Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Info Haji » Masuk Makkah Tanpa Ijin Haji Bakal Didenda Rp42 Juta dan Disanksi Deportasi

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta)  akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.

Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur dan 999 di wilayah Saudi lainnya.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Menag Ungkap Kunci Kesuksesan Haji 2024

Menag Ungkap Kunci Kesuksesan Haji 2024

10 October 2024 37x Artikel, Blog, Tips for travellers, Tips Umroh

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pada tahun ini Kementerian Agama menghadirkan empat inovasi layanan dalam penyelanggaraan haji. Inovasi inilah yang menurut Menag membuat penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi berjalan sukses dan indeks kepuaasan jemaah haji meningkat.  Hal tersebut ia sampaikan pada Religion Festival, pameran ... selengkapnya

Pasokan Air

Solusi Inovatif untuk Pasokan Air bagi Jemaah Haji

15 January 2025 52x Artikel, Blog, Info Saudi

Otoritas Air Saudi (SWA) memanfaatkan partisipasinya dalam Konferensi dan Pameran Haji edisi keempat, yang berlangsung dari tanggal 13 hingga 16 Januari di Jeddah, untuk memamerkan upaya sistem air dan meningkatkan kolaborasi dengan berbagai entitas yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. Selama acara tersebut, SWA bertujuan untuk bertukar praktik dan peng... selengkapnya

Beribadah di Raudhah Masjid Nabawi, Ini Tata Cara Masuknya

Beribadah di Raudhah Masjid Nabawi, Ini Tata Cara Masuknya

13 July 2023 54x Artikel, Info Haji, Kabar Mekkah

Jakarta (PHU) —- Selain ibadah Arbain, berkesempatan beribadah di Raudhah juga dimanfaatkan oleh seluruh jemaah haji Indonesia. Raudhah adalah tempat yang berada di antara rumah Nabi (sekarang makam Nabi) dan mimbar. Luas dari arah timur ke barat sepanjang 22 meter dan dari utara ke selatan 15 meter. “Raudah adalah tempat di mana doa-doa dikabulkan,â... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.