Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Diberlakukan pada Haji 2024, Jemaah Wajib Tahu Dua Kategori Tidak Istithaah dari Sisi Kesehatan

Kementerian Agama (Kemenag) akan semakin memperketat penetapan istithaah kesehatan pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M.

Mulai tahun depan, jemaah yang bisa melakukan pelunasan haji adalah mereka yang telah memenuhi aspek istithaah kesehatan, dengan kata lain, yang tidak istithaah dilarang melunasi biaya haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan ada dua kategori tidak istithaah, yaitu kategori sementara dan kategori permanen.

Jemaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji.

“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya. Adapun jemaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” jelas Hilman seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Senin (11/9/2023).

Hilman menyatakan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah.

“Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri,” ujar Hilman.

“Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat,” pungkasnya.

Sumber : himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Umrah Perdana Berangkat 23 Desember, Kemenag Matangkan Teknis Karantina

14 December 2021 36x Artikel

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan berbagai persiapan jelang pemberangkatan umrah perdana tanggal 23 Desember 2021. Umrah ini diperuntukkan untuk pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak lintas sektoral dan para asosiasi untuk memastikan rencana k... selengkapnya

Saudi Larang Fotografi Drone pada Haji 2026

12 August 2025 49x Artikel, Blog, Info Haji, Info Saudi

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan larangan penggunaan drone untuk mengambil gambar udara selama pelaksanaan Haji 2026 (1447 H), kecuali bagi pihak yang telah mendapatkan izin resmi dari otoritas terkait. Kebijakan ini disampaikan dalam workshop media tentang Haji dan Umrah yang digelar di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Acara tersebut dipimpin Dep... selengkapnya

Testimoni Jama'ah Samira Pasien Cuci Darah

Testimoni Jama’ah Samira Pasien Cuci Darah

10 November 2022 69x Info Samira, Tips Umroh

Testimoni Jama’ah Samira Pasien Cuci Darah [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=IiinsNvVXDo[/embedyt] Post Views: 1,325 selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.