3 Macam Haji dan Pengertiannya
7 July 2022 16x Info Haji
3 Macam Haji dan Pengertiannya, Haji Qiran, Ifrad, dan Tamattu. Qiran memiliki artian berteman atau bersamaan. Jenis haji ini menggabungkan ibadah haji dan umroh dan dikerjakan bersamaan saat bulan haji. Hal ini juga dilakukan dalam sekali niat sekaligus untuk haji dan umrah. Namun, jamaah diharuskan untuk membayar dam. Pelaksanaannya dilakukan pada bulan-bulan haji. Jemaah harus melakukan tawaf, sa’i, dan tahallul satu kali untuk haji dan umrah.
Jemaah memilih untuk melakukan haji qiran akan dikenakan denda atau dam berupa menyembelih satu ekor kambing. Bagi yang tidak mampu, jemaah bisa menggantinya dengan berpuasa 10 hari. Ketentuannya adalah, 3 hari puasa dilakukan di Mekkah dan 7 hari puasa ketika sudah di kampung halaman. Jemaah juga tetap disunnahkan melakukan tawaf qudum ketika tiba di Mekkah. Istilah Tamattu’ berasal dari al-mata’ (المتاع) yang artinya kesenangan. Dan kata tamattu’ artinya bersenang-senang.
Dalam prakteknya, Haji Tamattu’ itu adalah berangkat ke tanah suci di dalam bulan haji, lalu berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umrah, bukan haji, lalu sesampai di Mekkah, menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Mekkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan ritual haji.
Jadi Haji Tamattu’ itu memisahkan antara ritual umrah dan ritual haji. Datang ke tanah suci dengan niat umrah, lalu bertahallul dan tinggal sementara di Mekkah sebagaimana umumnya penduduk Mekkah. Selama tinggal di Mekkah ini tidak dalam keadaan berihram. Jadi tidak berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan ini dan itu. Makanya disebut tamattu’ alias bersenang-senang.
Dan nanti begitu menjelang tanggal 8 atau 9, barulah mulai berhaji dengan berihram dari hotel masing-masing di Mekkah. Sekilas antara Tamattu’ dan Ifrad memang agak sama, yaitu sama-sama memisahkan antara ritual haji dan umrah. Tetapi sesungguhnya keduanya amat berbeda.
Dalam Haji Tamattu’, jamaah haji melakukan umrah dan haji, hanya urutannya mengerjakan umrah dulu baru haji, dimana di antara keduanya bersenang-senang karena tidak terikat dengan aturan berihram. Sedangkan dalam Haji Ifrad, jamaah haji melakukan ibadah haji saja, tidak mengerjakan umrah.
Selesai mengerjakan ritual haji sudah bisa langsung pulang. Walau pun seandainya setelah selesai semua ritual haji lalu ingin mengisi kekosongan dengan mengerjakan ritual umrah, boleh-boleh saja, tetapi syaratnya asalkan setelah semua ritual haji selesai.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Proses Pembentukan PPNS Kembali Dilanjutkan, Kemenag: Demi Penegakan Hukum atas Pelanggaran Umrah dan Haji Khusus
Kementerian Agama (Kemenag) kembali melanjutkan proses pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan regulasi, PPNS harus sudah terbentuk dua tahun setelah UU Nomor 8 Tahun 2019 disahkan, namun karena pandemi Covid-19, maka prosesnya tertunda. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hi... selengkapnya
Travel Umroh Terbaik, Aman, dan Terpercaya 100% Pasti Berangkat
Travel Umroh Terbaik, Aman, dan Terpercaya 100% Pasti Berangkat. Cari travel umroh terpercaya sekarang sangat mudah, dengan menggunakan jasa Samira Travel Anda bisa mendapatkan informasi travel umroh yang terpercaya, memilih paket umroh dari travel umroh pilihan Anda. Saat ingin melaksanakan ibadah umroh tentunya hal yang dipastikan adalah dengan travel apa ... selengkapnya
Testimoni Jama’ah Samira Pasien Cuci Darah
Testimoni Jama’ah Samira Pasien Cuci Darah [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=IiinsNvVXDo[/embedyt] selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar