Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpat pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2022.
Fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam yang melibatkan pakar hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.
Meskipun wabah PMK hanya menular pada hewan ternak dan non ternak, serta sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia, namun perlu ketentuan khusus pemotongan hewan kurban untuk mengurangi penularan PMK.
Kriteria dan Syarat Hewan Kurban yang Sah selama Wabah PMK
Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan untuk menyembelih hewan kurbann yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih
Sementara hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih adalah hewan yang tertular virus PMK gejala berat.
Kriteria dan syarat hewan kurban sesuai fatwa MUI ini hanya berlaku selama masa wabah PMK.
InsyaAllah Hewan Qurban di Samira Farm telah teruji klinis dan siap jual bebas dari wabah PMK
Sumber :
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Mulai Tahun Depan Pembagian Maktab Haji di Armina Berbasis ‘Siapa Cepat Dia Dapat’
Mulai Tahun Depan Pembagian Maktab Haji di Armina Berbasis ‘Siapa Cepat Dia Dapat’, Mulai tahun depan, Kementerian Haji Arab Saudi akan memberlakukan sistem first come first serve atau siapa cepat dia dapat dalam penentuan maktab jemaah haji di Arafah dan Mina (Armina). Kebijakan baru ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Taufiq F Al Rabiah d... selengkapnya
BI Akan Perluas Layanan QRIS ke Arab Saudi
Bank Indonesia (BI) berencana untuk memperluas jangkauan local currency transaction (LCT) atau transaksi dalam mata uang lokal ke berbagai negara, salah satunya Arab Saudi. Adapun transaksi LCT yang dimaksud yakni melalui QR Indonesian Standard (QRIS) dan BI Fast. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan perluasan LCT ke Arab Saudi ini dilakukan seba... selengkapnya
BPKH Ajak Masyarakat Daftar Haji Sejak Muda
Dari tahun ke tahun antusias masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji semakin tinggi. Hal ini memicu mengularnya antrean haji reguler yang berkisar sampai sekitar 20 tahun bahkan lebih. Di tengah panjangnya antrean haji itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak masyarakat untuk daftar haji di usia muda. Supaya kondisi fisiknya tetap prima... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar