Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » BPKH Ajak Masyarakat Daftar Haji Sejak Muda

Dari tahun ke tahun antusias masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji semakin tinggi. Hal ini memicu mengularnya antrean haji reguler yang berkisar sampai sekitar 20 tahun bahkan lebih. Di tengah panjangnya antrean haji itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak masyarakat untuk daftar haji di usia muda. Supaya kondisi fisiknya tetap prima, saat berhaji kelak.

Ajakan mendaftar haji di usia muda itu, disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati dalam forum Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Jakarta pada Kamis (26/9/2024). Pejabat yang akrab disapa Lilies itu mengatakan, haji adalah ibadah yang membutuhkan fisik prima.

“Haji itu ibadah yang 80 persen aktivitas fisik,” katanya. Dengan masa tunggu yang cukul panjang, dia mengatakan masyarakat dianjurkan daftar haji saat usia muda. Sehingga meskipun antreannya panjang, saat berangkat haji nanti masih berusia muda dan memiliki stamina yang prima.

Dia menjelaskan masih ada kecenderungan orang mendaftar haji ketika usia pensiun. Akibatnya saat berangkat haji nanti, usianya sudah cukup tua. Dengan simulasi usia pensiun di umur 60 tahun kemudian antreannya 30 tahun, maka yang bersangkutan akan haji di umur 90 tahun. Tentu sudah cukup tua.

Lilies mengatakan di Malaysia antrean hajinya jauh lebih panjang dari Indonesia. “Di Malaysia antrenya seratus tahun lebih,” katanya. Tetapi menariknya yang daftar tetap banyak. Ternyata karena orang Malaysia meyakini dengan niat dan mendaftar haji, itu sudah sama dengan haji. Perkara usia apakah nutut atau tidak, itu merupakan urusan Allah.

Untuk diketahui, simposium keuangan dan literasi syariah itu terbagi dalam dua sesi panel. Sesi pertama mengangkat tema “Optimalisasi Pasar Modal dan Perbankan dalam Percepatan Inklusi Keuangan Syariah”. Sesi ini menghadirkan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Rifki Ismal, Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia Irwan Abdulloh, serta Co Founder & CEO Shafiq, Kevin Syahrizal.

Lalu pada sesi kedua, diskusi panel mengangkat tema “Tantangan dan Peluang Pengelolaan Haji” dengan narasumber Dr Sulistyowati, ME, WMI, CFP salah satu Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lalu Consumer Finance Business Division Head Bank Mega Syariah Raksa Jatna Budi, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Irfan Syauqi Beik.

sumber : Himpuh

Tags:

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

oleh-oleh

Berburu Oleh-Oleh Murah di Madinah

19 June 2025 57x Artikel, Blog, Tips Umroh

Setelah menunaikan ibadah haji yang agung dan menggetarkan jiwa, tak lengkap rasanya jika tidak membawa buah tangan untuk keluarga, sahabat, dan tetangga di tanah air, berburu Oleh-Oleh Murah di Madinah salah satu bagian aktivitas jamaah. Madinah, kota suci penuh kedamaian, menjadi salah satu tempat favorit para jemaah untuk membeli oleh-oleh sebelum pulang ... selengkapnya

Makkah Halal Forum, Upaya Arab Saudi Perkuat Ekosistem Industri Halal

Makkah Halal Forum, Upaya Arab Saudi Perkuat Ekosistem Industri Halal

23 January 2024 22x Artikel, Kabar Mekkah

Makkah Halal Forum resmi dibuka pada hari ini Selasa (23/01/2024). Forum yang berlangsung selama tiga hari ini akan mengeksplorasi promosi industri halal dengan menghadirkan pengalaman global. Acara ini akan diadakan di bawah naungan Menteri Perdagangan Dr. Majed Al-Qasabi di Pusat Pameran dan Acara Kamar Dagang dan Industri Makkah. Dilansir dari saudigazett... selengkapnya

Proses Pembentukan PPNS Kembali Dilanjutkan, Kemenag: Demi Penegakan Hukum atas Pelanggaran Umrah dan Haji Khusus

Proses Pembentukan PPNS Kembali Dilanjutkan, Kemenag: Demi Penegakan Hukum atas Pelanggaran Umrah dan Haji Khusus

16 August 2023 19x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Kementerian Agama (Kemenag) kembali melanjutkan proses pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan regulasi, PPNS harus sudah terbentuk dua tahun setelah UU Nomor 8 Tahun 2019 disahkan, namun karena pandemi Covid-19, maka prosesnya tertunda. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hi... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.