Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Awas ! Ketahuan Pakai VPN di Arab Saudi Bakal Kena Denda Rp4,1 miliar

Awas ! Ketahuan Pakai VPN di Arab Saudi Bakal Kena Denda Rp4,1 miliar, Pihak berwenang Saudi akan mengenakan denda sebesar SR 1 juta atau setara Rp4,1 miliar jika ada orang yang kedapatan memasang VPN di ponselnya di Arab Saudi, karena tindakan tersebut ilegal.

VPN atau Virtual Private Networks sendiri adalah aplikasi yang digunakan untuk meningkatkan privasi dan keamanan online. Kalau kita menggunakan VPN, maka koneksi kita akan terenkripsi sehingga pemerintah atau orang-orang jahat tidak dapat melacak, memantau, serta meretas aktivitas online kita,. Terutama ketika kita menggunakan WiFi publik, VPN umumnya digunakan untuk menjaga kerahasiaan.

Kendati begitu, Ada beberapa negara membatasi atau melarang penggunaan VPN pada warganya khususnya untuk membatasi akses ke media asing termasuk Arab Saudi.

Dilansir dari AJELNEWS dalam cuitannya diplatform X (dulu twitter), VPN tidak legal karena melanggar undang-undang siber negara tersebut, dan oleh karena itu, dilarang. Pasti ada alasannya ketika pemerintah melarang beberapa konten di dalam negeri. Anda tidak bisa begitu saja mengabaikannya dan menghindari masalah.

Penalti dan denda karena menggunakan VPN

Menurut Ajel News, menggunakan aplikasi anonim apa pun di Arab Saudi, seperti VPN, dapat mengakibatkan denda SR 1 juta (Rp4,1 miliar) dan 1 tahun Penjara, atau keduanya.

WhatsApp Image 2023-12-06 at 11.24.55.jpeg

Selain itu, sesuai Pasal 3 (4) Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber, mengakses situs web yang diblokir dapat dihukum dengan hukuman atau denda hingga SR 500,000 (Rp2 miliar) di Arab Saudi.

Bisakah polisi melacak VPN?

Secara teoritis, Anda dapat menyembunyikan alamat IP Anda dengan aplikasi VPN, namun perlu diingat bahwa tetap saja bukan tidak mungkin untuk melacak Anda. Melacak alamat IP adalah salah satu dari banyak pendekatan yang digunakan oleh polisi Saudi untuk melacak orang-orang yang ingin mereka lacak.

Dengan kata lain, jika polisi di Arab Saudi ingin melacak Anda, mereka akan menangkap Anda tidak peduli apakah Anda menggunakan VPN atau tidak.

sumber : himpuh

Tags: ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Khotbah Arafah

Sampaikan Khotbah Arafah, Syekh Maher Al-Muaiqly Doakan Warga Palestina

19 June 2024 103x Artikel, Info Haji, Kabar Mekkah

Syekh Maher Al-Muaiqly menjadi salah satu sosok penting dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Ia terpilih untuk menyampaikan khotbah arafah di Masjid Agung Namira. Materi khotbah yang ia sampaikan mirip dengan khotbah perpisahan Nabi Muhammad SAW yang terkenal ketika beliau menunaikan ibadah haji. Dalam khutbahnya, Syekh Al-Muaiqly mengimbau... selengkapnya

Sejarah kota Mekkah, Sebelum Islam Datang

Sejarah kota Mekkah, Sebelum Islam Datang

18 August 2023 722x Artikel, Info Samira, Tips Umroh

Mekkah adalah salah satu kota suci bagi umat Islam yang berada di dataran Hijaz dan menjadi bagian dari Kerajaan Arab Saudi. Mekkah identik dengan keberadaan Kakbah yang menjadi tujuan ibadah seluruh umat Islam di dunia. Sejarah Kota Mekkah Mekkah dijadikan nama kota suci ini yang memiliki arti menghapuskan atau mengurangi. Dengan artian, Mekkah adalah kota.... selengkapnya

kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag

kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag

11 August 2022 71x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag dalam pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah kebijakan baru penyelenggaraan ibadah umroh 1444 H. Pertemuan ini berlangsung pada 1 Agustus 2022 dan diselenggarakan di Kanto... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.