kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag
11 August 2022 81x Artikel, Blog, Kabar Mekkah
kebijakan baru ibadah umrah 1444H disampaikan Kemenag dalam pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah kebijakan baru penyelenggaraan ibadah umroh 1444 H.
Pertemuan ini berlangsung pada 1 Agustus 2022 dan diselenggarakan di Kantor Kementerian Haji dan Umroh di Mekah. Pertemuan juga dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umroh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi, Abdurrahman As-Saggaf.
Sementara itu, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, serta sejumlah staff lainnya.
Nur Arifin mengatakan, pertemuan dua pihak ini membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaraan umrah 1444 H. Kemenag perlu mengupdate kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi.
“ Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umroh tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” terang Nur Arifin, dikutip dari laman Kemenag, Senin 8 Agustus 2022.
Soal Guide dan Asuransi
Guide atau muthawwif jemaah umroh, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi.
Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.
Pemerintah Arab Saudi Masih Menerapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umroh, dikarenakan masih pandemi Covid-19. Namun, kebijakan ini penerapannya berbeda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
Untuk negara Indonesia saat ini masuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi juga akan terus memantau perkembangan dari Covid-19.
Sumber : dream.co.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Hukum Pembiayaan Dana Umroh – Ust Erwandi
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=KiddTQqCPBk[/embedyt] Post Views: 750 selengkapnya
Ketahui! Jenis-jenis Visa Ini Dilarang Digunakan untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Arab Saudi mewajibkan jemaah yang hendak melaksanakan ibadah haji tahun 1445H/2024M untuk hanya menggunakan visa haji dan tidak boleh jenis visa yang lainnya. Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya menegaskan jemaah yang tidak mendapatkan visa haji maka hajinya ilegal dan itu dilarang. “Jika Anda gagal mendapatkan visa haji, Anda dapat di... selengkapnya
Resmi Beroperasi! Jemaah Haji Tahun Ini Sudah Bisa Nikmati Layanan Taksi Terbang
Arab Saudi akan melakukan uji coba transportasi barunya, taksi terbang dan drone. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut jemaah di Bandara King Abdul Aziz di Jeddah ke hotel Makkah. “Saat ini terdapat banyak persaingan di antara berbagai perusahaan transportasi untuk menyediakan produk praktis di tahun-tahun mendatang,” ujar Menteri Transp... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar