Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IM.GR.01.01-0252 tertanggal 28 Agustus 2023 Direktorat Jenderal imigrasi Menghapus persyaratan rekomendasi kementrian/ lembaga terkait untuk WNI yang mengajukan penerbitan paspor untuk tujuan :
- Magang
- Haji dan Umroh
- Calon Pekerja migran Indonesia (CPMI)
Sebelum nya juga pernah di sebutkan dalam Pers terbuka untuk pencabutan Rekom, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah,
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah
“Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22/1/2023).
Sebelumnya Silmy menyampaikan, aturan pengurusan paspor telah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Atas dasar itulah, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah.
“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” tukas Silmy. Selengkapnya…
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Arab Saudi Kembali Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah Mulai Musim Depan
Kementerian Kesehatan Arab Saudi baru-baru ini menerbitkan surat pemberitahuan bahwa vaksin meningitis akan kembali menjadi syarat wajib bagi umat muslim yang khendak menunaikan ibadah umrah. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada umrah musim 1445 H/2024M, serta berlaku bagi seluruh calon jemaah umrah [usia 1 tahun ke atas] dari seluruh dunia, termasuk Indone... selengkapnya
Pentingnya Mengejar Rahmat Allah, ada pada Masjidil Haram
Masjidil Haram adalah satu-satunya masjid di dunia yang terdapat di dalamnya Ka’bah Al Musyarrofah. Setiap muslim menghadapkan wajah dan hatinya ke arah yang sama sedikitnya lima kali dalam sehari, karena merupakan simbol persatuan umat dan merupakan tempat turunnya rahmat Allah setiap saat. Dalam sebuah hadits Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu (RA) yang dir... selengkapnya
Entry Vaksin Covid-19 di Siskopatuh Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Entry Vaksin Covid-19 di Siskopatuh Dihentikan Sementara, Ini Alasannya, Proses entry sertifikat vaksin Covid-19 di dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) untuk sementara dihentikan. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Firman M Taufik. Menurut Firman, peng... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar