Haji Khusus Menggunakan Kuota Haji Negara Republik Indonesia
31 December 2019 73x Kabar Mekkah
“Saya ingin mendaftar Haji ONH Plus agar tidak perlu antri. Di mana saya bisa mendaftar Haji ONH plus yang bisa langsung berangkat Haji tahun depan?”
Jawab :
Yang dulu dikenal sebagai Haji ONH Plus sekarang disebut Haji Khusus. Haji khusus juga menggunakan kuota Haji negara Indonesia. Jadi, meskipun ditangani oleh swasta kuota Haji Khusus juga terbatas. Bila jumlah yang mendaftar Haji Khusus lebih banyak dari kuota yang tersedia, maka yang tidak kebagian kuota harus berangkat pada musim Haji selanjutnya (tahun berikutnya) atau antri.
Hanya ada dua jenis Visa Haji yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia :
Visa Haji yang diberikan kepada semua umat Islam di seluruh dunia, dengan jatah kuota berbeda- beda untuk setiap negara.
Visa Haji undangan.
Jatah kuota Haji negara Indonesia adalah 231.000 orang (setelah ada penambahan 10.000 orang di tahun 2019). Dari jumlah kuota tersebut 17.000 orang dialokasikan untuk Haji Khusus, sisanya untuk Haji Reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Jadi, meskipun mendaftar melalui biro travel Haji khusus, sebenarnya uang pendaftaran Haji Khusus yang disetorkan ke Bank juga disetorkan ke akun Kementrian Agama. Pendaftaran Haji Khusus juga diinput ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagaimana Haji Reguler dan juga akan mendapatkan nomor porsi.
Kesimpulan jawaban : saat ini tidak ada Haji Khusus yang setelah mendaftar bisa langsung berangkat tahun depan.
Tambahan :
Bila ingin mendaftar Haji sekarang dan berangkat tahun depan harus menggunakan Visa Haji undangan, atau dalam UU no 8 tahun 2019 disebut “Visa Haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi”.
Haji Mujamalah ini dalam UU no 8 tahun 2019 ditetapkan harus berangkat melalui biro perjalanan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biasanya biaya lebih mahal dari Haji Khusus.
Dengan terbitnya UU no 8 tahun 2019 ini, jalur Haji Mujamlah (biasa disebut Haji Furodah) diakui berdasar Undang-undang dan pelaksanaannya dipantau/diawasi oleh Kementrian Agama meskipun tidak menggunakan kuota Haji Indonesia.
sumber : Kemenag
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Banjir Rezeki dimasa Pandemi
PT. Samira Ali Wisata membuat sebuah terobosan dengan mengadakan seminar bisnis di masa pandemi, seminar yang di adakan via aplikasi meeting online ini di hadiri oleh 843 peserta dari seluruh Indonesia. Ustad Fauzi Wahyu Muntoro atau lebih di kenal dengan sapaan UZI, CEO dari Dini Group Indonesia ini berhasil membakar ratusan peserta yang hadir dalam... selengkapnya
Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Barang Tirkah Milik Jemaah Haji
Operasional ibadah haji 1445 H/2024 M telah berakhir, namun tugas Kementerian Agama dalam melayani jemaah belumlah usai. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam kunjungan dinasnya di Arab Saudi mengadakan rapat dengan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah dan jajaran untuk membahas regulasi tentang barang tirkah dan tercecer milik jemaah haji. Regulas... selengkapnya
Entry Vaksin Covid-19 di Siskopatuh Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Entry Vaksin Covid-19 di Siskopatuh Dihentikan Sementara, Ini Alasannya, Proses entry sertifikat vaksin Covid-19 di dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) untuk sementara dihentikan. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Firman M Taufik. Menurut Firman, peng... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar