Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Kemenag Sayangkan Mayoritas PPIU Tak Laporkan Data Kepulangan

Kementerian Agama (Kemenag) menyayangkan minimnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam mengisi data jemaah saat kepulangan di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menyebut pengisian data jemaah saat kepulangan merupakan ketentuan wajib yang harus dilakukan PPIU.

“Sangat jomplang antara laporan keberangkatan dan kepulangan, padahal ada ketentuan maksimal 10 hari setelah kepulangan PPIU wajib melaporkan data jemaah yang pulang, hampir sebagian besar PPIU tidak melakukan itu,” kata Mujib dalam Webinar Bertajuk Efektifitas Pengawasan Penyelenggara Haji Umrah yang diselenggarakan Forum Sekjen Asosiasi Haji Umrah Indonesia, Kamis (7/9/2023).

Mujib meminta PPIU koperatif dalam melakukan pengawasan umrah, salah satunya dengan tertib mengisi data jemaah di SISKOPATUH baik saat kedatangan maupun kepulangan.

“Mengisi Siskopatuh itu tidak ada ruginya, tidak ada kerugian finansial maupun pajak, jadi saya harap semua melaporkan data jemaah disana. Sehingga kita bisa menyajikan data yang lengkap dan akurat,” tukas Mujib.

Ia menyebut, karena berbagai keterbatasan, saat ini Kemenag hanya bisa melakukan pengawasan umrah secara rutin di Bandara Soekarno-Hatta, Tengerang, Banten.

“Itupun hanya di Terminal 3. Kalau Lion Air yang terbang atau mendarat di luar terminal 3 tidak bisa kami jangkau, ini problem. Artinya saya ingin temen-temen patuh ikuti regulasi, termasuk memberikan report melalui saluran-saluran yang ada, khususnya SISKOPATUH,” pungkasnya.

Sumber : Himpuh

Tags: ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag

28 February 2023 88x Artikel, Info Haji, Info Samira

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim telah menerbitkan Surat Resmi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah. Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Februari 2022 itu terdapat ... selengkapnya

HIMPUH Ingatkan PPIU Agar SISKOPATUH tidak DiBlokir

HIMPUH Ingatkan PPIU Agar SISKOPATUH tidak DiBlokir

26 September 2024 202x Artikel, Blog, Info Samira, Tips Umroh

Kementerian Agama melakukan pemblokiran akses SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) bagi sejumlah travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dianggap melanggar regulasi. Pemblokiran ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan umrah demi tercip... selengkapnya

Pentingnya Mempersiapkan Kesehatan Sebelum Pergi Haji

Kemenag : Pentingnya Mempersiapkan Kesehatan Sebelum Pergi Haji

17 February 2023 69x Artikel, Info Haji, Info Samira

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama meminta jemaah haji yang akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1444H/2023M ini mempersiapkan kesehatan fisiknya menjelang keberangkatannya ke Tanah Suci. Demikian dikatakan Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat dałam sambutannya pada peresmian Asrama Haji Transit Provinsi Ka... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.