Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Skema Murur di Muzdalifah Hukumnya Sah, Jemaah Tidak Terkena DAM

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai skema murur saat di Muzdalifah merupakan bagian dari rukhshah (keringanan) yang bisa dipilih oleh jemaah haji untuk mengurangi potensi resiko.

Murur sendiri merupakan mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Menurut Muhammadiyah, jemaah haji yang melintasi Muzdalifah setelah tengah malam, meskipun hanya sebentar, telah memenuhi kriteria dan syarat mabit, sehingga mabitnya sah dan tidak terkena dam isa’ah.

Pandangan ini didasarkan pada prinsip taysir atau kemudahan. Dalam kaidah hukum dikatakan: “Jika sesuatu itu dirasakan sulit maka beralih kepada yang mudah”, demikian dikutip dari siaran pers Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

“Jika terjadi udzur syar’i, seperti kemacetan atau kondisi darurat yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan mabit, maka murur menjadi rukhshah (keringanan) tanpa membedakan waktu awal atau tengah malam, dan jemaah tidak terkena dam isa’ah. Hal ini berdasarkan kaidah: ‘Apabila hukum asal sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada pengganti’,” jelasnya lagi.

“(Ini) Diperkuat pula dengan kaidah kedaruratan: ‘Keadaan yang perlu penanganan khusus sama dengan kedaruratan’,” tandasnya.

Pemerintah Indonesia sendiri akan menerapkan skema murur ini bagi jemaah risiko tinggi (risti), lansia, disabilitas, jemaah dengan kursi roda, serta para pendampingnya.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

HIMPUH Ingatkan PPIU Agar SISKOPATUH tidak DiBlokir

HIMPUH Ingatkan PPIU Agar SISKOPATUH tidak DiBlokir

26 September 2024 33x Artikel, Blog, Info Samira, Tips Umroh

Kementerian Agama melakukan pemblokiran akses SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) bagi sejumlah travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dianggap melanggar regulasi. Pemblokiran ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan umrah demi tercip... selengkapnya

Kesehatan Haji 2024

Jemaah Telah Penuhi Istithaah Kesehatan Haji 2024

22 January 2024 22x Artikel, Info Samira

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024. Jemaah harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan hampir 50% dar... selengkapnya

Pelepasan 339 Jamaah Samira Travel Bersama Bupati

Pelepasan 339 Jamaah Samira Travel Bersama Bupati Se Ciayumajakuning

15 September 2022 25x Info Samira, Kabar Mekkah

Samira Travel atau Biro perjalanan dan agen umroh berangkatkan 339 jemaah umroh ke tanah suci. Keberangkatan jemaah umroh untuk yang kesekian kalinya pasca melandainya Covid-19. Rombongan jemaah umroh tersebut dilepas Bupati Cirebon H. Imron di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Selasa (13/9/22) malam. Bupati Cirebon H. Imron menuturkan, antusias masyarakat... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.