Denda Buang Sampah Sembarangan di Saudi?
11 August 2025 101x Artikel, Blog, Info Saudi
Jangan asal buang sampah sembarangan kalau sedang berada di Arab Saudi! Pemerintah daerah di berbagai kota dan desa mulai mengaktifkan sistem pemantauan terhadap perilaku pembuangan sampah, termasuk dari dalam kendaraan.
Dilansir dari Okaz, otoritas setempat telah memberlakukan denda mulai dari 200 hingga 1.000 riyal bagi pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya, baik saat berjalan kaki maupun dari jendela mobil.
Yang lebih ekstrem, denda tertinggi mencapai 2.000 riyal bisa dikenakan bagi siapa saja yang membuang, membakar, mengubur, atau meninggalkan sampah di area publik seperti taman dan hutan.
Pemantauan Aktif di Kota dan Desa
Khusus di wilayah Hail, proses pelaporan kendaraan pelanggar telah dimulai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional Saudi dalam mewujudkan lingkungan bersih dan berkelanjutan.
Untuk memudahkan pelaporan, Kementerian Baladiyah Saudi menyediakan dua jalur utama: aplikasi Tawakkalna dan aplikasi Balady. Masyarakat didorong aktif melaporkan pelanggaran yang mereka temui di jalanan.
Foto Pelanggaran Diakui Sebagai Bukti Sah
Menariknya, masyarakat juga bisa mengambil peran langsung. Menurut pengacara Salman Al-Ramali, foto pelanggaran bisa dijadikan bukti hukum yang sah, selama gambar tersebut jelas dan memperlihatkan kejadian dengan rinci.
“Foto itu harus memperlihatkan tindakan pelanggaran secara langsung. Jika memenuhi syarat, maka bisa digunakan sebagai dasar untuk memasukkan pelanggaran ke dalam sistem pemantauan kota,” katanya kepada Okaz.
Langkah ini menunjukkan bahwa Saudi tidak main-main soal kebersihan dan tata kelola lingkungan. Dengan keterlibatan warga dan sistem digital, penegakan aturan jadi lebih masif dan terukur.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Makna Slogan 17 Agustus 2022
Slogan 17 Agustus 2022 perlu diketahui oleh masyarakat. Hal ini dalam rangka untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Tahun ini, Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI adalah ke 77 tahun. Simak informasi selengkapnya tentang slogan 17 Agustus 2022 melalui penjelasan berikut ini. Slogan 17 Agustus 2022: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih ... selengkapnya
Agar Tidak Memberatkan Jemaah, Pemerintah Buka Skema Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil
Pemerintah dan DPR sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, diketahui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesar Rp 56.046.172 rata rata per jemaah atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH. Sementara itu, biaya yang bersumb... selengkapnya
Arab Saudi Buka Haji Secara Terbatas, Inilah Syarat Pesertanya
Editor: Ludhy Cahyana Selasa, 23 Juni 2020 08:00 WIB Jemaah melakukan ibadah salat berjamaah di puncak Jabal Rahmah saat melakukan ibadah wukuf di Padang Arafah dalam ibadah Haji di luar kota suci Mekah, Arab Saudi 20 Agustus 2018. Menuju ke padang Arafah, jemaah calon haji Indonesia yang berjumlah sekitar 221 ribu orang akan berpindah dari... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

