Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan
2 October 2023 77x Artikel, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh
Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan Founder Makkah Trip,
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menempuh jalur hukum untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mempromosikan kegiatan umrah non prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengaku telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Senin (2/10/2023).
Adapun pihak yang dilaporkan oleh Kemenag adalah Founder Makkah Trip, bernama Ali. Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.
“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.
Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : Umroh Terpercaya Izin Resmi
“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” tandasnya.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Apresiasi Mashariq, Menag Yaqut: Mereka Telah Siapkan Layanan Haji Sesuai Kontrak
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi berbagai fasilitas yang telah disiapkan Syarikah Mashariq untuk melayani jemaah haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Menurut Menag Yaqut, sejumlah fasilitas mengalami peningkatan signifikan, dan itu telah sesuai dengan kontrak layanan yang disepakati. “Semua kita cek. Ada tambahan ... selengkapnya
Jemaah Shalat di Area yang Sudah Ditentukan di Masjidil Haram
Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah menghimbau jamaah untuk melaksanakan Ibadah salat di tempat-tempat yang telah ditentukan di dalam Masjidil Haram untuk meningkatkan fokus spiritual dan manajemen kerumunan. Menekankan keistimewaan salat di Masjidil Haram dibandingkan masjid-masjid lainnya, kementerian tersebut menyoroti bahwa salat di tempat-tempat yang... selengkapnya
BSI Luncurkan Tabungan Haji Berhadiah Umrah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan Program Tabungan Haji Berhadiah Umrah untuk mendorong optimalisasi dana murah sekaligus membantu masyarakat mempersiapkan keberangkatan haji sejak dini. Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, mengatakan potensi pasar Tabungan Haji di Indonesia sangat besar. Setiap tahun, Indonesia mengirim ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar