Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Diberlakukan pada Haji 2024, Jemaah Wajib Tahu Dua Kategori Tidak Istithaah dari Sisi Kesehatan

Kementerian Agama (Kemenag) akan semakin memperketat penetapan istithaah kesehatan pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M.

Mulai tahun depan, jemaah yang bisa melakukan pelunasan haji adalah mereka yang telah memenuhi aspek istithaah kesehatan, dengan kata lain, yang tidak istithaah dilarang melunasi biaya haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan ada dua kategori tidak istithaah, yaitu kategori sementara dan kategori permanen.

Jemaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji.

“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya. Adapun jemaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” jelas Hilman seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Senin (11/9/2023).

Hilman menyatakan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah.

“Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri,” ujar Hilman.

“Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat,” pungkasnya.

Sumber : himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci 18 Juni

14 March 2023 39x Blog, Info Samira, Kabar Mekkah

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci 18 Juni, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan umrah musim 1444 H akan ditutup pada tanggal 15 Dzulqodah atau 4 Juni 2023. Sementara batas akhir untuk apply visa ditetapkan sehari sebelumnya, 14 Dzulqoadah atau 3 Juni 2023. Jemaah umrah juga sudah diwajibkan.... selengkapnya

Susun Pedoman Pengelolaan Dam, Kemenag Upayakan Kurban Dam

Susun Pedoman Pengelolaan Dam, Kemenag Upayakan Kurban Dam Jemaah Haji Bisa Dibagikan di Indonesia

1 December 2023 24x Artikel, Blog, Tips Umroh

Susun Pedoman Pengelolaan Dam, Kemenag Upayakan Kurban Dam Jemaah Haji Bisa Dibagikan di Indonesia, Kementerian Agama terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji. Salah satunya adalah dengan menyusun pengelolaan Dam jemaah haji (Hadyu). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan giat ini bukan ... selengkapnya

Saudi Umumkan Batas Akhir Kedatangan Jemaah Umrah ke Kerajaan

Saudi Umumkan Batas Akhir Kedatangan Jemaah Umrah ke Kerajaan

19 March 2024 24x Artikel, Blog, Kabar Mekkah, Tips Umroh

Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) telah menerbitkan pengumuman mengenai batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Kerajaan untuk tahun 2024M/1445H. Dalam pengumuman tersebut GACA menegaskan bahwa masuknya pemegang visa Umrah di kerajaan Arab Saudi untuk tahun 1445H adalah pada 1 Muharram. Sementara itu Tanggal Terakhir Masukny... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.