Perhatian! Rekom Kemenag Masih Jadi Syarat Pembuatan Paspor Jemaah Umrah
23 February 2023 20x Artikel, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin menyatakan bahwa rekomendasi Kemenag masih menjadi syarat untuk mengajukan pembuatan paspor di Imigrasi.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat tertulis dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang mencabut surat sebelumnya, yang menyatakan proses pengurusan Paspor perlu rekomendasi dari Kemenag,” kata Nur Arifin, Rabu (22/2/2023).
Itu artinya, kata Nur Arifin, selama aturan tersebut belum dianulir secara tertulis, maka rekomendasi Kemenag tetap berlaku sebagai syarat pengurusan paspor.
Untuk diketahui, ketentuan rekomendasi Kemenag sebagai syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor: IMI.2-GR.01.01-0334 Tanggal 27 Februari 2017.
Aturan itu diterbitkan dalam rangka mencegah terjadinya Ternaga Kerja Indonesia (TKI) Non-Prosedural.
Dalam implementasinya, pengajuan rekomendasi itu dilakukan oleh calon jemaah umrah atau haji khusus, atau diwakili oleh PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah.
Rekonendasi itu juga hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, menegaskan bahwa aturan pembuatan paspor kini telah mengacu pada Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Atas dasar itu, Silmy mengaku tidak keberatan jika rekomendasi Kemenag dicabut sebagai salah satu syarat tambahan pengajuan paspor.
“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” ungkap Silmy, Selasa (21/2/2022) kemarin.
Sumber :hajiumrohnews
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Izin Travel Umroh TERPERCAYA !!!
Izin Travel Umroh TERPERCAYA !!! – Bagi calon peserta umroh yang akan mendaftar di travel PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) wajib mengecek dahulu legalitas perusahaannya, karena diwajibkan bagi calon jamaah umroh mendaftar di travel umroh yang sudah berizin resmi Kementerian Agama, agar calon jamaah umroh mendapatkan dalam hal keamanan hukum... selengkapnya
Samira Travel cabang Semarang, Mendapatkan Kepercayaan oleh Pemkot Kota Semarang
Alhamdulillah Samira Travel cabang Semarang, mendapatkan kepercayaan oleh Pemkot Kota Semarang untuk melayani Tamu Allah di jajaran Pemkot Semarang, dan siang ini di Balaikota Semarang pelepasan jamaah umroh oleh ibu Walikota Semarang.. Ibu Ir.Hevearita Gunaryanti Rahayu…(Bu Ita), UMBAST 5 OKTOBER insya allah umroh yang Mabrur maabruroh, setiap tahun u... selengkapnya
UMBAST 1,576 Jamaah Samira Travel (07 Sept 22)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=zW1Qw9T0H7E[/embedyt] Post Views: 1,199 selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar