Mulai Januari 2024 Pembayaran Sewa Rumah Di Arab Saudi Dilakukan Melalui Platform Ejar
Mulai Januari 2024 bulan depan, Arab Saudi mengharuskan semua pembayaran sewa untuk transaksi perumahan harus dilakukan hanya melalui platform online.
Tayseer Al Mufarrej, juru bicara Otoritas Umum Real Estate Arab Saudi, menegaskan langkah ini sebagai sarana untuk memastikan transaksi keuangan yang aman di pasar kontrak perumahan di Kerajaan.
Al Mufarrej menyoroti bahwa penggunaan platform Ejar secara eksklusif untuk pembayaran sewa mulai Januari dan seterusnya bertujuan untuk meminimalkan keterlibatan pihak ketiga dan meningkatkan keamanan transaksi pasar. Pihak berwenang merencanakan hukuman segera dan tegas, termasuk skorsing langsung bagi pelanggar sesuai peraturan real estate.
Untuk memastikan keseriusan peraturan tersebut, Al Mufarrej menyatakan, “Setiap kecurigaan kriminal atau pelanggaran peraturan akan dirujuk ke badan keamanan untuk tindakan yang diperlukan,” kata dia dilansir dari Saudi Gazette pada Selasa (26/12).
Percayakan Kepada Platform Ejar dan Transformasi Digital
Sekitar 8 juta kontrak penyewaan perumahan telah didaftarkan melalui platform Ejar, yang menunjukkan kepercayaan para pemangku kepentingan real estate terhadap keandalannya. Al Mufarrej memuji ketahanan platform, menegaskan stabilitasnya dan tidak adanya gangguan teknis.
“Saluran pembayaran digital yang disetujui Ejar adalah Mada atau SADAD dengan menggunakan nomor biller 153,” kata platform tersebut.
Ejar menjelaskan, penerapan mekanisme pembayaran melalui saluran digital di platform merupakan implementasi dari keputusan Dewan Menteri.
Hal ini untuk membuat pengaturan yang diperlukan untuk menyediakan layanan pembayaran elektronik untuk pembayaran kontrak sewa guna menjaga hak-hak pihak yang terlibat dalam proses sewa, serta untuk meningkatkan tingkat transparansi dalam pengoperasian real estat, dan mengurangi penipuan. operasi.
Platform tersebut mengindikasikan bahwa pembayaran akan tersedia melalui saluran digital di platform untuk kontrak tempat tinggal yang sah atau telah habis masa berlakunya, dan pembayaran akan ditransfer ke rekening bank pemilik rumah.
Pembayarannya juga dapat dicicil, tidak perlu mengeluarkan voucher kwitansi pembayaran sewa yang dibayarkan melalui Ejar karena diterbitkan secara otomatis.
Diklarifikasi juga bahwa penerbitan voucher tanda terima elektronik akan dihentikan dalam kontrak perumahan baru.
Mengenai kemungkinan penggunaan cek atau uang tunai untuk membayar seluruh sewa seluruhnya atau sebagian, Ejar menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dalam pembayaran sewa untuk kontrak yang sah atau telah habis masa berlakunya saja.
Wajib meminta penerbitan kuitansi elektronik dan menyebutkan jenis, nilai, dan tanggal pembayaran, serta awal penerapan pembatasan pembayaran sewa melalui saluran digital.
Dalam sistem Ejar, pemilik adalah pihak yang berhak mengajukan gugatan untuk melaksanakan kontrak sewa melalui platform Najiz Kementerian Kehakiman jika penyewa tidak membayar.
Portal tersebut menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap pembayaran melalui saluran digital di Ejar mengakibatkan kegagalan dalam menjaga hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses sewa selain kemungkinan terjadinya konflik karena kurangnya dokumentasi pembayaran sewa, dan peningkatan dalam kasus penipuan real estat.
Patut dicatat bahwa membatasi pembayaran sewa ke saluran digital di Ejar memudahkan penyewa membayar kewajiban keuangannya untuk kontrak perumahan baru, dan menyetorkannya ke rekening bank pemilik yang terdaftar dalam kontrak sewa.
Jangka waktu maksimum pembayaran sampai ke rekening bank pemilik rumah adalah dalam lima hari kerja.
Patut dicatat bahwa Ejar bertujuan untuk menjaga hak-hak penyewa di semua tahapan proses sewa, mulai dari pemeriksaan unit hunian, memastikan keutuhannya hingga penandatanganan kontrak standar dengan pemilik, yang pada gilirannya wajib melaksanakannya. pemeliharaan rutin dan bertanggung jawab terhadap keamanan bangunan, dan diakhiri dengan memfasilitasi proses penyewaan bagi penyewa.
Evolusi Digital Arab Saudi
Arab Saudi, dengan populasi sekitar 32,2 juta jiwa, semakin menerapkan digitalisasi, terutama dipercepat saat terjadi pembatasan global akibat COVID-19. Di antaranya termasuk pengenalan aplikasi Absher pada tahun 2013 dan perluasan layanan berikutnya, memberikan akses kepada warga dan ekspatriat ke berbagai fungsi pemerintahan.
Selain itu, Kementerian Kehakiman memperkenalkan 11 layanan elektronik baru ke dalam platform Najiz, sehingga total layanan yang tersedia meningkat menjadi lebih dari 150. Inisiatif digital ini mencerminkan komitmen negara untuk memanfaatkan lebih banyak teknologi demi tata kelola yang efisien dan aksesibilitas layanan.
sumber : Himpuh