Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpat pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2022.

Fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam yang melibatkan pakar hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.

Meskipun wabah PMK hanya menular pada hewan ternak dan non ternak, serta sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia, namun perlu ketentuan khusus pemotongan hewan kurban untuk mengurangi penularan PMK.

Kriteria dan Syarat Hewan Kurban yang Sah selama Wabah PMK

Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan untuk menyembelih hewan kurbann yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih

Sementara hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih adalah hewan yang tertular virus PMK gejala berat.

Kriteria dan syarat hewan kurban sesuai fatwa MUI ini hanya berlaku selama masa wabah PMK.

InsyaAllah Hewan Qurban di Samira Farm telah teruji klinis dan siap jual bebas dari wabah PMK

Sumber :

Tags: ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

raml

Jemaah Haji Umrah Disunnahkan Melakukan ‘Raml’ saat Thawaf

14 November 2024 101x Artikel, Blog, Tips for travellers, Tips Umroh

Salah satu sunnah yang perlu diperhatikan ketika thawaf adalah melakukan “raml”. Yang dimaksud dengan raml adalah berjalan cepat dengan memendekkan langkah kaki. Sunnah ini ditujukan untuk kaum laki-laki saja. Kemudian empat putaran berikutnya diselesaikan dengan jalan biasa. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah... selengkapnya

Diberlakukan pada Haji 2024, Jemaah Wajib Tahu Dua Kategori Tidak Istithaah dari Sisi Kesehatan

Diberlakukan pada Haji 2024, Jemaah Wajib Tahu Dua Kategori Tidak Istithaah dari Sisi Kesehatan

11 September 2023 94x Artikel, Blog, Info Samira, Tips Umroh

Kementerian Agama (Kemenag) akan semakin memperketat penetapan istithaah kesehatan pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M. Mulai tahun depan, jemaah yang bisa melakukan pelunasan haji adalah mereka yang telah memenuhi aspek istithaah kesehatan, dengan kata lain, yang tidak istithaah dilarang melunasi biaya haji. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah K... selengkapnya

7 Tips Tidak Tersesat Selama Ibadah Haji

29 May 2023 72x Artikel, Blog, Tips Umroh

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=_6RMc7Dky14[/embedyt] Salam Sahabat Religi, Tidak lama lagi, jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan nih ke tanah suci. Nah, karena selama ibadah haji, jemaah berada di wilayah yang baru disinggahi, maka kerap ada sebagian dari mereka tersesat. Agar tidak tersesat selama ibadah haji, yuk simak… Sumber : Kemen... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.