HIMPUH Ingatkan PPIU Agar SISKOPATUH tidak DiBlokir
Kementerian Agama melakukan pemblokiran akses SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) bagi sejumlah travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dianggap melanggar regulasi. Pemblokiran ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan umrah demi terciptanya ekosistem umrah yang baik dan sehat.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum HIMPUH Suwartini menghimbau kepada para anggota Asosiasi dan juga PPIU agar selalu menaati ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, pelanggaran yang berakibat pada pemblokiran SISKOPATUH ini nantinya akan sangat merugikan tak hanya PPIU tapi juga jemaah umrah.
“Jadi SISKOPATUH ini bagi PPIU ibaratnya sebagai benteng yaa. Semuanya ada disitu, Kemenag tahu soal PPIU mulai dari jadwal keberangkatan sampai kepulangannya. Jika ini diblokir, tentu merugikan karena PPIU nantinya gak bisa berangkatin (Jemaah umrah),” kata Tini, panggilan akrab Suwartini kepada himpuhnews, Rabu (25/09).
Untuk Diketahui, SISKOPATUH adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. SISKOPATUH dengan sistem digitalisasi diperuntukkan bagi pengelola travel dalam melakukan pelaporan kegiatan umrah dan haji khusus. Kemenag meluncurkan SISKOPATUH agar tidak ada lagi jamaah umrah maupun haji khusus yang dirugikan oleh penipuan berkedok travel umrah dan haji khusus. Selain memudahkan pendaftaran umrah dan haji khusus, SISKOPATUH juga menjaga jemaah umrah dan haji khusus dari resiko penipuan.
Tini menyebut setidaknya ada tiga hal yang bisa menyebabkan ID SISKOPATUH milik PPIU diblokir oleh Kemenag. Pertama, ketika PPIU melanggar ketentuan KMA 1021/2023 tentang Biaya Penyelenggaran Umrah Referensi.
“Dimana berdasarkan KMA 1021/2023 harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama adalah Rp23 juta. Jadi kami juga ingatkan anggota yang PPIU agar mematuhi aturan ini dan tidak membuat paket dibawah harga tersebut. Karena ini juga yang menjadi sebab paling umum dimana pemblokiran (SISKOPATUH) terjadi,” ujar Tini.
Kedua, adanya Jemaah dari rombongan PPIU yang overstay atau kabur saat di Tanah suci dan tidak kembali ke tanah air diwaktu yang sama/yang telah ditetapkan.
“Jadi memang sejak Arab Saudi membuat kebijakan untuk membuka keran visa ini, masa tinggal untuk visa umrah kan diperpanjang hingga 90 hari. Sehingga ini menyebabkan potensi bagi Jemaah umrah yang berangkat dengan PPIU ini ada yang overstay dengan berbagai alasan mulai sakit hingga mengunjungi teman atau saudara disana,” ujar Tini.
“Nah ini kan ada datanya di SISKOPATUH, PPIU itu berangkat misal 50 orang, maka jika pulangnya tidak dengan jumlah yang sama ini akan menjadi soal di Kemenag yang bisa bikin SISKOPATUH nya diblokir, ini nanti ada suratnya dari Kemenag bahwa terjadi pemblokiran karena adanya jemaah dari perusahaan anda yang belum Kembali, itu ada surat resmi. Maka Jika terjadi kasus ini, PPIU diharuskan membuat laporan ke SISKOPATUH,” Sambung dia.
Ketiga, Jika PPIU melakukan pelanggaran terkait asuransi umrah/ asuransi fiktif bagi Jemaah. Ketentuan asuransi Jemaah umrah secara teknis dimuat di dalam PMA Nomor 5 Tahun 2021. Pada lampiran standar pelayanan kesehatan dan standar pelindungan juga dijelaskan tentang asuransi Jemaah umrah. Standar pelayanan kesehatan Jemaah umrah diatur bahwa perawatan, pendampingan, dan pemulangan bagi Jemaah Umrah yang dirawat inap di Arab Saudi dan negara transit sesuai dengan ketentuan polis asuransi.
Standar pelindungan Jemaah Umrah mengatur bahwa Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri, hukum, keamanan, dan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
“Jadi ini hati hati PPIU ini coba-coba pakai asuransi fiktif. Karena nanti pemerintah akan konfirmasi pihak asuransi. Misalnya, Perusahaan PPIU menggunakan polis untuk satu grup lalu digunakan untuk grup/rombongan berikutnya. Nah ini juga nanti akan kena pemblokiran,” pungkas Tini.
sumber : Himpuh