Awas ! Ketahuan Pakai VPN di Arab Saudi Bakal Kena Denda Rp4,1 miliar, Pihak berwenang Saudi akan mengenakan denda sebesar SR 1 juta atau setara Rp4,1 miliar jika ada orang yang kedapatan memasang VPN di ponselnya di Arab Saudi, karena tindakan tersebut ilegal.
VPN atau Virtual Private Networks sendiri adalah aplikasi yang digunakan untuk meningkatkan privasi dan keamanan online. Kalau kita menggunakan VPN, maka koneksi kita akan terenkripsi sehingga pemerintah atau orang-orang jahat tidak dapat melacak, memantau, serta meretas aktivitas online kita,. Terutama ketika kita menggunakan WiFi publik, VPN umumnya digunakan untuk menjaga kerahasiaan.
Kendati begitu, Ada beberapa negara membatasi atau melarang penggunaan VPN pada warganya khususnya untuk membatasi akses ke media asing termasuk Arab Saudi.
Dilansir dari AJELNEWS dalam cuitannya diplatform X (dulu twitter), VPN tidak legal karena melanggar undang-undang siber negara tersebut, dan oleh karena itu, dilarang. Pasti ada alasannya ketika pemerintah melarang beberapa konten di dalam negeri. Anda tidak bisa begitu saja mengabaikannya dan menghindari masalah.
Penalti dan denda karena menggunakan VPN
Menurut Ajel News, menggunakan aplikasi anonim apa pun di Arab Saudi, seperti VPN, dapat mengakibatkan denda SR 1 juta (Rp4,1 miliar) dan 1 tahun Penjara, atau keduanya.

Selain itu, sesuai Pasal 3 (4) Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber, mengakses situs web yang diblokir dapat dihukum dengan hukuman atau denda hingga SR 500,000 (Rp2 miliar) di Arab Saudi.
Bisakah polisi melacak VPN?
Secara teoritis, Anda dapat menyembunyikan alamat IP Anda dengan aplikasi VPN, namun perlu diingat bahwa tetap saja bukan tidak mungkin untuk melacak Anda. Melacak alamat IP adalah salah satu dari banyak pendekatan yang digunakan oleh polisi Saudi untuk melacak orang-orang yang ingin mereka lacak.
Dengan kata lain, jika polisi di Arab Saudi ingin melacak Anda, mereka akan menangkap Anda tidak peduli apakah Anda menggunakan VPN atau tidak.
sumber : himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Wakil Emir Makkah Inspeksi Kesiapan Kereta Haramain Express Jelang Puncak Umrah Ramadhan
Pangeran Saud bin Mishal, Wakil Emir Wilayah Makkah, mengunjungi stasiun Kereta Kecepatan Tinggi Haramain di Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah Selasa (05/03). Dikutip dari kantor berita Saudi SPA, Kunjungannya bertujuan untuk menilai kesiapan kereta api untuk musim umrah mendatang, khususnya selama bulan Ramadhan, dan untuk meninjau efisiensi op... selengkapnya
Pelunasan Haji Khusus Tahap II Segera Dimulai, Ini Pesan Penting dari Himpuh
Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai membuka Pelunasan Haji Khusus Tahap II pada 5-10 April 2023. Berdasarkan data terakhir, hingga penutupan Pelunasan Haji Tahap I, total ada 13.181 jemaah yang telah melunasi, sehingga masih tersisa kuota jemaah sebanyak 3.124. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 Tentang ... selengkapnya
Saudi Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 16 Juni 2024
Mahkamah Agung Arab telah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada hari Jumat 7 Juni 2024. Itu artinya puncak haji akan dilaksanakan pada 15 Juni 2024 (9 Dzulhijjah 1445 H) dan Idul Adha tepat pada 16 Juni 2024 (10 Dzulhijjah 1445 H). Mahkamah menyebut bahwa penetapan ini berdasarkan hasil pantauan hilal yang disampaikan oleh... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar