Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta)  akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.
Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur dan 999 di wilayah Saudi lainnya.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Menag Ungkap Kunci Kesuksesan Haji 2024
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pada tahun ini Kementerian Agama menghadirkan empat inovasi layanan dalam penyelanggaraan haji. Inovasi inilah yang menurut Menag membuat penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi berjalan sukses dan indeks kepuaasan jemaah haji meningkat. Hal tersebut ia sampaikan pada Religion Festival, pameran ... selengkapnya
Solusi Inovatif untuk Pasokan Air bagi Jemaah Haji
Otoritas Air Saudi (SWA) memanfaatkan partisipasinya dalam Konferensi dan Pameran Haji edisi keempat, yang berlangsung dari tanggal 13 hingga 16 Januari di Jeddah, untuk memamerkan upaya sistem air dan meningkatkan kolaborasi dengan berbagai entitas yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. Selama acara tersebut, SWA bertujuan untuk bertukar praktik dan peng... selengkapnya
Beribadah di Raudhah Masjid Nabawi, Ini Tata Cara Masuknya
Jakarta (PHU) —- Selain ibadah Arbain, berkesempatan beribadah di Raudhah juga dimanfaatkan oleh seluruh jemaah haji Indonesia. Raudhah adalah tempat yang berada di antara rumah Nabi (sekarang makam Nabi) dan mimbar. Luas dari arah timur ke barat sepanjang 22 meter dan dari utara ke selatan 15 meter. “Raudah adalah tempat di mana doa-doa dikabulkan,â... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar