Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Skema Murur di Muzdalifah Hukumnya Sah, Jemaah Tidak Terkena DAM

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai skema murur saat di Muzdalifah merupakan bagian dari rukhshah (keringanan) yang bisa dipilih oleh jemaah haji untuk mengurangi potensi resiko.

Murur sendiri merupakan mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Menurut Muhammadiyah, jemaah haji yang melintasi Muzdalifah setelah tengah malam, meskipun hanya sebentar, telah memenuhi kriteria dan syarat mabit, sehingga mabitnya sah dan tidak terkena dam isa’ah.

Pandangan ini didasarkan pada prinsip taysir atau kemudahan. Dalam kaidah hukum dikatakan: “Jika sesuatu itu dirasakan sulit maka beralih kepada yang mudah”, demikian dikutip dari siaran pers Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

“Jika terjadi udzur syar’i, seperti kemacetan atau kondisi darurat yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan mabit, maka murur menjadi rukhshah (keringanan) tanpa membedakan waktu awal atau tengah malam, dan jemaah tidak terkena dam isa’ah. Hal ini berdasarkan kaidah: ‘Apabila hukum asal sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada pengganti’,” jelasnya lagi.

“(Ini) Diperkuat pula dengan kaidah kedaruratan: ‘Keadaan yang perlu penanganan khusus sama dengan kedaruratan’,” tandasnya.

Pemerintah Indonesia sendiri akan menerapkan skema murur ini bagi jemaah risiko tinggi (risti), lansia, disabilitas, jemaah dengan kursi roda, serta para pendampingnya.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Tekad Kuat Jamaah Asal Jember dengan Keterbatasan

Tekad Kuat Jamaah Asal Jember dengan Keterbatasan

10 November 2022 69x Info Samira, Tips Umroh

Tekad Kuat Ibu Muayatur Jamaah asal Jember ke Baitullah, Walau dengan Keterbatasan [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=XlvSE0YJxXY[/embedyt] Post Views: 765 selengkapnya

Sejarah Jeddah Sebagai Pintu Masuk Jemaah Haji dan Umrah

Sejarah Jeddah Sebagai Pintu Masuk Jemaah Haji dan Umrah

12 February 2024 119x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Sejarah Jeddah Sebagai Pintu Masuk Jemaah Haji dan Umrah, Jeddah adalah kota bersejarah yang erat kaitannya dengan perkembangan Islam. Terletak di wilayah Hijaz Tihamah, pantai Laut Merah, Jeddah kini merupakan kota terbesar kedua di Arab Saudi setelah ibu kota negara, Riyadh. Berpenduduk sekitar 3,5 juta jiwa, kota ini merupakan salah satu pusat kegiatan ek... selengkapnya

Syarat Hewan Kurban

Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

21 June 2022 67x Artikel, Blog, Qurban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI..... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.