Layanan Badal Umroh Untuk Jamaah Lansia, Sakit dan Sudah Wafat
28 October 2024 85x Artikel, Blog, Kabar Mekkah
Arab Saudi telah meluncurkan layanan “Badal”, yang memungkinkan orang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan umrah atas nama orang lain yang tidak dapat melaksanakan ibadah. Layanan badal umrah dilakukan ketika tidak dapat melaksanakan ibadah umrah sendiri karena sakit, usia lanjut, atau kondisi tertentu yang membuatnya tidak memungkinkan untuk pergi ke Tanah Suci. Orang yang dibadalkan umrahnya disebut sebagai “mustahil”, sementara orang yang melaksanakan badal disebut sebagai “mubadil”.
Hukum pelaksanaan badal umroh adalah mubah (diperbolehkan), terutama bagi mereka yang tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia (wafat).
Dilansir dari theislamicinformation, Layanan Badal Umrah akan memastikan bahwa semua ritual dilaksanakan dengan penuh pengabdian dan keaslian spiritual. Orang yang ditunjuk akan melaksanakan semua ritual, memanjatkan doa atas nama orang tersebut, dan memberikan bukti penyelesaian.
Layanan ini juga akan diperluas untuk mencakup haji di masa mendatang, yang menawarkan kesempatan bagi orang-orang untuk memenuhi kewajiban suci ini meskipun mereka tidak dapat hadir secara langsung.
Cara Memesan Badal Umrah
Untuk memesan layanan Badal Umrah, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs web: umrah.haramain.com
- Pilih Paket: Biaya biasanya mulai dari $499.
- Lakukan Pembayaran: Selesaikan transaksi secara online.
- Terima Konfirmasi: Anda akan mendapatkan konfirmasi pemesanan Anda.
- Terima Pembaruan Langsung: Tetap terinformasi selama proses berlangsung.
- Terima Sertifikat Penyelesaian: Sertifikat akan dikeluarkan setelah umrah selesai.
Dengan Umrah Badal, Arab Saudi terus memfasilitasi mereka yang ingin menjaga hubungan yang erat dengan iman mereka, memastikan tugas spiritual mereka terpenuhi dengan tingkat pengabdian tertinggi.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenag-Panja BPIH sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp56 Juta
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M menyepakati biaya haji 2024 Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesarRp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH. Hal tersebut diputuskan dalam r... selengkapnya
Palang Merah Saudi Selamatkan Jemaah Indonesia yang Kena Serangan Jantung
Otoritas Bulan Sabit Merah Saudi (SRCA) berhasil menyelamatkan nyawa seorang jemaah umroh asal Indonesia yang mengalami serangan jantung di wilayah suci Al-Masaa, Masjidil Haram. Ia adalah seorang pria paruh baya berusia 50 tahun. Melansir Saudi Gazette, tim darurat SRCA tiba di lokasi dalam waktu empat menit setelah kejadian. Mereka menemukan pria tersebut ... selengkapnya
Pemilu 2024, Ini Alasan KPU Soal Jemaah Umrah Tak Bisa Mencoblos
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak bisa memberikan suara mereka dalam pemilu. “Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di J... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar