3 Macam Haji dan Pengertiannya
7 July 2022 79x Info Haji
3 Macam Haji dan Pengertiannya, Haji Qiran, Ifrad, dan Tamattu. Qiran memiliki artian berteman atau bersamaan. Jenis haji ini menggabungkan ibadah haji dan umroh dan dikerjakan bersamaan saat bulan haji. Hal ini juga dilakukan dalam sekali niat sekaligus untuk haji dan umrah. Namun, jamaah diharuskan untuk membayar dam. Pelaksanaannya dilakukan pada bulan-bulan haji. Jemaah harus melakukan tawaf, sa’i, dan tahallul satu kali untuk haji dan umrah.
Jemaah memilih untuk melakukan haji qiran akan dikenakan denda atau dam berupa menyembelih satu ekor kambing. Bagi yang tidak mampu, jemaah bisa menggantinya dengan berpuasa 10 hari. Ketentuannya adalah, 3 hari puasa dilakukan di Mekkah dan 7 hari puasa ketika sudah di kampung halaman. Jemaah juga tetap disunnahkan melakukan tawaf qudum ketika tiba di Mekkah. Istilah Tamattu’ berasal dari al-mata’ (المتاع) yang artinya kesenangan. Dan kata tamattu’ artinya bersenang-senang.
Dalam prakteknya, Haji Tamattu’ itu adalah berangkat ke tanah suci di dalam bulan haji, lalu berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umrah, bukan haji, lalu sesampai di Mekkah, menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Mekkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan ritual haji.
Jadi Haji Tamattu’ itu memisahkan antara ritual umrah dan ritual haji. Datang ke tanah suci dengan niat umrah, lalu bertahallul dan tinggal sementara di Mekkah sebagaimana umumnya penduduk Mekkah. Selama tinggal di Mekkah ini tidak dalam keadaan berihram. Jadi tidak berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan ini dan itu. Makanya disebut tamattu’ alias bersenang-senang.
Dan nanti begitu menjelang tanggal 8 atau 9, barulah mulai berhaji dengan berihram dari hotel masing-masing di Mekkah. Sekilas antara Tamattu’ dan Ifrad memang agak sama, yaitu sama-sama memisahkan antara ritual haji dan umrah. Tetapi sesungguhnya keduanya amat berbeda.
Dalam Haji Tamattu’, jamaah haji melakukan umrah dan haji, hanya urutannya mengerjakan umrah dulu baru haji, dimana di antara keduanya bersenang-senang karena tidak terikat dengan aturan berihram. Sedangkan dalam Haji Ifrad, jamaah haji melakukan ibadah haji saja, tidak mengerjakan umrah.
Selesai mengerjakan ritual haji sudah bisa langsung pulang. Walau pun seandainya setelah selesai semua ritual haji lalu ingin mengisi kekosongan dengan mengerjakan ritual umrah, boleh-boleh saja, tetapi syaratnya asalkan setelah semua ritual haji selesai.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Jelang Ramadhan, Para Petugas Ikuti Pelatihan Hadapi Risiko Cuaca Buruk
Pusat Meteorologi Nasional Saudi (NCM) akan menyelenggarakan pelatihan bagi para pekerja di dua masjid suci umat Islam untuk meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi situasi cuaca selama musim puasa Ramadan dan haji tahunan mendatang. Dilansir dari gulfnews, Pelatihan ini ditujukan bagi karyawan dan petugas Otoritas Umum untuk Perawatan Masjidil Haram d... selengkapnya
Sertifikasi Tour Leader Umroh DGi
DGi Tour Travel bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pramuwisata Indonesia (LSP Pramindo), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Agama menggelar workshop pengembangan skema sertifikasi pemimpin perjalanan wisata (Tour Leader) dan Tour Guide khusus biro travel umrah dan haji. Acara digelar di BALAIRUNG HOTEL Jakarta, Senin (26/8... selengkapnya
Saudi Terbitkan Fatwa Haram Haji Tanpa Visa Resmi, Ibadah Tidak Sah
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan jemaah yang berhaji harus menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut juga sudah difatwakan oleh ulama di sana. “Kami ingin menyampaikan kepada s... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

Belum ada komentar