Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IM.GR.01.01-0252 tertanggal 28 Agustus 2023 Direktorat Jenderal imigrasi Menghapus persyaratan rekomendasi kementrian/ lembaga terkait untuk WNI yang mengajukan penerbitan paspor untuk tujuan :
- Magang
- Haji dan Umroh
- Calon Pekerja migran Indonesia (CPMI)
Sebelum nya juga pernah di sebutkan dalam Pers terbuka untuk pencabutan Rekom, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah,
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah
“Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22/1/2023).
Sebelumnya Silmy menyampaikan, aturan pengurusan paspor telah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Atas dasar itulah, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah.
“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” tukas Silmy. Selengkapnya…
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Makin Mentereng, Saudia Airlines Tampil dengan Warna dan Logo Baru
Maskapai Saudia Airlines memperkenalkan sebuah logo dan warna baru, yang akan menghiasi pesawat kebanggaan milik Kerajaan Arab Saudi tersebut, pada Sabtu (30/9/2023) di Jeddah. Waktu peluncuran warna dan logo baru ini dipilih pada 30 September untuk memperingati momen penerbangan pertama mending Raja Abdulaziz dengan Pesawat DC-3 “Saudia” dari Afif ke Ta... selengkapnya
DPR Tolak Penggabungan BPKH dan BP Haji
Wacana penggabungan dua lembaga penting dalam penyelenggaraan haji, yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mendapat penolakan tegas dari DPR RI. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH sebagaimana sempat diusulkan dalam revisi UU N... selengkapnya
Kemenag Sayangkan Mayoritas PPIU Tak Laporkan Data Kepulangan
Kementerian Agama (Kemenag) menyayangkan minimnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam mengisi data jemaah saat kepulangan di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menyebut pengisian data jemaah saat kepulangan merupakan ketentuan waji... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com






Belum ada komentar