Kemenag Sayangkan Mayoritas PPIU Tak Laporkan Data Kepulangan
14 September 2023 65x Artikel, Blog, Info Samira
Kementerian Agama (Kemenag) menyayangkan minimnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam mengisi data jemaah saat kepulangan di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menyebut pengisian data jemaah saat kepulangan merupakan ketentuan wajib yang harus dilakukan PPIU.
“Sangat jomplang antara laporan keberangkatan dan kepulangan, padahal ada ketentuan maksimal 10 hari setelah kepulangan PPIU wajib melaporkan data jemaah yang pulang, hampir sebagian besar PPIU tidak melakukan itu,” kata Mujib dalam Webinar Bertajuk Efektifitas Pengawasan Penyelenggara Haji Umrah yang diselenggarakan Forum Sekjen Asosiasi Haji Umrah Indonesia, Kamis (7/9/2023).
Mujib meminta PPIU koperatif dalam melakukan pengawasan umrah, salah satunya dengan tertib mengisi data jemaah di SISKOPATUH baik saat kedatangan maupun kepulangan.
“Mengisi Siskopatuh itu tidak ada ruginya, tidak ada kerugian finansial maupun pajak, jadi saya harap semua melaporkan data jemaah disana. Sehingga kita bisa menyajikan data yang lengkap dan akurat,” tukas Mujib.
Ia menyebut, karena berbagai keterbatasan, saat ini Kemenag hanya bisa melakukan pengawasan umrah secara rutin di Bandara Soekarno-Hatta, Tengerang, Banten.
“Itupun hanya di Terminal 3. Kalau Lion Air yang terbang atau mendarat di luar terminal 3 tidak bisa kami jangkau, ini problem. Artinya saya ingin temen-temen patuh ikuti regulasi, termasuk memberikan report melalui saluran-saluran yang ada, khususnya SISKOPATUH,” pungkasnya.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag
Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim telah menerbitkan Surat Resmi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah. Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Februari 2022 itu terdapat ... selengkapnya
HIMPUH Ingatkan PPIU Agar SISKOPATUH tidak DiBlokir
Kementerian Agama melakukan pemblokiran akses SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) bagi sejumlah travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dianggap melanggar regulasi. Pemblokiran ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan umrah demi tercip... selengkapnya
Kemenag : Pentingnya Mempersiapkan Kesehatan Sebelum Pergi Haji
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama meminta jemaah haji yang akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1444H/2023M ini mempersiapkan kesehatan fisiknya menjelang keberangkatannya ke Tanah Suci. Demikian dikatakan Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat dałam sambutannya pada peresmian Asrama Haji Transit Provinsi Ka... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar