Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Kabar Mekkah » Haji Khusus Menggunakan Kuota Haji Negara Republik Indonesia

“Saya ingin mendaftar Haji ONH Plus agar tidak perlu antri. Di mana saya bisa mendaftar Haji ONH plus yang bisa langsung berangkat Haji tahun depan?”

Jawab :

Yang dulu dikenal sebagai Haji ONH Plus sekarang disebut Haji Khusus. Haji khusus juga menggunakan kuota Haji negara Indonesia. Jadi, meskipun ditangani oleh swasta kuota Haji Khusus juga terbatas. Bila jumlah yang mendaftar Haji Khusus lebih banyak dari kuota yang tersedia, maka yang tidak kebagian kuota harus berangkat pada musim Haji selanjutnya (tahun berikutnya) atau antri.

Hanya ada dua jenis Visa Haji yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia :

Visa Haji yang diberikan kepada semua umat Islam di seluruh dunia, dengan jatah kuota berbeda- beda untuk setiap negara.
Visa Haji undangan.
Jatah kuota Haji negara Indonesia adalah 231.000 orang (setelah ada penambahan 10.000 orang di tahun 2019). Dari jumlah kuota tersebut 17.000 orang dialokasikan untuk Haji Khusus, sisanya untuk Haji Reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Jadi, meskipun mendaftar melalui biro travel Haji khusus, sebenarnya uang pendaftaran Haji Khusus yang disetorkan ke Bank juga disetorkan ke akun Kementrian Agama. Pendaftaran Haji Khusus juga diinput ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagaimana Haji Reguler dan juga akan mendapatkan nomor porsi.

Kesimpulan jawaban : saat ini tidak ada Haji Khusus yang setelah mendaftar bisa langsung berangkat tahun depan.

Tambahan :
Bila ingin mendaftar Haji sekarang dan berangkat tahun depan harus menggunakan Visa Haji undangan, atau dalam UU no 8 tahun 2019 disebut “Visa Haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi”.

Haji Mujamalah ini dalam UU no 8 tahun 2019 ditetapkan harus berangkat melalui biro perjalanan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biasanya biaya lebih mahal dari Haji Khusus.

Dengan terbitnya UU no 8 tahun 2019 ini, jalur Haji Mujamlah (biasa disebut Haji Furodah) diakui berdasar Undang-undang dan pelaksanaannya dipantau/diawasi oleh Kementrian Agama meskipun tidak menggunakan kuota Haji Indonesia.

sumber : Kemenag

Tags:

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Menu Haji 2025 Tetap Pertahankan Citarasa Nusantara

Menu Haji 2025 Tetap Pertahankan Citarasa Nusantara

11 October 2024 99x Artikel, Blog, Info Haji, Kabar Mekkah

Menu Haji 2025, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menggelar evaluasi pelayan katering jemaah haji di Arab Saudi 1445 H/2024 M. Rapat mengevaluasi menu makanan sekaligus meningkatkan cita rasa nusantara dan bahan baku Indonesia. Evaluasi juga mencakup variasi menu, siklus menu, serta gizi makanan yang akan dikonsumsi jemaah haji. Hadir, Dire... selengkapnya

Highlight Video Keberangkatan Haji Furoda 2024 Samira Travel

15 June 2024 83x Info Samira, Video

Highlight Video Keberangkatan Haji Furoda 2024 Samira Travel Post Views: 1,865 selengkapnya

Bulan Rabiul Awal, Kenali Keutamaan dan Peristiwa Penting

Bulan Rabiul Awal, Kenali Keutamaan dan Peristiwa Penting !

6 September 2024 95x Artikel, Info Samira

Bulan Rabiul Awal adalah salah satu bulan yang memiliki nilai dan keutamaan istimewa dalam agama Islam. Bulan ini memiliki tempat yang istimewa dalam hati umat Islam karena merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, manusia yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Karenanya, Rabiul Awal menjadi bulan yang penuh dengan berkah dan keutamaan bagi umat Islam. Ba... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.