Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » DPR Tolak Penggabungan BPKH dan BP Haji

Wacana penggabungan dua lembaga penting dalam penyelenggaraan haji, yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mendapat penolakan tegas dari DPR RI.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH sebagaimana sempat diusulkan dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” tegas Marwan saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Menurutnya, memisahkan fungsi pengelolaan keuangan dan pelaksanaan ibadah haji adalah langkah strategis untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga akuntabilitas lembaga.

Saat ini, lanjut Marwan, Komisi VIII DPR masih terus mendalami format ideal dalam pemisahan kedua fungsi tersebut. Prosesnya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah.

“Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” jelasnya.

Sebelumnya, wacana peleburan sempat dilontarkan oleh Kepala BP Haji, Muchamad Yusuf Irfan. Dalam usulannya, ia menawarkan dua opsi kelembagaan terkait pengelolaan haji dan keuangannya.

Pertama, peleburan antara BPKH dan BP Haji sebagaimana disebut dalam instruksi Presiden. Dalam skema ini, BP Haji akan menjadi otoritas tunggal dalam seluruh aspek penyelenggaraan haji, termasuk pengelolaan keuangan.

Kedua, BPKH tetap menjadi lembaga terpisah namun berada di bawah koordinasi BP Haji. Opsi ini, menurut Yusuf, ditujukan untuk menyederhanakan sistem birokrasi dalam pengelolaan haji nasional.

Namun demikian, DPR tampaknya masih memegang teguh prinsip pemisahan fungsi, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga integritas pengelolaan dana jemaah.

sumber : himpuh

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Saudi Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 16 Juni 2024

Saudi Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 16 Juni 2024

Mahkamah Agung Arab telah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada hari Jumat 7 Juni 2024. Itu artinya puncak haji akan dilaksanakan pada 15 Juni 2024 (9 Dzulhijjah 1445 H) dan Idul Adha tepat pada 16 Juni 2024 (10 Dzulhijjah 1445 H). Mahkamah menyebut bahwa penetapan ini berdasarkan hasil pantauan hilal yang disampaikan oleh... selengkapnya

Doa Melepas Orang Pergi Haji

Doa Melepas Orang Pergi Haji Sesuai Sunnah Nabi SAW

27 June 2022 8x Info Haji

Doa Melepas Orang Pergi Haji bisa Anda bacakan saat mengantar sanak saudara atau kenalan yang hendak berangkat melaksanakan rukun Islam kelima di tanah suci Mekkah. Haji adalah ibadah yang harus dilakukan, terutama oleh umat Islam yang mampu. Terlebih, mengunjungi tanah suci pasti merupakan impian bagi setiap umat-Nya. Di Indonesia, para jemaah haji yang hen... selengkapnya

Pangeran MBS: Allah Beri Arab Saudi Kehormatan untuk Melayani Jemaah Haji dan Umrah

Pangeran MBS: Allah Beri Arab Saudi Kehormatan untuk Melayani Jemaah Haji dan Umrah

2 January 2024 10x Artikel, Kabar Mekkah

Pangeran MBS: Allah Beri Arab Saudi Kehormatan untuk Melayani Jemaah Haji dan Umrah, Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) menguraikan kebijakan internal dan eksternal Arab Saudi yang komprehensif dalam pidatonya pada pembukaan tahun keempat sesi kedelapan Dewan Syura pada Rabu (27/12). Salah satu poin pidatonya menyinggung kebijakan Kerajaan dalam penyele... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.