Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah,

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah

“Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22/1/2023).

Sebelumnya Silmy menyampaikan, aturan pengurusan paspor telah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Atas dasar itulah, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah.

“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” tukas Silmy.

Jauh sebelum ini, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengkritik aturan tersebut. Himpuh menilai syarat rekom Kemenag untuk pembuatan paspor adalah wujud diskriminasi.

Bagaimana tidak, jika Anda ingin pelesir ke Malaysia misalnya, surat rekomendasi ini tidak dibutuhkan sama sekali. Dasar persyaratan surat rekomendasi ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tertanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural.

Jika melihat data yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Saudi Arabia bukan negara penempatan tenaga kerja Indonesia tertinggi.

Harusnya jika memang betul dasarnya adalah pencegahan TKI Non Prosedural, maka surat rekomendasi pembuatan paspor diberlakukan juga untuk siapapun yang ingin pergi ke Malaysia, Taiwan, Singapore dan Hong Kong yang merupakan 4 besar negara tujuan penempatan TKI.

Bahkan di periode Desember 2022, Saudi Arabia sudah tidak masuk 5 besar negara penempatan TKI. Artinya selain diskriminatif bagi calon jemaah umrah, regulasi ini memang sudah tidak relevan lagi.

Sumber : HIMPUH

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Nekat Bawa Air Zamzam Dalam Koper, Jemaah Bisa Didenda Rp25 Juta

Nekat Bawa Air Zamzam Dalam Koper, Jemaah Bisa Didenda Rp25 Juta

29 March 2024 25x Artikel, Blog, Info Haji, Kabar Mekkah, Tips Umroh

Larangan membawa air zamzam kedalam koper sejatinya sudah lama diterapkan. Namun biasanya masih saja ada jemaah yang nekat menyelipkan air zamzam di dalam koper untuk dibawa ke negara asalnya. Awalnya, Arab Saudi hanya memberlakukan sanksi berupa pembongkaran koper saja jika ketahuan ternyata jemaah membawa air zamzam saat proses penimbangan bagasi dan pemer... selengkapnya

Aturan Saat Mengambil Gambar di Masjidil Haram

Aturan Saat Mengambil Gambar di Masjidil Haram

12 September 2024 30x Artikel, Blog, Kabar Mekkah, Tips Umroh

Menjalankan rangkaian ibadah haji dan umrah tentu merupakan salah satu momen yang paling sakral, namun juga membahagiakan bagi kita sebagai umat muslim. Maka tak heran disela-sela pelaksanaanya, kita ingin mengabadikan momen tersebut dalam sebuah gambar foto sebagai bentuk kenang-kenangan berharga untuk disimpan. Meski begitu, patut diketahui ada sejumlah at... selengkapnya

Arab Saudi Buka Haji Secara Terbatas, Inilah Syarat Pesertanya

24 June 2020 21x Artikel, Kabar Mekkah

Editor: Ludhy Cahyana Selasa, 23 Juni 2020 08:00 WIB Jemaah melakukan ibadah salat berjamaah di puncak Jabal Rahmah saat melakukan ibadah wukuf di Padang Arafah dalam ibadah Haji di luar kota suci Mekah, Arab Saudi 20 Agustus 2018. Menuju ke padang Arafah, jemaah calon haji Indonesia yang berjumlah sekitar 221 ribu orang akan berpindah dari... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.