Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Denda Buang Sampah Sembarangan di Saudi?

Jangan asal buang sampah sembarangan kalau sedang berada di Arab Saudi! Pemerintah daerah di berbagai kota dan desa mulai mengaktifkan sistem pemantauan terhadap perilaku pembuangan sampah, termasuk dari dalam kendaraan.

Dilansir dari Okaz, otoritas setempat telah memberlakukan denda mulai dari 200 hingga 1.000 riyal bagi pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya, baik saat berjalan kaki maupun dari jendela mobil.

Yang lebih ekstrem, denda tertinggi mencapai 2.000 riyal bisa dikenakan bagi siapa saja yang membuang, membakar, mengubur, atau meninggalkan sampah di area publik seperti taman dan hutan.

Pemantauan Aktif di Kota dan Desa

Khusus di wilayah Hail, proses pelaporan kendaraan pelanggar telah dimulai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional Saudi dalam mewujudkan lingkungan bersih dan berkelanjutan.

Untuk memudahkan pelaporan, Kementerian Baladiyah Saudi menyediakan dua jalur utama: aplikasi Tawakkalna dan aplikasi Balady. Masyarakat didorong aktif melaporkan pelanggaran yang mereka temui di jalanan.

Foto Pelanggaran Diakui Sebagai Bukti Sah

Menariknya, masyarakat juga bisa mengambil peran langsung. Menurut pengacara Salman Al-Ramali, foto pelanggaran bisa dijadikan bukti hukum yang sah, selama gambar tersebut jelas dan memperlihatkan kejadian dengan rinci.

“Foto itu harus memperlihatkan tindakan pelanggaran secara langsung. Jika memenuhi syarat, maka bisa digunakan sebagai dasar untuk memasukkan pelanggaran ke dalam sistem pemantauan kota,” katanya kepada Okaz.

Langkah ini menunjukkan bahwa Saudi tidak main-main soal kebersihan dan tata kelola lingkungan. Dengan keterlibatan warga dan sistem digital, penegakan aturan jadi lebih masif dan terukur.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Akses Masuk Raudhah Dibatasi

Akses Masuk Raudhah Dibatasi, Hanya Setahun Sekali dan Maksimal 10 Menit

Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci telah mengeluarkan instrsuksi pembatasan akses masuk Raudhah untuk mengurangi penumpukan serta panjang antrean. Instruksi pembatasan itu menyebut, setiap jamaah hanya diperbolehkan satu kali dalam setahun memasuki Raudhah. Mereka pun hanya diizinkan maksimal 10 menit saat berada di dalam Raudhah. Selain itu, Otoritas meng... selengkapnya

60 Juta Umat Islam Kunjungi Masjid Suci

12 August 2025 58x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

 Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mencatat lebih dari 60 juta umat Islam mengunjungi dua masjid suci selama bulan Muharram 1447 Hijriah. Lonjakan kunjungan ini didukung jaringan layanan yang luas untuk memfasilitasi ibadah para jemaah dan peziarah. Di Mekkah, Masjidil Haram menerima 27.531.599 jemaah, termasuk 47.823 orang yang mela... selengkapnya

oleh-oleh

Berburu Oleh-Oleh Murah di Madinah

19 June 2025 92x Artikel, Blog, Tips Umroh

Setelah menunaikan ibadah haji yang agung dan menggetarkan jiwa, tak lengkap rasanya jika tidak membawa buah tangan untuk keluarga, sahabat, dan tetangga di tanah air, berburu Oleh-Oleh Murah di Madinah salah satu bagian aktivitas jamaah. Madinah, kota suci penuh kedamaian, menjadi salah satu tempat favorit para jemaah untuk membeli oleh-oleh sebelum pulang ... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.