Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Info Haji » Jemaah Haji Indonesia akan Dilayani Bus Ramah Lansia dan Disabilitas di Tanah Suci

Untuk keamanan dan kenyamanan jemaah, bus dilengkapi pendingin udara, kulkas, toilet, pemecah kaca, P3K, apar, GPS, USB, ban cadangan, tombol pintu darurat, bagasi bawah dengan kapasitas memadai (untuk bawan 42 jemaah). Bus antar kota akan melayani rute: Bandara Madinah ke Hotel Madinah (dan sebaliknya), Hotel Madinah ke Hotel Makkah (dan sebaliknya), serta Bandara Jeddah ke Hotel di Makkah (dan sebaliknya.

“Saya pastikan agar bus tidak hanya dipamerkan tapi pada waktunya dioperasikan agar dimanfaatkan jemaah haji kita,” lanjutnya.

“Kita juga telah siapkan 76 halte. Setiap halte akan ada petugas transportasi yang berjaga 24 jam penuh secara bergantian,” tandasnya.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Temui Arsitek Kenamaan, Emir Madinah Segera Mulai Proyek Perluasan Masjid Quba

Temui Arsitek Ternama, Emir Madinah Segera Mulai Proyek Perluasan Masjid Quba

24 November 2023 85x Artikel, Kabar Mekkah

Temui Arsitek Kenamaan, Emir Madinah Segera Mulai Proyek Perluasan Masjid Quba, Pada April tahun 2022 lalu Perdana Menteri Arab Saudi sekaligus Putra Mahkota Mohammed bin Salman meluncurkan proyek Raja Salman untuk memperluas Masjid Quba di Madinah. Proyek ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah. Proyek perluasan Masjid Quba dan pengembangan kawasan ... selengkapnya

Proses Pembentukan PPNS Kembali Dilanjutkan, Kemenag: Demi Penegakan Hukum atas Pelanggaran Umrah dan Haji Khusus

Proses Pembentukan PPNS Kembali Dilanjutkan, Kemenag: Demi Penegakan Hukum atas Pelanggaran Umrah dan Haji Khusus

16 August 2023 83x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Kementerian Agama (Kemenag) kembali melanjutkan proses pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan regulasi, PPNS harus sudah terbentuk dua tahun setelah UU Nomor 8 Tahun 2019 disahkan, namun karena pandemi Covid-19, maka prosesnya tertunda. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hi... selengkapnya

Hukum dan Syarat Badal Haji, Ibadah Menggantikan Orang Lain dalam Berhaji

Hukum dan Syarat Badal Haji, Ibadah Menggantikan Orang Lain dalam Berhaji

1 December 2023 106x Artikel, Kabar Mekkah

Hukum dan Syarat Badal Haji, Ibadah Menggantikan Orang Lain dalam Berhaji, Beribadah haji memang menjadi dambaan kaum muslim dari berbagai negeri. Tak heran bila setiap masuk bulan haji saban tahunnya, jutaan umat Islam berbondong-bondong ke Tanah Suci. Tak sedikit pula diantara yang datang sebagai badal haji. Badal artinya pengganti. Badal haji berarti sese... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.