Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag
28 February 2023 52x Artikel, Info Haji, Info Samira
Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Umrah,
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim telah menerbitkan Surat Resmi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Februari 2022 itu terdapat dua poin penting yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di Seluruh Indonesia.
1. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor RI pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing;
2. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi:
a. dalam hal proses penerbitan paspor:
1) bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umroh, kelengkapan persyaratan permohonan Paspor RI berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama;
2) bagi proses permohonan paspor RI Jemaah haji khusus dan umroh
dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), dikecualikan
proses permohonan penggantian rusak / hilang / perubahan data, layanan
percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/berkebutuhan
khusus/penyandang disabilitas;
b. melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor RI bagi jemaah haji khusus dan umrah tersebut kepada masyarakat.
“Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” tegas Silmy Karim
SUMBER : HIMPUH
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenag Perbarui Estimasi Keberangkatan Jemaah Haji, Berikut Cara Mengeceknya
Kemenag Perbarui Estimasi Keberangkatan Jemaah Haji, Berikut Cara Mengeceknya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 144... selengkapnya
Tata Cara Pelaksanaan Manasik Ibadah Haji
Setelah mengetahui tentang berbagai urutan manasik ibadah haji, jamaah juga harus tahu mengenai tata caranya. Berikut penjelasan secara singkat mengenai tata cara pelaksanaan manasik ibadah haji. 1. Memulai Ihram dari Miqat Perlu diketahui bahwa membaca niat ihram harus dimulai dari Miqat dengan batas yang sudah ditentukan sebelumnya. Batas ini akan dibu... selengkapnya
Melihat Ibadah Haji Sebelum Datangnya Islam
Haji merupakan ibadah yang paling dinanti dan diinginkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim di dunia, termasuk umat muslim Indonesia. Karena selain membutuhkan biaya yang besar serta syarat-syarat tertentu, dengan melaksanakan ibadah haji seorang muslim dikatakan telah menyempurnakan rukun Islamnya. Ritual ibadah haji sebenarnya sudah ada sebelum Islam ya... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar