah haji bergerak ke Arafah untuk melaksanakan Wukuf keesokan harinya, ada sebuah ritual yang disunnahkan bagi mereka, yaitu Sunnah Tarwiyah.

Dalam sejarahnya, pada tanggal 8 Dzulhijjah itu, Rasulalallh SAW bersama para sahabat singgah di Mina untuk melepaskan dahaga mereka setelah menempuh perjalanan dari Makkah. Selain melepaskan dahaga, mereka juga mengumpulkan perbekalan air karena di Arafah pada masa itu tidak terdapat air. Di Mina juga, Rasulallah SAW pun menunaikan Sholat Dzuhur, Asar, Magrib, Isya hingga Sholat Subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah.

“…ketika hari Tarwiyah tiba, para Sahabat pergi menuju Mina dan mereka melakukan ihram untuk haji, dan (saat itu) Rasulullah mengenderai kenderaannya. Di Mina, Rasulullah Saw menunaikan salat Dzuhur, Asar, Magrib Isya dan Subuh. Nabi berada di Mina hingga matahari terbit …” (HR. Abu Dawud).

Atas dasar inilah, banyak jemaah haji, termasuk yang berasal dari Indonesia mengejar Sunnah Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah.

Namun perlu digarisbawahi, bahwa Tarwiyah bukanlah rukun maupun wajib haji, sehingga jikapun tidak dilaksanakan, tidak akan mengurangi keutamaan atau afdhaliyah haji.

وكل ذلك مسنون ليس بنسك واجب فلو لم يبيتوا بها أصلا ولم يدخلوها فلا شيء عليهم لكن فاتتهم السنة

Artinya, “Semua ini bersifat sunnah, bukan bagian dari manasik wajib haji. Jika mereka tidak mabit di Mina sama sekali, dan tidak singgah, maka tidak ada dam pada mereka. Mereka hanya keluputan sunnah saja,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Haji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 143).

Al-Haitami menambahkan, kalau mereka hanya shalat tanpa mabit atau mabit tanpa shalat, mereka tetap mendapat keutamaan sunnah yang mereka lakukan.

الظاهر أنهم إذا صلوا بها ما ذكر ولم يبيتوا أو باتوا بها ولم يصلوا ذلك بها حصلت لهم سنة الصلاة أو المبيت وإن فاتتهم السنة الأخرى

Artinya, “Secara zahir, mereka bila melaksanakan shalat yang dianjurkan tersebut dan tidak melakukan mabit atau sebaliknya yaitu mabit tetapi tidak shalat yang dianjurkan, maka mereka mendapatkan keutamaan sunnah shalat atau mabit sekalipun mereka keluputan sunnah yang lainnya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 143).

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kesunnahan pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) tidak termasuk bagian dari wajib dan rukun haji yang memiliki konsekuensi ketika ditinggalkan.

Sejauh dapat diamalkan keseluruhan atau sebagiannya, maka silakan amalkan. Tetapi jika fasilitas dan kondisi tidak memungkinkan untuk mengamalkan kesunnahan di hari Tarwiyah, jamaah haji tidak perlu merisaukannya.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Libya Puji Penyelenggaraan Haji Indonesia

Libya Puji Penyelenggaraan Haji Indonesia

2 January 2024 16x Artikel, Kabar Mekkah

Libya Puji Penyelenggaraan Haji Indonesia, Delegasi Libya yang dipimpin Wakil Presiden Otoritas Haji dan Umrah Sabri A B Alboueoshi hari ini berkunjung ke Kantor Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta. Rombongan delegasi Libya disambut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umnrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Direktur Pelayana... selengkapnya

Gandeng Polri, Kemenag Perkuat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus

Gandeng Polri, Kemenag Perkuat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus

4 September 2023 27x Artikel, Blog, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Polri dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah dan haji khusus di Tanah Air. Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan yang masih cukup marak terjadi. Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Diklat PPNS m... selengkapnya

Lewat Aplikasi Ini, Jemaah Sekarang Bisa Pantau Status Ketersediaan

Lewat Aplikasi Ini, Jemaah Sekarang Bisa Pantau Status Ketersediaan Tempat Ibadah di Masjid Nabawi

19 March 2024 39x Artikel, Blog, Kabar Mekkah, Tips Umroh

Lewat Aplikasi Ini, Jemaah Sekarang Bisa Pantau Status Ketersediaan Tempat Ibadah di Masjid Nabawi, Sebuah lembaga negara Saudi yang bertanggung jawab atas Masjid Nabawi, situs tersuci kedua umat Islam, telah memperkenalkan sebuah aplikasi yang memandu jamaah ke tempat shalat dengan lancar. Aplikasi ini bernama ”status of prayer places’ di Masjid... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.