Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Barang Tirkah Milik Jemaah Haji
9 September 2024 64x Artikel, Blog, Info Samira, Kabar Mekkah, Tips Umroh
Operasional ibadah haji 1445 H/2024 M telah berakhir, namun tugas Kementerian Agama dalam melayani jemaah belumlah usai.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam kunjungan dinasnya di Arab Saudi mengadakan rapat dengan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah dan jajaran untuk membahas regulasi tentang barang tirkah dan tercecer milik jemaah haji.
Regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kejelasan penanganan barang bawaan jemaah haji wafat (tirkah) dan tercecer yang ditemukan oleh petugas haji pada operasional haji yang lalu.
Pada kesempatan rapat, Staf Teknis Haji, Nasrullah Jassam menjelaskan bahwa setiap tahun, Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah menerima, mencatat, dan menyampaikan barang-barang tirkah dan tercecer kepada Ditjen PHU.
“Kami menerima, mencatat, dan menyampaikan barang tirkah dan tercecer, baik yang beridentitas dan yang tidak kepada Ditjen PHU”, ujar Nasrullah.
“Semoga dapat diberikan kepada keluarga, ahli waris, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya”, tambahnya lagi.
Dalam waktu dekat, Ditjen PHU akan menerbitkan regulasi tentang penanganan barang tirkah dan tercecer, sebagai wujud pelindungan keamanan kepada jemaah haji dan barang bawaannya.
Kunjungan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri ke Arab Saudi dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus s.d. 5 September 2024 didampingi oleh Tim dari Subdit Transportasi Udara dan Pelindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Tapak Tilas dan Kenangan Para Nabi pada Ritual Ibadah Haji
Dalam ibadah haji terdapat beberapa kegiatan yang erat hubungannya dengan mengenang kembali dan memerankan apa yang pernah dilakukan para nabi dan orang-orang shaleh di masa lalu. Ibadah Sa’i misalnya, yaitu berjalan kaki antara bukit Shafa dan Marwah pulang pergi sebanyak tujuh kali, menurut sebagian riwayat, hal seperti itu pernah dilakukan oleh Siti Haj... selengkapnya
Tak Miliki Visa Haji, 24 Jemaah Asal Indonesia Diringkus Polisi Saudi Saat Miqat di Bir Ali
Sebanyak 24 calon jemaah haji asal Indonesia diringkus oleh aparat kepolisian Arab Saudi karena terbukti tidak memiliki visa haji ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. “Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu,” ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur di Madinah, Rabu (29/5/2024). Aziz ... selengkapnya
Perhatian! Mulai 23 Mei – 21 Juni 2024 Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Makkah
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa mulai 23 Mei 2024 pemegang visa kunjungan (ziarah) tidak diperbolehkan masuk atau tinggal di Makkah. Kebijakan pembatasan masuk Kota Suci Makkah ini berlaku sampai dengan 21 Juni 2024 mendatang. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa akses masuk Kota Suci Makkah hanya diberikan bagi mereka y... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar