Kemenag Perbarui Estimasi Keberangkatan Jemaah Haji, Berikut Cara Mengeceknya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menjelaskan, melalui KMA ini, estimasi keberangkatan haji seluruh Indonesia telah disesuaikan dan diperbarui.
“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia,” terang Hilman Latief di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, jemaah kini bisa mengecek kembali perkiraan keberangkatan terbaru melalui aplikasi Pusaka yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.
“Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama,” sambungnya.
Menurut Hilman, pihaknya selama ini telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jemaah dalam mengecek estimasi keberangkatan haji.
Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46 persen.
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh. Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” papar Hilman.
Hilman berharap kuota haji tahun depan akan kembali bertambah sehingga estimasi keberangkatan jemaah akan lebih cepat lagi.
Sementara itu, Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi menyampaikan, kuota haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota Kab/Kota.
Dari 34 provinsi di Indonesia (belum memasukkan empat provinsi terbaru di Papua), ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga Kabupaten/Kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
“Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/kota-nya yang menentukan gubernur masing-masing,” terang Hasan.
“Jika SK Gubernur terbit, Siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jemaah haji di kabupaten/kota pada 10 provinsi tersebut,” sambungnya.
Hasan berharap SK Gubernur tersebut bisa segera terbit sehingga pihaknya bisa langsung melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan.

Untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji, jemaah dapat melakukan sejumlah langkah berikut:
1. Buka aplikasi Pusaka (bisa didownload di Play Store dan App Store)
2. Pilih menu “Islam”
3. Lihat menu “Layanan Haji & Umrah” lalu pilih menu “Estimasi Keberangkatan”
4. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan “Cari Nomor Porsi”.
Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kab/kota pada saat jemaah mendaftar. No porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jemaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya.
5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:
Nomor Porsi:
Nama:
Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Perkiraan Berangkat Tahun Masehi:
Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah:
Sumber : Kemenag
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Perhatian! Mulai 23 Mei – 21 Juni 2024 Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Makkah
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa mulai 23 Mei 2024 pemegang visa kunjungan (ziarah) tidak diperbolehkan masuk atau tinggal di Makkah. Kebijakan pembatasan masuk Kota Suci Makkah ini berlaku sampai dengan 21 Juni 2024 mendatang. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa akses masuk Kota Suci Makkah hanya diberikan bagi mereka y... selengkapnya
Saudi Luncurkan Aplikasi Visit Madinah
Selain berupaya menghadirkan fasilitas terbaik bagi jemaah yang berziarah ke masjid Nabawi, Arab Saudi juga terus berupaya mengembangkan sektor pariwisata di Kota Suci Madinah. Pengembangan sektor pariwisata religi tersebut diharapkan mempu memberikan pengalaman ziarah yang tak terlupakan bagi jemaah muslim mancanegara. Otoritas Pengembangan Wilayah Ma... selengkapnya
Masjid Nabawi Siapkan 8,5 Juta Iftar untuk Jemaah saat Bulan Ramadhan
Otoritas Umum Perawatan Masjid Nabawi, situs tersuci kedua umat Islam di kota Madinah, Arab Saudi meningkatkan kesiapan untuk menerima jamaah yang diperkirakan memadati tempat tersebut selama bulan Ramadhan. Dilansir dari gulfnews, Senin (12/02), Selama bulan suci Ramadhan Masjid Nabawi akan menyiapkan sebanyak 8,5 juta makanan berbuka puasa (iftar) untuk di... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar