kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag
11 August 2022 72x Artikel, Blog, Kabar Mekkah
kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag dalam pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah kebijakan baru penyelenggaraan ibadah umroh 1444 H.
Pertemuan ini berlangsung pada 1 Agustus 2022 dan diselenggarakan di Kantor Kementerian Haji dan Umroh di Mekah. Pertemuan juga dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umroh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi, Abdurrahman As-Saggaf.
Sementara itu, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, serta sejumlah staff lainnya.
Nur Arifin mengatakan, pertemuan dua pihak ini membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaraan umrah 1444 H. Kemenag perlu mengupdate kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi.
“ Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umroh tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” terang Nur Arifin, dikutip dari laman Kemenag, Senin 8 Agustus 2022.
Soal Guide dan Asuransi
Guide atau muthawwif jemaah umroh, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi.
Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.
Pemerintah Arab Saudi Masih Menerapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umroh, dikarenakan masih pandemi Covid-19. Namun, kebijakan ini penerapannya berbeda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
Untuk negara Indonesia saat ini masuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi juga akan terus memantau perkembangan dari Covid-19.
Sumber : dream.co.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Jemaah Umrah Jalani Perawatan di Saudi Hingga Setahun, Kemenag Apresiasi Peran PPIU
Kementerian Agama (Kemenag) memulangkan jemaah umrah sakit dari Arab Saudi setelah satu tahun dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Jemaah umrah atas nama Suparti Supini Suramto (53) berasal dari Kab. Semarang, Jawa Tengah ini dipulangkan dengan posisi berbaring (strecher). Diketahui Suparti Supini Suramto melaksanakan ibadah umrah pada tanggal 10 Agustu... selengkapnya
Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan
Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan Founder Makkah Trip, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menempuh jalur hukum untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mempromosikan kegiatan umrah non prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengaku telah mem... selengkapnya
Alasan Utama Harus Melaksanakan Umroh
Alasan Utama Harus Melaksanakan Umroh, Di Indonesia mayoritas penduduknya ialah seorang muslim. Setiap seorang muslim sangat bercita-cita melaksanakan pergi haji maupun umroh. Umumnya masyarakat Indonesia lebih memilih untuk menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu dikarenakan ibadah haji yang harus menunggu kuota yang cukup lama yaitu sekitar 15 sampai 20 ta... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar