Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah,

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah

“Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22/1/2023).

Sebelumnya Silmy menyampaikan, aturan pengurusan paspor telah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Atas dasar itulah, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah.

“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” tukas Silmy.

Jauh sebelum ini, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengkritik aturan tersebut. Himpuh menilai syarat rekom Kemenag untuk pembuatan paspor adalah wujud diskriminasi.

Bagaimana tidak, jika Anda ingin pelesir ke Malaysia misalnya, surat rekomendasi ini tidak dibutuhkan sama sekali. Dasar persyaratan surat rekomendasi ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tertanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural.

Jika melihat data yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Saudi Arabia bukan negara penempatan tenaga kerja Indonesia tertinggi.

Harusnya jika memang betul dasarnya adalah pencegahan TKI Non Prosedural, maka surat rekomendasi pembuatan paspor diberlakukan juga untuk siapapun yang ingin pergi ke Malaysia, Taiwan, Singapore dan Hong Kong yang merupakan 4 besar negara tujuan penempatan TKI.

Bahkan di periode Desember 2022, Saudi Arabia sudah tidak masuk 5 besar negara penempatan TKI. Artinya selain diskriminatif bagi calon jemaah umrah, regulasi ini memang sudah tidak relevan lagi.

Sumber : HIMPUH

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Highlight Video Keberangkatan Haji Furoda 2024 Samira Travel

15 June 2024 55x Info Samira, Video

Highlight Video Keberangkatan Haji Furoda 2024 Samira Travel Post Views: 1,832 selengkapnya

Raja Salman Angkat Sheikh Al-Sudais dan Tawfiq F Al-Rabiah Jadi Ketua

Raja Salman Angkat Sheikh Al-Sudais dan Tawfiq F Al-Rabiah Jadi Ketua di Dua Lembaga Baru Dua Masjid Suci

13 August 2023 57x Artikel, Info Samira, Tips Umroh

Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz baru saja membentuk dua lembaga baru di Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). Jika sebelumnya pengelolaan Dua Masjid Suci berada di bawah kendali Kepresidenan Umum, kini Dua Masjid Suci akan dikelola oleh dua lembaga berbeda, yaitu Kepresidenan Urusan Agama dan Otoritas Umum. Raja Salman telah.... selengkapnya

Sempat Jalani Perawatan Medis, Pangeran MBS

Sempat Jalani Perawatan Medis, Pangeran MBS Pastikan Kondisi Raja Salman Kian Membaik

22 May 2024 26x Artikel, Kabar Mekkah

Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed Bin Salman (MBS) memastikan kondisi Raja Salman Bin Abdulaziz sudah semakin membaik. Hal itu disampaikan Pangeran MBS saat memimpin Rapat Mingguan Dewan Menteri di Jeddah, Selasa (21/5/2024) kemarin. Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut mendoakan serta menyampaik... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.