Kemenag Mempersiapkan Haji 2025
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), menggelar Kajian Bahtsul Masail Perhajian Indonesia yang mengusung tema “Menuju Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025M yang Aman dan Nyaman”.
Giat ini mengundang perwakilan dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam.
“Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan mencari solusi atas masalah-masalah tematik dan aktual terkait penyelenggaraan ibadah haji,” terang Direktur Bina Haji Kemenag RI, Arsad Hidayat saat membuka forum secara resmi di Jakarta, belum lama ini.
Dalam sambutannya, Arsad menyoroti tiga isu utama yang perlu menjadi perhatian dalam rangka persiapan haji tahun ini.
Dam Haji
Isu pertama adalah perbaikan tata kelola pembayaran dam haji (hadyu). Arsad menyatakan bahwa lebih dari 90% jemaah haji indonesia melakukan haji tamattu’ sehingga jemaah diwajibkan membayar dam. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah khususnya Pasal 3 mengamanahkan kepada pemerintah untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji telah sesuai dengan ketentuan syariah.
Selama ini pembayaran dam oleh jemaah haji dilakukan secara personal. Namun pada kenyataannya, proses ini banyak diselewengkan oleh para oknum pengepul yang tidak bertanggung jawab dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan syariah.
Pada tahun 2023, tambah Arsad, pemerintah mencoba mengatur tata kelola dam untuk para petugas dan itu berhasil dikelola sesuai ketentuan syariah. Sementara pada tahun 2024, pemerintah mengatur kembali tata kelola dam petugas dengan melibatkan sebagian kecil jemaah haji.
“Pengelolaannya juga berhasil dan sesuai syariah, sempat kita upayakan untuk sebagiannya dikirim ke Indonesia untuk mengurangi angka stunting, namun gagal karna aturan ekspor impor yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini pemerintah mencoba menyusun skema tata kelola dam untuk tahun 2025 dengan menyembelih hewan dam di Indonesia dan dagingnya akan didistribusikan kepada fakir miskin yang ada di Tanah Air. Skema seperti ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengatasi tingginya angka stunting di Indonesia.
“Distribusi daging dam harus berdasarkan kemaslahatan umum dan tidak hanya untuk kelompok tertentu,” ungkap Arsad.
Skema Murur dan Tanazul Mina
Isu lainnya yang dibahas adalah mengenai skema murur dan tanazul di Mina. Terlepas dari aspek teologis, Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) adalah tempat yang sama sekali tidah ramah lansia dan disabilitas.
Disatu sisi, panjangnya waiting list jemaah haji akan berakibat meningkatnya jumlah jemaah lansia dari tahun ke tahun. “TaglineHaji Ramah Lansia adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji terutama jemaah lansia yang jumlahnya semakin meningkat,” kata Arsad.
Penggunaan Dana Nilai Manfaat Haji
Selain itu, isu terkait penggunaan nilai manfaat jemaah juga menjadi salah satu pokok bahasan yang disorot.
Arsad menilai bahwa keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penggunaan dana manfaat haji adalah haram justru memiliki konsekuensi besar. “Jika dana manfaat tidak dapat digunakan, jemaah haji akan terbebani dengan biaya penuh per orang, ini pasti akan memberatkan para calon jemaah haji,” imbuhnya.
Ia pun berharap dengan forum kajian ini dapat membahas akad yang tepat untuk pengelolaan dana haji, termasuk kemungkinan penggunaan akad “wadiah dan wakalah” yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Semoga hasil dari Bahtsul Masail ini dapat memberikan solusi konkret untuk setiap isu yang dihadapi dan dibawa ke Mudzakarah Perhajian Indonesia, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung dengan baik, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah,” tandasnya.
sumber : Himpuh