Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Skema Murur di Muzdalifah Hukumnya Sah, Jemaah Tidak Terkena DAM

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai skema murur saat di Muzdalifah merupakan bagian dari rukhshah (keringanan) yang bisa dipilih oleh jemaah haji untuk mengurangi potensi resiko.

Murur sendiri merupakan mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Menurut Muhammadiyah, jemaah haji yang melintasi Muzdalifah setelah tengah malam, meskipun hanya sebentar, telah memenuhi kriteria dan syarat mabit, sehingga mabitnya sah dan tidak terkena dam isa’ah.

Pandangan ini didasarkan pada prinsip taysir atau kemudahan. Dalam kaidah hukum dikatakan: “Jika sesuatu itu dirasakan sulit maka beralih kepada yang mudah”, demikian dikutip dari siaran pers Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

“Jika terjadi udzur syar’i, seperti kemacetan atau kondisi darurat yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan mabit, maka murur menjadi rukhshah (keringanan) tanpa membedakan waktu awal atau tengah malam, dan jemaah tidak terkena dam isa’ah. Hal ini berdasarkan kaidah: ‘Apabila hukum asal sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada pengganti’,” jelasnya lagi.

“(Ini) Diperkuat pula dengan kaidah kedaruratan: ‘Keadaan yang perlu penanganan khusus sama dengan kedaruratan’,” tandasnya.

Pemerintah Indonesia sendiri akan menerapkan skema murur ini bagi jemaah risiko tinggi (risti), lansia, disabilitas, jemaah dengan kursi roda, serta para pendampingnya.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag

28 February 2023 19x Artikel, Info Haji, Info Samira

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim telah menerbitkan Surat Resmi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah. Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Februari 2022 itu terdapat ... selengkapnya

Biaya Umroh 2022

Biaya Umroh 2022 Terbaru, Wujudkan Impianmu ke Bailtullah

24 June 2022 25x Artikel, Info Samira

Berapa biaya Umroh tahun 2022? Biaya Umroh 2022 Mulai dari 28Jt an, Hal ini di sepakati dalam hasil rapat final pihak asosiasi penyelenggara umroh dan kemenag. Rincian harga paket umroh ini perlu kamu ketahui agar bisa mengumpulkan budget serta menyesuaikan tanggal keberangkatan yang sudah diberikan. Bagi kamu yang ingin menjalankan ibadah umroh, ada beberap... selengkapnya

Sai, Sebuah Perjalanan Napak Tilas Penuh Makna

Sai, Sebuah Perjalanan Napak Tilas Penuh Makna

1 August 2023 49x Artikel, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Sa’i adalah perjalanan yang dilakukan oleh para jemaah Umroh dan Haji dari bukit Shafa menuju ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali bolak-balik. Bukit Shafa dan Marwah memiliki keistimewaan yang perlu diketahui oleh umat muslim. Lantas, Bukit Shafa dan Marwah adalah tempat yang bersejarah tentang apa? Yuk, simak artikel di bawah ini, untuk mengetahui sej... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.