Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan
2 October 2023 8x Artikel, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh
Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan Founder Makkah Trip,
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menempuh jalur hukum untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mempromosikan kegiatan umrah non prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengaku telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Senin (2/10/2023).
Adapun pihak yang dilaporkan oleh Kemenag adalah Founder Makkah Trip, bernama Ali. Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.
“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.
Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : Umroh Terpercaya Izin Resmi
“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” tandasnya.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Perkuat Istithaah Kesehatan, Kemenkes Siapkan Konsep baru Pemerikaan Kesehatan Jemaah Haji
Perkuat Istithaah Kesehatan, Kemenkes Siapkan Konsep baru Pemerikaan Kesehatan Jemaah Haji, Isu kesehatan jemaah menjadi salah satu perhatian Pemerintah dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan tingginya angka kematian jemaah haji tahun 2023/1444H. Diketahui jemaah haji wafat pada... selengkapnya
Perhotelan Haji Terbaik Selama Musim Haji 2025
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan penghargaan baru bernama Ekram Excellence Award, sebagai bentuk apresiasi terhadap pusat perhotelan haji terbaik selama musim haji 2025. Dilansir dari saudigazette, Penghargaan perdana ini diumumkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Amr Al-Maddah, dan ditujukan kepada pusat-pusat layanan yang beroperasi di b... selengkapnya
Khutbah Jumat Masjidil Haram, Syekh Al Sudais Jabarkan 10 Sebab Kemenangan Umat Islam
Khutbah Jumat Masjidil Haram, Syekh Al Sudais Jabarkan 10 Sebab Kemenangan Umat Islam, Pada sesi khutbah jumat yang berlangsung di Masjidil Haram pada Jumat (17/11/2023), Imam dan Khatib Masjidil Haram sekaligus Ketua Umum Pengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Prof. Dr. Syekh Abdurrahman bin Abdul Aziz bin Muhammad as-Sudais menyampaikan mengenai hal hal... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar