Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Umrah,

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim telah menerbitkan Surat Resmi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah.

Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Februari 2022 itu terdapat dua poin penting yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di Seluruh Indonesia.

1. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor RI pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing;

2. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi:

a. dalam hal proses penerbitan paspor:

1) bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umroh, kelengkapan persyaratan permohonan Paspor RI berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama;

2) bagi proses permohonan paspor RI Jemaah haji khusus dan umroh
dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), dikecualikan
proses permohonan penggantian rusak / hilang / perubahan data, layanan
percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/berkebutuhan
khusus/penyandang disabilitas;

b. melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor RI bagi jemaah haji khusus dan umrah tersebut kepada masyarakat.

“Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” tegas Silmy Karim

Surat Resmi Download File

SUMBER : HIMPUH

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

mekkah taxi

Saudi Luncurkan “Makkah Taxi”, Layanan Transportasi Baru

15 January 2025 109x Artikel, Blog, Info Saudi

Arab Saudi meluncurkan layanan transportasi baru bernama Makkah Taxi, sebuah inisiatif yang dikembangkan oleh Pusat Transportasi Umum Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Tempat-Tempat Suci (RCMC), dengan lisensi operasi pertama di bawah sistem konsesi kontrak di Makkah. Peluncuran Makkah Taxi dihadiri oleh Wakil Emir Wilayah Makkah Pangeran Saud bin M... selengkapnya

Aturan Penting yang Harus Ditaati Saat Melaksanakan Sa'i

Aturan Penting yang Harus Ditaati Saat Melaksanakan Sa’i

28 October 2024 204x Artikel, Blog, Tips Umroh

Sai adalah salah satu rukun umrah maupun haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah. Sai sendiri merupakan ritual berjalan kaki dan berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah, pun sebaliknya sebanyak 7 kali. Pada tempat yang ditandai ditandai pilar hijau (neon hijau), jamaah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil, sedangkan wanita berjalan cep... selengkapnya

Saudi Hadirkan Pelayanan Khusus Lansia

Saudi Hadirkan Pelayanan Khusus Lansia

Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah menyediakan berbagai layanan terpadu untuk menjamin lingkungan yang aman, nyaman, dan mudah diakses bagi para lansia, sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah dengan lebih mudah. Dilansir dari kantor berita Saudi SPA Sabtu (05/10) Layanan ini merupakan bagian dari komitmen otoritas untuk memb... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.