Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana untuk melarang masyarakat menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali.
Menurut Muhadjir, wacana ini perlu dibahas karena dapat menjadi solusi dalam memangkas panjangnya jumlah antrean haji Indonesia.
“Semakin banyak yang lansia karena antrian yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya seperti dilansir dari Kemenkopmk.go.id, Jumat (25/8/2023).
Ia menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas kategori lansia.
Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Bandara Kertajati, Resmi Dipergunakan untuk Pemberangkatan Ibadah Haji 2023
Bandara Kertajati, Resmi Dipergunakan untuk Pemberangkatan Ibadah Haji 2023, Staf Teknis Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, Dr H Nasrullah Jasam MM memberikan kabar bahagia bagi masyarakat Jawa Barat pada khususnya, umumnya warga Indonesia. Jika Bandara Kertajati secara resmi dapat dipergunakan untuk pemberangkatan dan pemulangan ... selengkapnya
Apresiasi Penyelenggaraan Haji Khusus, Kemenag: Secara Umum Berjalan Kondusif dan Khusuk
Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1444 H/2023 M yang secara umum berlangsung kondusif dan khusuk. “Para PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] dalam membimbing jemaahnya sesuai dengan regulasi yang ditentukan, walaupun ada beberapa oknum PIHK atau PPIU yang telah memberangkatkan jemaah haji dengan visa ... selengkapnya
Biaya Umroh 2025: Panduan Lengkap
Biaya Umroh 2025: Panduan Lengkap Biaya umroh di tahun 2025 sangat bervariasi dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti: Kisaran Harga Umroh 2025 Secara umum, biaya umroh di tahun 2025 berkisar antara Rp 24 juta hingga Rp 40 juta per orang. Namun, harga ini bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada faktor-faktor yang disebutkan di... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar