Kemenag Perbarui Estimasi Keberangkatan Jemaah Haji, Berikut Cara Mengeceknya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menjelaskan, melalui KMA ini, estimasi keberangkatan haji seluruh Indonesia telah disesuaikan dan diperbarui.
“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia,” terang Hilman Latief di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, jemaah kini bisa mengecek kembali perkiraan keberangkatan terbaru melalui aplikasi Pusaka yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.
“Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama,” sambungnya.
Menurut Hilman, pihaknya selama ini telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jemaah dalam mengecek estimasi keberangkatan haji.
Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46 persen.
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh. Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” papar Hilman.
Hilman berharap kuota haji tahun depan akan kembali bertambah sehingga estimasi keberangkatan jemaah akan lebih cepat lagi.
Sementara itu, Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi menyampaikan, kuota haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota Kab/Kota.
Dari 34 provinsi di Indonesia (belum memasukkan empat provinsi terbaru di Papua), ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga Kabupaten/Kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
“Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/kota-nya yang menentukan gubernur masing-masing,” terang Hasan.
“Jika SK Gubernur terbit, Siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jemaah haji di kabupaten/kota pada 10 provinsi tersebut,” sambungnya.
Hasan berharap SK Gubernur tersebut bisa segera terbit sehingga pihaknya bisa langsung melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan.

Untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji, jemaah dapat melakukan sejumlah langkah berikut:
1. Buka aplikasi Pusaka (bisa didownload di Play Store dan App Store)
2. Pilih menu “Islam”
3. Lihat menu “Layanan Haji & Umrah” lalu pilih menu “Estimasi Keberangkatan”
4. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan “Cari Nomor Porsi”.
Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kab/kota pada saat jemaah mendaftar. No porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jemaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya.
5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:
Nomor Porsi:
Nama:
Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Perkiraan Berangkat Tahun Masehi:
Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah:
Sumber : Kemenag
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Saudi Batasi Usia Minimal Jemaah Haji
Saudi Batasi Usia Minimal Jemaah Haji 12 Tahun, Kementerian Haji Arab Saudi menetapkan usia minimum bagi jemaah haji musim 1444 H/2023 M adalah 12 tahun. Selain itu, Saudi juga akan memprioritaskan jemaah yang mendaftar haji pada tahun ini merupakan umat Islam yang belum pernah melakukan haji sebelumnya untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima. Dilansir ... selengkapnya
Akses Masuk Raudhah Dibatasi, Hanya Setahun Sekali dan Maksimal 10 Menit
Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci telah mengeluarkan instrsuksi pembatasan akses masuk Raudhah untuk mengurangi penumpukan serta panjang antrean. Instruksi pembatasan itu menyebut, setiap jamaah hanya diperbolehkan satu kali dalam setahun memasuki Raudhah. Mereka pun hanya diizinkan maksimal 10 menit saat berada di dalam Raudhah. Selain itu, Otoritas meng... selengkapnya
Sapuhi: Kewenangan KSA Ibadah Haji Dibuka di Tengah Pandemi
Sapuhi: Kewenangan KSA Ibadah Haji Dibuka di Tengah Pandemi Rabu , 10 Jun 2020, 00:20 WIBReporter :Ali Yusuf/ Redaktur : Agus Yulianto REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mengaku, tak mempermasalahkan jika Arab Saudi memiliki rencana membuka penyelenggaraan haji dengan skenario terbatas di tengah pandemi. ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar