Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpat pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2022.
Fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam yang melibatkan pakar hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.
Meskipun wabah PMK hanya menular pada hewan ternak dan non ternak, serta sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia, namun perlu ketentuan khusus pemotongan hewan kurban untuk mengurangi penularan PMK.
Kriteria dan Syarat Hewan Kurban yang Sah selama Wabah PMK
Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan untuk menyembelih hewan kurbann yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih
Sementara hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih adalah hewan yang tertular virus PMK gejala berat.
Kriteria dan syarat hewan kurban sesuai fatwa MUI ini hanya berlaku selama masa wabah PMK.
InsyaAllah Hewan Qurban di Samira Farm telah teruji klinis dan siap jual bebas dari wabah PMK
Sumber :
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Doa agar Cepat Naik Haji Bareng Keluarga
Menunaikan ibadah haji bersama keluarga adalah impian banyak umat Muslim. Namun, tak semua langsung mendapat kesempatan. Maka selain menabung dan berikhtiar, berdoa menjadi kunci utama untuk dimudahkan dan disegerakan sampai ke Tanah Suci. Dalam Islam, haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi yang mampu secara fisik, mental, dan finansial... selengkapnya
Samira Travel Berangkatkan 375 Jamaah Umroh dari Bandara Kertajati
Bandara Kertajati di Majalengka kembali melayani dan melepas keberangkatan jemaah umrah. Sebanyak 375 jemaah Samira Travel berangkat dari Bandara Kertajati menuju Madinah (Arab Saudi). CEO dan Founder Samira Travel Fauzi Wahyu Muntoro, mengatakan, sebanyak 375 jamaah umroh berasal dari Jawa Barat, seperti Kawarang, Purwakarta, Bandung dan Jawa Tengah bagian ... selengkapnya
359 Jemaah Dibadalhajikan Tahun Ini
Pada musim haji tahun ini, total ada sebanyak 359 Jemaah Dibadalhajikan Tahun Ini, dimana 179 jemaah haji yang dibadalhajikan karena wafat, 10 di embarkasi dan 1 jemaah haji khusus. Sedangkan 168 jemaah lainnya, wafat saat dalam perjalanan menuju dan di Arab Saudi, baik di Madinah atau Makkah Selain itu, ada 180 jemaah haji yang dibadalhajikan,... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar