Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpat pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2022.
Fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam yang melibatkan pakar hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.
Meskipun wabah PMK hanya menular pada hewan ternak dan non ternak, serta sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia, namun perlu ketentuan khusus pemotongan hewan kurban untuk mengurangi penularan PMK.
Kriteria dan Syarat Hewan Kurban yang Sah selama Wabah PMK
Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan untuk menyembelih hewan kurbann yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih
Sementara hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih adalah hewan yang tertular virus PMK gejala berat.
Kriteria dan syarat hewan kurban sesuai fatwa MUI ini hanya berlaku selama masa wabah PMK.
InsyaAllah Hewan Qurban di Samira Farm telah teruji klinis dan siap jual bebas dari wabah PMK
Sumber :