Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.
Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur dan 999 di wilayah Saudi lainnya.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenag Mempersiapkan Haji 2025
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), menggelar Kajian Bahtsul Masail Perhajian Indonesia yang mengusung tema “Menuju Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025M yang Aman dan Nyaman”. Giat ini mengundang perwakilan dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU) dan sejumlah org... selengkapnya
BPKH Apps Resmi Diluncurkan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar acara soft launching aplikasi BPKH Apps, untuk menghadirkan layanan terbaik bagi jemaah haji dengan sistem yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih transparan. Peluncuran dihadiri oleh Wakil Menteri Agama RI, Romo H. R. Muhammad Syafii, Pj Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, Kepala Badan Pelaksan... selengkapnya
Jemaah Haji 2025 Sudah Tiba di Arab Saudi
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pada Minggu (18/5/2025) bahwa lebih dari 504.600 jemaah haji 2025 telah tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun 2025. Jumlah tersebut setara dengan 36 persen dari total visa haji yang telah dikeluarkan tahun ini. Menurut data resmi, 493.100 jemaah tiba melalui jalur udara, 10.100 melalui jalur... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar