Kemenag Sayangkan Mayoritas PPIU Tak Laporkan Data Kepulangan
14 September 2023 82x Artikel, Blog, Info Samira
Kementerian Agama (Kemenag) menyayangkan minimnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam mengisi data jemaah saat kepulangan di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menyebut pengisian data jemaah saat kepulangan merupakan ketentuan wajib yang harus dilakukan PPIU.
“Sangat jomplang antara laporan keberangkatan dan kepulangan, padahal ada ketentuan maksimal 10 hari setelah kepulangan PPIU wajib melaporkan data jemaah yang pulang, hampir sebagian besar PPIU tidak melakukan itu,” kata Mujib dalam Webinar Bertajuk Efektifitas Pengawasan Penyelenggara Haji Umrah yang diselenggarakan Forum Sekjen Asosiasi Haji Umrah Indonesia, Kamis (7/9/2023).
Mujib meminta PPIU koperatif dalam melakukan pengawasan umrah, salah satunya dengan tertib mengisi data jemaah di SISKOPATUH baik saat kedatangan maupun kepulangan.
“Mengisi Siskopatuh itu tidak ada ruginya, tidak ada kerugian finansial maupun pajak, jadi saya harap semua melaporkan data jemaah disana. Sehingga kita bisa menyajikan data yang lengkap dan akurat,” tukas Mujib.
Ia menyebut, karena berbagai keterbatasan, saat ini Kemenag hanya bisa melakukan pengawasan umrah secara rutin di Bandara Soekarno-Hatta, Tengerang, Banten.
“Itupun hanya di Terminal 3. Kalau Lion Air yang terbang atau mendarat di luar terminal 3 tidak bisa kami jangkau, ini problem. Artinya saya ingin temen-temen patuh ikuti regulasi, termasuk memberikan report melalui saluran-saluran yang ada, khususnya SISKOPATUH,” pungkasnya.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Saudi Umumkan Pembukaan Pendaftaran Haji 2024 Melalui Aplikasi Nusuk
Saudi Umumkan Pembukaan Pendaftaran Haji 2024 Melalui Aplikasi Nusuk, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pembukaan pendaftaran resmi jemaah haji 2024. Jemaah haji dari benua Asia, Afrika, Eropa, Amerika Utara, Amerika Selatan dan Oceania dapat mengajukan ibadah haji melalui aplikasi Nusuk Haji. Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dapat diperoleh di web... selengkapnya
Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Barang Tirkah Milik Jemaah Haji
Operasional ibadah haji 1445 H/2024 M telah berakhir, namun tugas Kementerian Agama dalam melayani jemaah belumlah usai. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam kunjungan dinasnya di Arab Saudi mengadakan rapat dengan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah dan jajaran untuk membahas regulasi tentang barang tirkah dan tercecer milik jemaah haji. Regulas... selengkapnya
Hukum Pembiayaan Dana Umroh – Ust Erwandi
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=KiddTQqCPBk[/embedyt] Post Views: 760 selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

Belum ada komentar