Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpat pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2022.

Fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam yang melibatkan pakar hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.

Meskipun wabah PMK hanya menular pada hewan ternak dan non ternak, serta sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia, namun perlu ketentuan khusus pemotongan hewan kurban untuk mengurangi penularan PMK.

Kriteria dan Syarat Hewan Kurban yang Sah selama Wabah PMK

Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan untuk menyembelih hewan kurbann yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih

Sementara hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih adalah hewan yang tertular virus PMK gejala berat.

Kriteria dan syarat hewan kurban sesuai fatwa MUI ini hanya berlaku selama masa wabah PMK.

InsyaAllah Hewan Qurban di Samira Farm telah teruji klinis dan siap jual bebas dari wabah PMK

Sumber :

Tags: ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Fase Pertama Kepulangan, 42.605 Jemaah Tiba di Tanah Air

Fase Pertama Kepulangan, 42.605 Jemaah Tiba di Tanah Air

12 July 2023 25x Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Jakarta (PHU)—Fase kepulangan jemaah haji, hingga tanggal 10 Juli 2023 pukul 24.00 WIB jemaah gelombang I yang telah tiba di Tanah Air berjumlah 42.605 orang, tergabung dalam 111 kelompok terbang. “Hari ini, 11 Juli  2023 jemaah  gelombang I yang diberangkatkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah berjumlah 7.299 jemaah atau ... selengkapnya

 Sejarah Masjid Quba

Sejarah Masjid Quba, Masjid Pertama yang Dibangun Rasulullah SAW

10 September 2024 36x Artikel, Blog, Kabar Mekkah, Tips Umroh

Masjid Quba merupakan salah satu destinasi utama, baik jemaah umrah maupun haji. Nilai sejarah dan ibadah menjadi alasan utama para peziarah berkunjung ke sini. Masjid Quba terletak sekitar empat kilometer dari Masjid Nabawi, Madinah. Masjid ini dipercaya sebagai masjid pertama yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW. Masjid ini dibangun pada 8 Rabiul Awwal 622... selengkapnya

Gandeng Polri, Kemenag Perkuat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus

Gandeng Polri, Kemenag Perkuat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus

4 September 2023 29x Artikel, Blog, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Polri dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah dan haji khusus di Tanah Air. Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan yang masih cukup marak terjadi. Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Diklat PPNS m... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.