Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Info Haji » Masuk Makkah Tanpa Ijin Haji Bakal Didenda Rp42 Juta dan Disanksi Deportasi

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta)  akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.

Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur dan 999 di wilayah Saudi lainnya.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Jemaah Haji Indonesia akan Dilayani Bus Ramah Lansia dan Disabilitas

Jemaah Haji Indonesia akan Dilayani Bus Ramah Lansia dan Disabilitas di Tanah Suci

13 May 2024 122x Info Haji, Info Samira, Kabar Mekkah, Video

Untuk keamanan dan kenyamanan jemaah, bus dilengkapi pendingin udara, kulkas, toilet, pemecah kaca, P3K, apar, GPS, USB, ban cadangan, tombol pintu darurat, bagasi bawah dengan kapasitas memadai (untuk bawan 42 jemaah). Bus antar kota akan melayani rute: Bandara Madinah ke Hotel Madinah (dan sebaliknya), Hotel Madinah ke Hotel Makkah (dan sebaliknya), serta ... selengkapnya

Jemaah Haji Wafat akan Dibadalhajikan

Jemaah Haji Wafat akan Dibadalhajikan, Berikut Kriterianya!

16 May 2024 79x Artikel, Kabar Mekkah

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pe... selengkapnya

Susun Pedoman Pengelolaan Dam, Kemenag Upayakan Kurban Dam

Susun Pedoman Pengelolaan Dam, Kemenag Upayakan Kurban Dam Jemaah Haji Bisa Dibagikan di Indonesia

1 December 2023 99x Artikel, Blog, Tips Umroh

Susun Pedoman Pengelolaan Dam, Kemenag Upayakan Kurban Dam Jemaah Haji Bisa Dibagikan di Indonesia, Kementerian Agama terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji. Salah satunya adalah dengan menyusun pengelolaan Dam jemaah haji (Hadyu). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan giat ini bukan ... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.