Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Kemenag Ingatkan PIHK Tidak Nekat Berangkatkan Jemaah

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah untuk berhaji dengan visa non-haji.

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni mengaku merima informasi dari pihak Arab Saudi bahwa mereka yang berangkat dengan visa non-haji akan langsung masuk daftar cekal (tarhil).

“Kami dapat informasi, banyak jemaah [yang berangkat dengan visa non-haji] khususnya yang keluar dari Jeddah itu statusnya tarhil. Jadi tolong jangan coba-coba, atau kalau sudah pernah jangan diulang kembali memberangkatkan jemaah haji menggunakan visa non-haji, karena efeknya cukup besar dan berat buat jemaah,” kata Mujib dalam Webinar Bertajuk Efektifitas Pengawasan Penyelenggara Haji Umrah yang diselenggarakan oleh Forum Sekjen Asosiasi Haji Umrah Indonesia, Kamis (7/9/2023).

Menurut Mujib, Arab Saudi juga mulai memperketat pengawasan keimigrasian, terbukti pada penyelenggaraan haji tahun 2023 lalu, ada 5 jemaah haji reguler yang gagal masuk ke Arab Saudi karena statusnya tarhil, tetapi jemaah yang bersangkutan tidak merasa atau tidak sadar sama sekali dengan status tersebut.

“Saya tidak ingin kasus ini tidak terjadi lagi, apalagi kalau kita sudah keluarkan biaya yang besar,” ucap Mujib,

Selain itu, Mujib juga menyebut bahwa ada informasi mulai tahun 2024 mendatang, Arab Saudi akan melakukan pembatasan jumlah Penyelenggara Ibadah haji khusus, maksimal 40 saja.

“Kalau ini terjadi maka kita akan membentuk konsorsium yang gemuk tidak lagi, agak rumit, tapi dengan waktu persiapan yang lebih panjang, tapi insya Allah bisa clear,” pungkas Mujib.

sumber : Himpuh

Tags: , ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah

23 February 2023 119x Artikel, Blog, Info Samira, Tips Umroh

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah “Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22... selengkapnya

WHO Peringatkan Potensi Penularan MERS-CoV

WHO Peringatkan Potensi Penularan MERS-CoV

14 May 2024 104x Blog, Info Haji, Kabar Mekkah

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan laporan untuk meningkatkan kewaspadaan potensi penularan penyakit MERS-CoV di Arab Saudi. Notifikasi ini disampaikan WHO menjelang musim haji 2024. WHO menyampaikan Kementerian Kesehatan Arab Saudi (KSA) melaporkan adanya tiga kasus baru MERS-CoV di periode 10-17 April 2024. Satu di antara tiga pasien meninggal d... selengkapnya

Menteri Perhubungan Lepas Jemaah Umrah dari Bandara Kertajati Majalengka

Menteri Perhubungan Lepas Jemaah Umrah dari Bandara Kertajati Majalengka

1 December 2022 191x Info Samira

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi melepas sebanyak 375 jamaah umrah yang diberangkatkan melalui Bandara Kertajati, di Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (26/11). Jamaah umroh yang berangkat tersebut berasal dari Jabar dan diberangkatkan melalui Samira Travel. “Kami kembali melayani dan melepas keberangkatan jemaah umrah dan jamaah  umroh yang berangkat... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.