Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpat pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2022.
Fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam yang melibatkan pakar hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.
Meskipun wabah PMK hanya menular pada hewan ternak dan non ternak, serta sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia, namun perlu ketentuan khusus pemotongan hewan kurban untuk mengurangi penularan PMK.
Kriteria dan Syarat Hewan Kurban yang Sah selama Wabah PMK
Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan untuk menyembelih hewan kurbann yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih
Sementara hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih adalah hewan yang tertular virus PMK gejala berat.
Kriteria dan syarat hewan kurban sesuai fatwa MUI ini hanya berlaku selama masa wabah PMK.
InsyaAllah Hewan Qurban di Samira Farm telah teruji klinis dan siap jual bebas dari wabah PMK
Sumber :
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Menhaj Saudi Sebut Jemaah Indonesia Paling Tertib dan Taat Aturan
Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi Indonesia karena memiliki jemaah haji paling rapi, tertib, dan taat aturan. Kabar ini disampaikan Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafi’i, setibanya di Indonesia usai melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menurut Wamenag, apresiasi tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al- Rabiah.... selengkapnya
Garuda Indonesia Sediakan 7 Pesawat untuk Angkut Jemaah Haji
Maskapai Garuda Indonesia menyediakan tujuh armada pesawat wide body (berbadan lebar) untuk mengangkut 47.915 jemaah haji ke Tanah Suci, mulai 4 Juni hingga 13 Agustus 2022 mendatang. Angka tersebut rencananya akan dibagi dalam 128 kelompok terbang (kloter), yang akan diberangkatkan dari sembilan embarkasi, yaitu Banda Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Solo, Ban... selengkapnya
Menteri Perhubungan Lepas Jemaah Umrah dari Bandara Kertajati Majalengka
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi melepas sebanyak 375 jamaah umrah yang diberangkatkan melalui Bandara Kertajati, di Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (26/11). Jamaah umroh yang berangkat tersebut berasal dari Jabar dan diberangkatkan melalui Samira Travel. “Kami kembali melayani dan melepas keberangkatan jemaah umrah dan jamaah umroh yang berangkat... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

Belum ada komentar