Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.
Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur dan 999 di wilayah Saudi lainnya.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Arab Saudi Tetapkan 2024 Sebagai ‘Tahun Unta’
Arab Saudi telah menetapkan tahun 2024 sebagai Tahun Unta di tengah meningkatnya minat kerajaan dalam melestarikan warisan nasional dan Bangsa Arab. Unta adalah hewan populer yang terkait erat dengan warisan budaya di Arab Saudi. Hewan ini telah lama dijuluki sebagai “kapal gurun”, menjadi penyelamat bagi penghuni gurun. Dilansir dari Saudi Press Agency,... selengkapnya
Suhu Panas Disertai Angin Berdebu Diperkirakan Selimuti Kota Makkah dan Madinah
Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi (NCM) memperkirakan suhu panas masih akan menyelimuti beberapa wilayah Arab Saudi, tak terkecuali Makkah dan Madinah hingga akhir pekan ini. Tidak hanya itu, angin berdebu yang bisa membatasi jarak pandang juga diperkirakan terjadi di dua lokasi tujuan jemaah umrah itu. Jemaah umrah diimbau untuk selalu mengantisipasi ko... selengkapnya
Persiapan Masjid Nabawi Jelang Puncak Umrah di Musim Dingin
Arab Saudi saat ini tengah menyambut musim dingin. Hal ini mendandakan Kerajaan ini akan segera menyambut puncak umrah di musim dingin. Dengan suhu malam hari berkisar sekitar 20°C, iklim yang lebih nyaman telah menciptakan kondisi yang sempurna bagi para jamaah untuk berkumpul dan menyelesaikan ritual ibadah mereka. Masjid Nabawi, Masjid Suci Kedua Umat Mu... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar