Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Pentingnya Memahami Tarwiyah, Sunnah Haji di Tanggal 8 Dzulhijjah

Pada 8 Dzulhijjah, sebelum jemaah haji bergerak ke Arafah untuk melaksanakan Wukuf keesokan harinya, ada sebuah ritual yang disunnahkan bagi mereka, yaitu Sunnah Tarwiyah.

Dalam sejarahnya, pada tanggal 8 Dzulhijjah itu, Rasulalallh SAW bersama para sahabat singgah di Mina untuk melepaskan dahaga mereka setelah menempuh perjalanan dari Makkah. Selain melepaskan dahaga, mereka juga mengumpulkan perbekalan air karena di Arafah pada masa itu tidak terdapat air. Di Mina juga, Rasulallah SAW pun menunaikan Sholat Dzuhur, Asar, Magrib, Isya hingga Sholat Subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah.

“…ketika hari Tarwiyah tiba, para Sahabat pergi menuju Mina dan mereka melakukan ihram untuk haji, dan (saat itu) Rasulullah mengenderai kenderaannya. Di Mina, Rasulullah Saw menunaikan salat Dzuhur, Asar, Magrib Isya dan Subuh. Nabi berada di Mina hingga matahari terbit …” (HR. Abu Dawud).

Atas dasar inilah, banyak jemaah haji, termasuk yang berasal dari Indonesia mengejar Sunnah Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah.

Namun perlu digarisbawahi, bahwa Tarwiyah bukanlah rukun maupun wajib haji, sehingga jikapun tidak dilaksanakan, tidak akan mengurangi keutamaan atau afdhaliyah haji.

وكل ذلك مسنون ليس بنسك واجب فلو لم يبيتوا بها أصلا ولم يدخلوها فلا شيء عليهم لكن فاتتهم السنة

Artinya, “Semua ini bersifat sunnah, bukan bagian dari manasik wajib haji. Jika mereka tidak mabit di Mina sama sekali, dan tidak singgah, maka tidak ada dam pada mereka. Mereka hanya keluputan sunnah saja,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Haji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 143).

Al-Haitami menambahkan, kalau mereka hanya shalat tanpa mabit atau mabit tanpa shalat, mereka tetap mendapat keutamaan sunnah yang mereka lakukan.

الظاهر أنهم إذا صلوا بها ما ذكر ولم يبيتوا أو باتوا بها ولم يصلوا ذلك بها حصلت لهم سنة الصلاة أو المبيت وإن فاتتهم السنة الأخرى

Artinya, “Secara zahir, mereka bila melaksanakan shalat yang dianjurkan tersebut dan tidak melakukan mabit atau sebaliknya yaitu mabit tetapi tidak shalat yang dianjurkan, maka mereka mendapatkan keutamaan sunnah shalat atau mabit sekalipun mereka keluputan sunnah yang lainnya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 143).

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kesunnahan pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) tidak termasuk bagian dari wajib dan rukun haji yang memiliki konsekuensi ketika ditinggalkan.

Sejauh dapat diamalkan keseluruhan atau sebagiannya, maka silakan amalkan. Tetapi jika fasilitas dan kondisi tidak memungkinkan untuk mengamalkan kesunnahan di hari Tarwiyah, jamaah haji tidak perlu merisaukannya.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Menteri Haji Saudi Berikan Tips Waktu Terbaik

Menteri Haji Saudi Berikan Tips Waktu Terbaik Melaksanakan Umrah

28 November 2023 103x Artikel, Info Samira, Tips Umroh

Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, Dr. Tawfiq Al-Rabiah memberikan tips bagi para jemaah tentang waktu terbaik untuk melakukan Umrah. Waktu terbaik yakni, di pagi hari dari jam 7:30 sampai 10:30 dan di malam hari dari jam 11:00 malam sampai jam 2:00 pagi. Menteri mengatakan, dalam sebuah pernyataan di akun X-nya bahwa, hari-hari yang paling... selengkapnya

Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan

Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan

2 October 2023 102x Artikel, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan Founder Makkah Trip, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menempuh jalur hukum untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mempromosikan kegiatan umrah non prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengaku telah mem... selengkapnya

Jemaah Haji Wafat akan Dibadalhajikan

Jemaah Haji Wafat akan Dibadalhajikan, Berikut Kriterianya!

16 May 2024 71x Artikel, Kabar Mekkah

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pe... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.