Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.
Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur dan 999 di wilayah Saudi lainnya.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Pemerintah Saudi Janji Tutup Rapat Pintu Masuk Bagi Jemaah dengan Visa Non-Haji di 2024
Pemerintah Saudi Janji Tutup Rapat Pintu Masuk Bagi Jemaah dengan Visa Non-Haji di 2024, Fenomena overcapacity pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 menjadi sorotan serius Kementerian Agama RI maupun Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Fenomena tersebut terjadi akibat banyaknya jemaah haji yang berangkat menggunakan visa non-haji, sehingga pelayanan terha... selengkapnya
Istilah-Istilah dalam Rukun dan Wajib Haji
Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia sudah dimulai sejak Minggu 12 MEI 2024 lalu. Jamaah haji mulai diberangkatkan secara bertahap dari tanah air menuju tanah suci. Bagi jamaah haji yang telah berada di tanah suci hendaknya memahami rangkaian pelaksanaan ibadah haji ada rukun dan wajib haji akan akan dilakukan jamaah. Yang dimaksud rukun haji ialah sesuatu ... selengkapnya
Ingin Rezekimu Berlimpah ?, Baca Surat ini !
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=G4xfS3w3vV8[/embedyt] Post Views: 522 selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

Belum ada komentar