Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » DPR Tolak Penggabungan BPKH dan BP Haji

Wacana penggabungan dua lembaga penting dalam penyelenggaraan haji, yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mendapat penolakan tegas dari DPR RI.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH sebagaimana sempat diusulkan dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” tegas Marwan saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Menurutnya, memisahkan fungsi pengelolaan keuangan dan pelaksanaan ibadah haji adalah langkah strategis untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga akuntabilitas lembaga.

Saat ini, lanjut Marwan, Komisi VIII DPR masih terus mendalami format ideal dalam pemisahan kedua fungsi tersebut. Prosesnya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah.

“Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” jelasnya.

Sebelumnya, wacana peleburan sempat dilontarkan oleh Kepala BP Haji, Muchamad Yusuf Irfan. Dalam usulannya, ia menawarkan dua opsi kelembagaan terkait pengelolaan haji dan keuangannya.

Pertama, peleburan antara BPKH dan BP Haji sebagaimana disebut dalam instruksi Presiden. Dalam skema ini, BP Haji akan menjadi otoritas tunggal dalam seluruh aspek penyelenggaraan haji, termasuk pengelolaan keuangan.

Kedua, BPKH tetap menjadi lembaga terpisah namun berada di bawah koordinasi BP Haji. Opsi ini, menurut Yusuf, ditujukan untuk menyederhanakan sistem birokrasi dalam pengelolaan haji nasional.

Namun demikian, DPR tampaknya masih memegang teguh prinsip pemisahan fungsi, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga integritas pengelolaan dana jemaah.

sumber : himpuh

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Keutamaan Puasa Asyura, Pahala Berlipat Ganda di Bulan Muharram

Keutamaan Puasa Asyura, Pahala Berlipat Ganda di Bulan Muharram

8 August 2022 104x Artikel, Info Samira

Keutamaan Puasa Asyura, Pahala Berlipat Ganda di Bulan Muharram, Umat muslim dianjurkan banyak melakukan kebaikan pada bulan Muharram, termasuk melaksanakan ibadah sunnah Puasa Asyura. Bulan Muharram adalah salah satu bulan istimewa setelah Ramadhan. Umat Islam dianjurkan melaksanakan Puasa Sunnah selama tiga hari yaitu tanggal 10 Muharram yang dikenal juga ... selengkapnya

Saudi Terbitkan Fatwa Haram Haji Tanpa Visa Resmi, Ibadah Tidak Sah

Saudi Terbitkan Fatwa Haram Haji Tanpa Visa Resmi, Ibadah Tidak Sah

7 May 2024 111x Info Haji, Info Samira, Kabar Mekkah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan jemaah yang berhaji harus menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut juga sudah difatwakan oleh ulama di sana. “Kami ingin menyampaikan kepada s... selengkapnya

Tips Menjaga Kesehatan Saat Umroh agar Tetap Fit

Tips Menjaga Kesehatan Saat Umroh agar Tetap Fit

26 September 2026 16x Uncategorized

Menjaga kesehatan saat umroh adalah salah satu hal penting agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan nyaman selama berada di Tanah Suci. Umroh membutuhkan aktivitas fisik yang cukup banyak, mulai dari berjalan kaki, beribadah, hingga berpindah tempat. Karena itu, menjaga stamina selama perjalanan penting agar tubuh tetap fit dan jamaah dapat lebih fokus be... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.