Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpat pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2022.

Fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam yang melibatkan pakar hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.

Meskipun wabah PMK hanya menular pada hewan ternak dan non ternak, serta sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia, namun perlu ketentuan khusus pemotongan hewan kurban untuk mengurangi penularan PMK.

Kriteria dan Syarat Hewan Kurban yang Sah selama Wabah PMK

Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan untuk menyembelih hewan kurbann yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih

Sementara hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih adalah hewan yang tertular virus PMK gejala berat.

Kriteria dan syarat hewan kurban sesuai fatwa MUI ini hanya berlaku selama masa wabah PMK.

InsyaAllah Hewan Qurban di Samira Farm telah teruji klinis dan siap jual bebas dari wabah PMK

Sumber :

Tags: ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag

28 February 2023 88x Artikel, Info Haji, Info Samira

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim telah menerbitkan Surat Resmi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah. Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Februari 2022 itu terdapat ... selengkapnya

Pesona Sejarah dan Ibadah di Masjid Quba

Pesona Sejarah dan Ibadah di Masjid Quba

28 August 2023 83x Artikel, Blog, Kabar Mekkah, Tips Umroh

Pesona Sejarah dan Ibadah di Masjid Quba, Madinah merupakan kota yang dirindukan banyak insan. Kota ini memiliki berbagai keutamaan dan keistimewaan serta menjadi tujuan singgah peziarah dari berbagai penjuru dunia, termasuk dari Indonesia. Terlebih pada setiap musim haji. Khusus bagi jemaah haji Indonesia, selama di Madinah mereka akan melaksanakan salat be... selengkapnya

Manasik Haji di Mecure Batavia Jakarta Hari ke 2

Manasik Haji di Mercure Batavia Jakarta Hari ke 2

24 June 2023 123x Artikel, Blog, Info Samira, Kabar Mekkah

Samiratravel.co.id – Samira Travel, Jakarta, Memberangkatkan 48 Calon Jama’ah Haji (Calhaj) furoda, dari Hotel Mercure Jakarta Batavia – Aska, Jum’at (23/6/2023). Acara hari ke 2 di mulai pada jam 9 pagi Calon Jama’ah Haji Furoda mulai berkumpul di Aula Lobby Utama untuk melakukan Manasik Haji Bersama Ustadz Abdul Muyassir, Lc. Siang Ha... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.