Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpat pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2022.
Fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam yang melibatkan pakar hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.
Meskipun wabah PMK hanya menular pada hewan ternak dan non ternak, serta sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia, namun perlu ketentuan khusus pemotongan hewan kurban untuk mengurangi penularan PMK.
Kriteria dan Syarat Hewan Kurban yang Sah selama Wabah PMK
Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan untuk menyembelih hewan kurbann yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih
Sementara hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih adalah hewan yang tertular virus PMK gejala berat.
Kriteria dan syarat hewan kurban sesuai fatwa MUI ini hanya berlaku selama masa wabah PMK.
InsyaAllah Hewan Qurban di Samira Farm telah teruji klinis dan siap jual bebas dari wabah PMK
Sumber :
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Jama’ah Samira Menikmati Shalat Tahajud di Masjidil Haram
Jama’ah Samira Menikmati Shalat Tahajud di Masjidil Haram, Siapa yang tak ingin bisa shalat di Masjidil Haram? Tempat yang setiap kali shalatnya setara dengan 100 ribu kali shalat di masjid biasa. Hanya sedikit orang yang beruntung dari 1.6 Miliar umat Islam di seluruh dunia yang dapat menundukkan kepala untuk bersujud secara langsung di Baitullah, sha... selengkapnya
Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia
Makkah (Kemenag) — Jemaah haji Indonesia disambut dengan cuaca panas saat tiba di Makkah Al-Mukarramah. Suhu rata-rata di Kota Kelahiran Nabi Muhammad Saw ini berkisar antara 30 – 45 derajat Celsius. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan diri dalam menjalankan ibadah sunnah a... selengkapnya
Kemenag Beri teguran Keras ke Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia yang menerbangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi Makassar (UPG-05) putar balik ke landasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin karena kerusakan salah satu mesin. Kementerian Agama menyayangkan kejadian kerusakan mesin pesawat yang membawa jemaah haji dan meminta pihak Garuda Indonesia professional. Pesawat G... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar