Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag
28 February 2023 51x Artikel, Info Haji, Info Samira
Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Umrah,
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim telah menerbitkan Surat Resmi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Februari 2022 itu terdapat dua poin penting yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di Seluruh Indonesia.
1. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor RI pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing;
2. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi:
a. dalam hal proses penerbitan paspor:
1) bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umroh, kelengkapan persyaratan permohonan Paspor RI berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama;
2) bagi proses permohonan paspor RI Jemaah haji khusus dan umroh
dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), dikecualikan
proses permohonan penggantian rusak / hilang / perubahan data, layanan
percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/berkebutuhan
khusus/penyandang disabilitas;
b. melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor RI bagi jemaah haji khusus dan umrah tersebut kepada masyarakat.
“Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” tegas Silmy Karim
SUMBER : HIMPUH
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Samira Travel Raih Rekor MURI dalam Kategori Pembacaan Lafal Talbiyah Terbanyak
BIRO perjalanan sekaligus agen umrah dan haji Samira Ali Wisata (Samira Travel) memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia untuk kategori Pembacaan Lafal Talbiyah Masal. Mereka mencatat sebanyak 5.600 jemaah yang turut serta melafalkan talbiyah.Senior Manager MURI Triyono menjelaskan, dalam menentukan penilaian dengan melihat faktor dalam satu acara belum... selengkapnya
Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram ?
Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, memahami berbagai aturan dan larangan yang berlaku saat ihram menjadi hal yang esensial. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah memakai payung saat ihram? Atau bagaimana hukum memakai payung saat ihram? Seringkali cuaca di Tanah Suci cukup panas dan menyengat. Oleh karenanya banyak jamaa... selengkapnya
Kuota Haji 2024 Tambahan 20Ribu Untuk Indonesia
Kuota Haji 2024 Tambahan 20Ribu Untuk Indonesia, Jakarta – Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 dari pertemuan bilateral yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud. Dalam pertemuan yang berlangsung di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh pada Jumat, Presiden Joko... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar