Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpat pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2022.

Fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam yang melibatkan pakar hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.

Meskipun wabah PMK hanya menular pada hewan ternak dan non ternak, serta sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia, namun perlu ketentuan khusus pemotongan hewan kurban untuk mengurangi penularan PMK.

Kriteria dan Syarat Hewan Kurban yang Sah selama Wabah PMK

Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan untuk menyembelih hewan kurbann yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih

Sementara hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih adalah hewan yang tertular virus PMK gejala berat.

Kriteria dan syarat hewan kurban sesuai fatwa MUI ini hanya berlaku selama masa wabah PMK.

InsyaAllah Hewan Qurban di Samira Farm telah teruji klinis dan siap jual bebas dari wabah PMK

Sumber :

Tags: ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Kapan Musim Terbaik untuk Umroh ?

Kapan Musim Terbaik untuk Umroh ?

16 January 2023 183x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Kapan Musim Terbaik untuk Umroh? Arab Saudi memiliki dua musim dengan suhu yang ekstrim, yakni panas dan dingin, beribadah umroh bagi umat Muslim adalah melakukan serangkaian ritual di Mekah, Arab Saudi, yang esensinya menapak tilas perjalanan Nabi Ibrahim AS. Umroh dilakukan di luar musim haji (tanggal 8-13 di bulan Zuhijjah, bulan terakhir kalender Islam).... selengkapnya

Syarat Umroh 2023, Pasti Berangkat

Syarat Umroh 2023, Pasti Berangkat

13 April 2023 170x Artikel, Info Samira, Tips Umroh

Syarat Umroh 2023, Pasti Berangkat Ibadah haji/umroh merupakan salah satu ibadah yang ada dalam syariat agama islam. Dalam prakteknya, ibadah haji/umroh membutuhkan perjalanan atau terbang menuju tanah suci Mekkah untuk melakukan tawaf mengitari Ka’bah dan berbagai rangkaian ibadah lainnya. kementerian mengumumkan perluasan kategori jemaah haji domestik ya... selengkapnya

tawaf

Bacaan Doa Saat Tawaf Agar Umroh Mabrur

23 December 2024 170x Artikel, Blog, Tips for travellers, Tips Umroh

Tawaf adalah badah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali searah jarum jam. Tawaf merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji dan umrah, dan harus dilakukan dengan mengikuti anjuran yang telah ditentukan.  Tawaf memiliki beberapa makna dan filosofi, di antaranya:  Tawaf memiliki beberapa jenis, seperti tawaf qudum, tawaf ... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.