Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan

Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan Founder Makkah Trip,

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menempuh jalur hukum untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mempromosikan kegiatan umrah non prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengaku telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Senin (2/10/2023).

Adapun pihak yang dilaporkan oleh Kemenag adalah Founder Makkah Trip, bernama Ali. Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga : Umroh Terpercaya Izin Resmi

“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” tandasnya.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Sah! Indonesia Dapat Tambahan Kuota Petugas Haji Tahun Ini

Sah! Indonesia Dapat Tambahan Kuota Petugas Haji Tahun Ini

14 March 2023 103x Artikel, Info Haji

Sah! Indonesia Dapat Tambahan Kuota Petugas Haji Tahun Ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengirim kabar gembira di tengah-tengah lawatannya ke Arab Saudi. Menag Yaqut menyebut, bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menyetujui permintaan Indonesia untuk penambahan kuota petugas haji. “Alhamdulillah kita dapat kuota tambahan petugas,” tutu... selengkapnya

Mau Aman Laksanakan Wukuf di Arafah? Jemaah

Mau Aman Laksanakan Wukuf di Arafah? Jemaah Haji Wajib Kantongi Tiga Dokumen Ini

3 June 2024 109x Artikel, Blog, Info Haji, Kabar Mekkah

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam menegaskan bahwa untuk melakukan wukuf di Arafah jemaah harus mengantongi sejumlah dokumen. “Dokumen utama jemaah haji ada dua, yaitu paspor dan visa haji. Bukan visa selain haji. Ini harus diingat oleh para jemaah yang akan melaksanakan haji,” tutur Ketua PPIH Arab Saudi N... selengkapnya

Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2024 Dibatasi

Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2024 Dibatasi Hanya untuk 40 Travel, Kemenag: PIHK Perlu Siap Konsorsium

7 September 2023 203x Artikel, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyampikan ada kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun depan dibatasi hanya untuk 40 travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hilman mengaku menerima informasi pembatasan ini dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. “Tantangan kedepan bagi Bapak/Ibu... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.