Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan
2 October 2023 99x Artikel, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh
Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan Founder Makkah Trip,
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menempuh jalur hukum untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mempromosikan kegiatan umrah non prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengaku telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Senin (2/10/2023).
Adapun pihak yang dilaporkan oleh Kemenag adalah Founder Makkah Trip, bernama Ali. Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.
“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.
Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : Umroh Terpercaya Izin Resmi
“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” tandasnya.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan
Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan Founder Makkah Trip, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menempuh jalur hukum untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mempromosikan kegiatan umrah non prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengaku telah mem... selengkapnya
Sepenggal Tauladan Siti Hajar, Sejarah Air Zam Zam
Sepenggal Tauladan Siti Hajar, Sejarah Air Zam Zam, ibadah haji atau umroh pasti melakukan sa’i. Sa’i adalah berlari-lari kecil di antara kedua bukit, sebanyak tujuh kali (bolak-balik) dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Melakukan hat tersebut menjadi salah satu dari rukun haji dan umrah, yakni melaksanakan Sa’i. Ketika melintasi Bathnul... selengkapnya
Saudi Luncurkan Manarat Al-Haramain, Platform Digital Multibahasa
Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi meluncurkan “Manarat Al-Haramain,” sebuah platform digital yang didedikasikan untuk menyediakan konten Islami dari Dua Masjid Suci di Makkah dan Madinah. Manarat Al-Haramain adalah platform digital yang memperkaya konten Islami di Dua Masjid Suci, yang berkontribusi pada integrasi sistem lay... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

Belum ada komentar