Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Perhatian! Rekom Kemenag Masih Jadi Syarat Pembuatan Paspor Jemaah Umrah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin menyatakan bahwa rekomendasi Kemenag masih menjadi syarat untuk mengajukan pembuatan paspor di Imigrasi.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat tertulis dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang mencabut surat sebelumnya, yang menyatakan proses pengurusan Paspor perlu rekomendasi dari Kemenag,” kata Nur Arifin, Rabu (22/2/2023).

Itu artinya, kata Nur Arifin, selama aturan tersebut belum dianulir secara tertulis, maka rekomendasi Kemenag tetap berlaku sebagai syarat pengurusan paspor.

Untuk diketahui, ketentuan rekomendasi Kemenag sebagai syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor: IMI.2-GR.01.01-0334 Tanggal 27 Februari 2017.

Aturan itu diterbitkan dalam rangka mencegah terjadinya Ternaga Kerja Indonesia (TKI) Non-Prosedural.

Dalam implementasinya, pengajuan rekomendasi itu dilakukan oleh calon jemaah umrah atau haji khusus, atau diwakili oleh PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah.

Rekonendasi itu juga hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, menegaskan bahwa aturan pembuatan paspor kini telah mengacu pada Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Atas dasar itu, Silmy mengaku tidak keberatan jika rekomendasi Kemenag dicabut sebagai salah satu syarat tambahan pengajuan paspor.

“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” ungkap Silmy, Selasa (21/2/2022) kemarin.

Sumber :hajiumrohnews

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

DPR Tolak Penggabungan BPKH dan BP Haji

11 August 2025 36x Artikel, Blog, Info Haji

Wacana penggabungan dua lembaga penting dalam penyelenggaraan haji, yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mendapat penolakan tegas dari DPR RI. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH sebagaimana sempat diusulkan dalam revisi UU N... selengkapnya

Tahun 2025 Bakal Jadi Ibadah Haji Terakhir

Tahun 2025 Bakal Jadi Ibadah Haji Terakhir yang Berlangsung saat Musim Panas

19 June 2024 44x Artikel, Info Haji, Kabar Mekkah

Cuaca panas yang selama ini selalu dirasakan jemaah haji dari tahun ke tahun nampaknya akan segera berakhir. Pusat Meteorologi Nasional (NMC) Arab Saudi memprediksi tahun 2025 M/1446 H bakal menjadi momen terakhir ibadah haji berlangsung saat musim panas. “Musim haji akan memasuki fase baru perubahan iklim pada tahun 2026,” ujar Hussein Al-Qahtani, J... selengkapnya

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah

23 February 2023 63x Artikel, Blog, Info Samira, Tips Umroh

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah “Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.