Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Diberlakukan pada Haji 2024, Jemaah Wajib Tahu Dua Kategori Tidak Istithaah dari Sisi Kesehatan

Kementerian Agama (Kemenag) akan semakin memperketat penetapan istithaah kesehatan pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M.

Mulai tahun depan, jemaah yang bisa melakukan pelunasan haji adalah mereka yang telah memenuhi aspek istithaah kesehatan, dengan kata lain, yang tidak istithaah dilarang melunasi biaya haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan ada dua kategori tidak istithaah, yaitu kategori sementara dan kategori permanen.

Jemaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji.

“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya. Adapun jemaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” jelas Hilman seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Senin (11/9/2023).

Hilman menyatakan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah.

“Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri,” ujar Hilman.

“Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat,” pungkasnya.

Sumber : himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Daftar Haji

Daftar Tunggu Haji di Indonesia Bahkan Mencapai 100 Tahun

17 June 2022 85x Artikel, Kabar Mekkah

Ibadah haji adalah salah satu amalan wajib yang istimewa bagi umat muslim. Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 97 telah mengatakan, sala satu poin dalam rukun islam khusus bagi yang mampu فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَ... selengkapnya

Pemerintah Targetkan Bandara IKN Bisa Layani Penerbangan Umrah

Pemerintah Targetkan Bandara IKN Bisa Layani Penerbangan Umrah

25 September 2024 92x Artikel, Blog, Info Samira, Tips for travellers

Pemerintah berencana mengembangkan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tidak hanya melayani penerbangan domestik, namun juga mancanegara. Bandara tersebut rencananya juga kan dikembangakan untuk dapat melayani penerbangan ibadah haji, umrah dan perjalanan jarak jauh hingga ke Eropa dan Amerika Serikat. “Kita ada pemikiran dan Pak Presiden (Jokowi) s... selengkapnya

Menu Haji 2025 Tetap Pertahankan Citarasa Nusantara

Menu Haji 2025 Tetap Pertahankan Citarasa Nusantara

11 October 2024 113x Artikel, Blog, Info Haji, Kabar Mekkah

Menu Haji 2025, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menggelar evaluasi pelayan katering jemaah haji di Arab Saudi 1445 H/2024 M. Rapat mengevaluasi menu makanan sekaligus meningkatkan cita rasa nusantara dan bahan baku Indonesia. Evaluasi juga mencakup variasi menu, siklus menu, serta gizi makanan yang akan dikonsumsi jemaah haji. Hadir, Dire... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.