Sapuhi: Kewenangan KSA Ibadah Haji Dibuka di Tengah Pandemi
10 June 2020 45x Artikel
Sapuhi: Kewenangan KSA Ibadah Haji Dibuka di Tengah Pandemi
Rabu , 10 Jun 2020, 00:20 WIBReporter :Ali Yusuf/ Redaktur : Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mengaku, tak mempermasalahkan jika Arab Saudi memiliki rencana membuka penyelenggaraan haji dengan skenario terbatas di tengah pandemi. Rencana itu disampaikan sumber media asing Reuters.
Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi mengatakan, diselenggarakan atau tidaknya haji tahun ini, menjadi kebijakan Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Negara di luar Saudi wajib menerima apa yang menjadi keputusan Saudi.
“Syah-syah saja untuk Kerajaan Arab Saudi (KSA),” katanya saat dihubungi, Selasa (9/6).
Syam memastikan, pihak asosiasi haji dam umrah termasuk Pemerintah RI tidak bisa intervensi atas kebijakan KSA terkait haji. Sekalipun Makkah Madinah tempat ibadah bersama umat Islam dan haji merupakan syariat umat Islam yang harus dijalankan setiap tahunnya di wilayah KSA.
“Mereka yang punya negara, apapun keputusannya milik mereka,” katanya.
Syam Rersfiadi mengatakan, jika sumber media asing itu benar, bahwa KSA memiliki rencana membuka haji dengan skenario terbatas, maka tetap berbayar meski dibuka hanya untuk penduduk setempat.
“Jika iya tetap berbayar bagi penduduk lokalnya. Karena persiapan kelengkapan Haji Arafah dan Mina memerlukan biaya,” katanya.
Selama ini, kata Syam, penduduk lokal untuk bisa mengikuti rangkai ibadah haji di Arafah dan Mina membayar sekitar 10 ribu Saudi Rial perjamaah. Kata dia jika penduduk lokal saja berbayar maka selain penduduk lokal pasti bayar dengan nilai yang lebih mahal untuk haji.
“Mereka membayar SR 10.000 perorang untuk bisa berhaji dengan fasilitas pelayanan Arafah dan Mina,” katanya.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Diberlakukan pada Haji 2024, Jemaah Wajib Tahu Dua Kategori Tidak Istithaah dari Sisi Kesehatan
Kementerian Agama (Kemenag) akan semakin memperketat penetapan istithaah kesehatan pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M. Mulai tahun depan, jemaah yang bisa melakukan pelunasan haji adalah mereka yang telah memenuhi aspek istithaah kesehatan, dengan kata lain, yang tidak istithaah dilarang melunasi biaya haji. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah K... selengkapnya
Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag
Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim telah menerbitkan Surat Resmi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah. Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Februari 2022 itu terdapat ... selengkapnya
Kejutan Spesial untuk Jama’ah Umroh DGi
Setiap umat muslim pasti memimpikan bisa beribadah ke tanah suci. Mereka rela mengeluarkan uang puluhan juta rupiah demi biaya perjalanan religi tersebut. Namun sayang masih banyak biro perjalanan umroh yang melakukan penipuan jamaah umroh. Banyak yang trauma dengan Biro umroh. Untuk itu masyarakat harus lebih hati – hati dalam memilih Biro yang akan memba... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar