Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah,

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah

“Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22/1/2023).

Sebelumnya Silmy menyampaikan, aturan pengurusan paspor telah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Atas dasar itulah, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah.

“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” tukas Silmy.

Jauh sebelum ini, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengkritik aturan tersebut. Himpuh menilai syarat rekom Kemenag untuk pembuatan paspor adalah wujud diskriminasi.

Bagaimana tidak, jika Anda ingin pelesir ke Malaysia misalnya, surat rekomendasi ini tidak dibutuhkan sama sekali. Dasar persyaratan surat rekomendasi ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tertanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural.

Jika melihat data yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Saudi Arabia bukan negara penempatan tenaga kerja Indonesia tertinggi.

Harusnya jika memang betul dasarnya adalah pencegahan TKI Non Prosedural, maka surat rekomendasi pembuatan paspor diberlakukan juga untuk siapapun yang ingin pergi ke Malaysia, Taiwan, Singapore dan Hong Kong yang merupakan 4 besar negara tujuan penempatan TKI.

Bahkan di periode Desember 2022, Saudi Arabia sudah tidak masuk 5 besar negara penempatan TKI. Artinya selain diskriminatif bagi calon jemaah umrah, regulasi ini memang sudah tidak relevan lagi.

Sumber : HIMPUH

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Asosiasi Umrah Usul Harga Referensi Umrah Rp23 Juta

Asosiasi Umrah Usul Harga Referensi Umrah Rp23 Juta

21 November 2023 64x Artikel, Info Haji

Sebanyak 11 Asosiasi Haji dan Umrah di Indonesia bersepakat memberi usulan pada Kementerian Agama untuk menetapkan harga referensi biaya umrah sebesar Rp23 Juta. Usulan ini disampaikan Asosiasi Umrah saat menggelar rapat bersama Ditjen Penyelenggara Haji Umrah (PHU) untuk membahas Penyusunan KMA tentang Penetapam Besaran Harga Referensi dan Bank Garansi PPIU... selengkapnya

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menghimbau umat Islam

Kementerian Haji Saudi Himbau Jemaah Hindari Kerumunan saat Puncak Musim Umrah

13 February 2024 79x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menghimbau umat Islam yang melakukan umrah untuk menghindari kerumunan saat terjadi kepadatan jemaah di Masjidil Haram, kota suci Mekkah. Dalam keterangan resminya seperti dikutip dari gulfnews Senin (12/02), Kementerian Haji Umrah meminta jemaah umrah untuk menunjukkan altruisme demi menghindari kemacetan dan berdesak-d... selengkapnya

kota jeddah

Kota Jeddah dan Sejarahnya

25 June 2025 800x Artikel, Blog

Kota Jeddah dan Sejarahnya Kota Jeddah (bahasa Arab: جدة‎, transliterasi: Jiddah atau Jeddah) adalah kota terbesar kedua di Arab Saudi setelah Riyadh, dan merupakan pintu gerbang utama menuju dua kota suci dalam Islam: Makkah dan Madinah. Kota ini terletak di pesisir barat Arab Saudi, di tepi Laut Merah, dan menjadi pusat komersial serta pelabuhan utama... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.