Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Kemenag Mempersiapkan Haji 2025

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), menggelar Kajian Bahtsul Masail Perhajian Indonesia yang mengusung tema “Menuju Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025M yang Aman dan Nyaman”.

Giat ini mengundang perwakilan dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam.

“Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan mencari solusi atas masalah-masalah tematik dan aktual terkait penyelenggaraan ibadah haji,” terang Direktur Bina Haji Kemenag RI, Arsad Hidayat saat membuka forum secara resmi di Jakarta, belum lama ini.

Dalam sambutannya, Arsad menyoroti tiga isu utama yang perlu menjadi perhatian dalam rangka persiapan haji tahun ini.

Dam Haji

Isu pertama adalah perbaikan tata kelola pembayaran dam haji (hadyu). Arsad menyatakan bahwa lebih dari 90% jemaah haji indonesia melakukan haji tamattu’ sehingga jemaah diwajibkan membayar dam. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah khususnya Pasal 3 mengamanahkan kepada pemerintah untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji telah sesuai dengan ketentuan syariah.

Selama ini pembayaran dam oleh jemaah haji dilakukan secara personal. Namun pada kenyataannya, proses ini banyak diselewengkan oleh para oknum pengepul yang tidak bertanggung jawab dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan syariah.

Pada tahun 2023, tambah Arsad, pemerintah mencoba mengatur tata kelola dam untuk para petugas dan itu berhasil dikelola sesuai ketentuan syariah. Sementara pada tahun 2024, pemerintah mengatur kembali tata kelola dam petugas dengan melibatkan sebagian kecil jemaah haji.

“Pengelolaannya juga berhasil dan sesuai syariah, sempat kita upayakan untuk sebagiannya dikirim ke Indonesia untuk mengurangi angka stunting, namun gagal karna aturan ekspor impor yang berlaku,” jelasnya.

Saat ini pemerintah mencoba menyusun skema tata kelola dam untuk tahun 2025 dengan menyembelih hewan dam di Indonesia dan dagingnya akan didistribusikan kepada fakir miskin yang ada di Tanah Air. Skema seperti ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengatasi tingginya angka stunting di Indonesia.

“Distribusi daging dam harus berdasarkan kemaslahatan umum dan tidak hanya untuk kelompok tertentu,” ungkap Arsad.

Skema Murur dan Tanazul Mina

Isu lainnya yang dibahas adalah mengenai skema murur dan tanazul di Mina. Terlepas dari aspek teologis, Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) adalah tempat yang sama sekali tidah ramah lansia dan disabilitas.

Disatu sisi, panjangnya waiting list jemaah haji akan berakibat meningkatnya jumlah jemaah lansia dari tahun ke tahun. “TaglineHaji Ramah Lansia adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji terutama jemaah lansia yang jumlahnya semakin meningkat,” kata Arsad.

Penggunaan Dana Nilai Manfaat Haji

Selain itu, isu terkait penggunaan nilai manfaat jemaah juga menjadi salah satu pokok bahasan yang disorot.

Arsad menilai bahwa keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penggunaan dana manfaat haji adalah haram justru memiliki konsekuensi besar. “Jika dana manfaat tidak dapat digunakan, jemaah haji akan terbebani dengan biaya penuh per orang, ini pasti akan memberatkan para calon jemaah haji,” imbuhnya.

Ia pun berharap dengan forum kajian ini dapat membahas akad yang tepat untuk pengelolaan dana haji, termasuk kemungkinan penggunaan akad “wadiah dan wakalah” yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Semoga hasil dari Bahtsul Masail ini dapat memberikan solusi konkret untuk setiap isu yang dihadapi dan dibawa ke Mudzakarah Perhajian Indonesia, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung dengan baik, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah,” tandasnya.

sumber : Himpuh

Tags: ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi telah meluncurkan layanan elektronik baru untuk ekspatriat dan para pengunjung termasuk jemaah haji dan umrah sebagai bagian dari transformasi digital kerajaan. Kehilangan atau pencurian paspor dan hilangnya iqama (izin tinggal) dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) melalui portal Absher dan Muqeem. Ini adalah satu di antara delapan layanan digital baru yang diluncurkan oleh Jawzat di platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri Absher dan Muqeem. Upacara peluncuran tersebut diadakan di bawah naungan Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif, di kantor pusat Direktorat Jenderal Paspor di Riyadh. Turut hadir dalam upacara tersebut antara lain Direktur Jenderal Paspor Letjen Suleiman Al-Yahya, Direktur Pusat Penerangan Nasional Dr. Esam Alwagait, Wakil Asisten Menteri Dalam Negeri Bidang Teknologi Eng. Thamer Al-Harbi, dan CEO Perusahaan Elm Dr. Abdulrahman Al-Jadhai. Jawazat menyediakan empat layanan di platform Absher, termasuk pelaporan kehilangan atau pencurian paspor; dokumen digital untuk pengunjung; laporan tentang orang asing; dan melaporkan tentang pengunjung. Empat layanan yang baru diluncurkan di portal Muqeem sedang mengubah nama terjemahan; melaporkan hilangnya izin tinggal (iqama); menanyakan dan memverifikasi visa; dan peringatan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemberi kerja. Dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (08/02), Letjen Al-Yahya menekankan bahwa layanan ini merupakan bagian dari langkah pengembangan transaksi elektronik yang bertujuan untuk menghemat waktu dan tenaga, memperpendek prosedur, meningkatkan kualitas layanan paspor, dan memberikan solusi cerdas dan transformasi digital untuk berkontribusi meningkatkan level dan efisiensi layanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Arab Saudi, negara berpenduduk sekitar 32,2 juta orang, adalah rumah bagi komunitas besar pekerja asing. Jumlah orang asing berjumlah sekitar 13,4 juta atau 41,5 persen dari keseluruhan populasi kerajaan, menurut sensus terbaru. Pemerintah Saudi baru-baru ini memperkenalkan serangkaian fasilitas untuk ekspatriat. Penduduk asing yang berangkat dengan visa keluar/masuk kembali kini dapat kembali ke Arab Saudi hingga hari terakhir masa berlaku visa mereka. Direktorat Jenderal Paspor pada bulan Agustus mengatakan pemegang visa keluar/masuk kembali juga dapat diperpanjang visanya secara elektronik saat mereka berada di luar Arab Saudi setelah membayar biaya terkait melalui Absher atau Muqeem. Pihak berwenang menyatakan bahwa paspor ekspatriat harus masih berlaku setidaknya 90 hari untuk mengeluarkan visa keluar/masuk kembali, dan 60 hari untuk mengeluarkan visa keluar terakhir. Dalam beberapa tahun terakhir, kerajaan ini dengan giat beralih ke digitalisasi, sebuah tren yang dipercepat oleh pembatasan yang dipicu oleh epidemi global COVID-19. Pada tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri Saudi meluncurkan aplikasi Absher, yang memberikan warga negara Saudi dan penduduk asing akses ke berbagai layanan pemerintah. Cakupan layanan ini telah diperluas, termasuk melamar pekerjaan dan memperbarui paspor, kartu izin tinggal, dan surat izin mengemudi.

Saudi Kenalkan Layanan Digital Keimigrasian Baru, Kini Tak Lagi Repot Urus Paspor Hilang

13 February 2024 9x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi telah meluncurkan layanan elektronik baru untuk ekspatriat dan para pengunjung termasuk jemaah haji dan umrah sebagai bagian dari transformasi digital kerajaan. Kehilangan atau pencurian paspor dan hilangnya iqama (izin tinggal) dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) melalui portal Absher dan Muqeem. In... selengkapnya

Kisah Keperkasaan Burung Ababil

Kisah Keperkasaan Burung Ababil

28 October 2024 34x Artikel, Blog

Sebagai umat Muslim kita pasti sudah tidak asing lagi dengan burung ababil. Ini merupakan salah satu hewan bersejarah dalam Islam yang ada dalam peristiwa yang mengiringi lahirnya Nabi Muhammad SAW, yakni momen hancurnya pasukan gajah yang hendak menyerang Ka’bah. Kisah Burung Ababil dalam Al-Qur’an terdapat dalam surah Al Fiil ayat 3-5.  وَّ... selengkapnya

Samira Travel mengadakan Acara Sertifikasi Tour Leader

Samira Travel mengadakan Acara Sertifikasi Tour Leader standarisasi BNSP

4 August 2022 7x Artikel, Info Samira

Samira Travel mengadakan Acara Sertifikasi Tour Leader standarisasi BNSP selama dua hari Tgl 4-5 Agustus 2022, Di Mercure Batavia Jakarta Hotel Di ikuti sebanyak 246 peserta dari seluruh Indonesia. Di hari pertama acara di buka dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya. di lanjut dengan sambutan Komisioner BNSP bidang Sertifikasi dan Direktur LSP Pramindo, dan ... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.