Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan

Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan Founder Makkah Trip,

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menempuh jalur hukum untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mempromosikan kegiatan umrah non prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengaku telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Senin (2/10/2023).

Adapun pihak yang dilaporkan oleh Kemenag adalah Founder Makkah Trip, bernama Ali. Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga : Umroh Terpercaya Izin Resmi

“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” tandasnya.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Jelang Idul Adha, Ini Agenda Haji Terbatas 2020

29 July 2020 53x Uncategorized

Jakarta – Rosmha Widiyani – detikNews Selasa, 28 Jul 2020 12:36 WIB Menjelang Idul Adha 2020/1441 H, jemaah haji bersiap melakukan ibadah yang tahun ini dilaksanakan terbatas. Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan skema pelaksanaan ibadah haji 2020, dengan mengutamakan protokol kesehatan. Dikutip dari Twitter Haramain Info di @HaramainInfo, pe... selengkapnya

makan malam halal

Milad ke-9 Samira Travel, Momentum Kebersamaan dalam Makan Malam Halal Terbesar di Jeddah

2 August 2025 67x Artikel, Blog, Info Samira

JEDDAH, ARAB SAUDI – Perusahaan Travel terkemuka di Indonesia, Samira Travel, menggelar Undangan Jamuan akbar dalam rangka memperingati Milad ke-9, Samira Travel. Acara yang berlangsung di Kota Jeddah ini menjadi simbol kuatnya kolaborasi internasional sekaligus momentum kebersamaan dalam Makan Malam Halal Terbesar di Jeddah. Perayaan ini tidak sekadar ser... selengkapnya

Daftar Haji

Daftar Tunggu Haji di Indonesia Bahkan Mencapai 100 Tahun

17 June 2022 46x Artikel, Kabar Mekkah

Ibadah haji adalah salah satu amalan wajib yang istimewa bagi umat muslim. Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 97 telah mengatakan, sala satu poin dalam rukun islam khusus bagi yang mampu فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَ... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.